Suara.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan PT Prawerdanet Aliansi Teknologi, perusahaan di balik jurdil2019.org, bisa mengajukan surat keberatan jika merasa dirugikan karena situsnya itu diblokir.
Semuel, dalam jumpa pers bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memastikan pihaknya akan menjelaskan apa yang menjadi dasar Kominfo memblokir situs lembaga pemantau Pemilu tersebut.
"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan banding bisa mengajukan surat ke kami. Nanti kami tunjukkan kesalahannya apa," tutur Samuel di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Samuel menerangkan setiap tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo sudah dipastikan karena telah ditemukan adanya unsur pelangggaran. Namun, Samuel kembali menegaskan bahwasanya semua pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan surat kepada Kominfo.
"Setiap pemblokiran itu sudah kita temukan unsur kesalahannya, unsur hukumnya. Pemblokiran adalah sanksi administrasi," ujarnya.
"Kalau memang merasa benar dan tidak (melanggar) silahkan bisa mengajukan. Beberapa website kita lakukan normalisasi, memang kalo terbukti, dan sudah dibersihkan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Pengawas Pemilu (RI), Fritz Edward Siregar mengatakan pemblokiran dan pencabutan akreditasi situs www.jurdil2019.org sebagai lembaga pemantau Pemilu kerena dinilai telah menyalahgunakan sertifikasi yang diberikan Bawaslu. Fritz menyampaikan sertifikasi yang diberikan Bawaslu kepada Jurdil 2019 untuk melakukan pemantauan Pemilu.
Fritz menuturkan PT Prawerdanet Aliansi Teknologi, perusahaan di balik jurdil2019.org, sebelumnya tercatat dan terdaftar sebagai lembaga pemantau Pemilu di Bawaslu dan berhak melakukan pemantauan dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
Namun, dalam perjalanannya, www.jurdil2019.org justru melakukan hitung cepat atau quick count serta mempublikasikan melalui siaran radio Bravo's Radio.
Selain itu, kata Fritz, dalam aplikasi dan video tutorial Jurdil 2019 juga diketahui memuat gambar salah satu simbol pendukung relawan dan Tahar atau hastag salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya apa yang dilakukan jurdil2019.org telah menyalahi prinsip imparsialitas dan netralitas yang harus dipegang oleh lembaga pemantau pemilu.
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
FFWS 2025 Jakarta Mengguncang! Update Flame Arena Hadirkan Loadout, Taktik Baru, Booyah!
-
Canon Sukses Besar! Kelas Foto dan Video Pernikahan di Sumatera Ludes Terjual, Dukung Talenta Lokal
-
20 Kode Redeem FC Mobile 25 Oktober: Boost Skuadmu dengan Gems, Koin, dan Pemain Edisi Khusus
-
Situs Web Kamu Bisa Jadi Sarang Konten Ilegal Tanpa Sadar, Ini Modus Kejahatan Siber Terbaru!
-
20 Kode Redeem FF 20 Oktober Hadirkan Skin M1887, Bundle Langka, dan Diamond Gratis!
-
Cara Gampang Stop Iklan Pop-up di Xiaomi HyperOS Selamanya
-
Qualcomm Snapdragon 685 vs MediaTek Helio G100, Bagus Mana?
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
-
Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!
-
Rumor : Produksi iPhone Air Dikurangi, Ada Apa?