Suara.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan PT Prawerdanet Aliansi Teknologi, perusahaan di balik jurdil2019.org, bisa mengajukan surat keberatan jika merasa dirugikan karena situsnya itu diblokir.
Semuel, dalam jumpa pers bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memastikan pihaknya akan menjelaskan apa yang menjadi dasar Kominfo memblokir situs lembaga pemantau Pemilu tersebut.
"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan banding bisa mengajukan surat ke kami. Nanti kami tunjukkan kesalahannya apa," tutur Samuel di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Samuel menerangkan setiap tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo sudah dipastikan karena telah ditemukan adanya unsur pelangggaran. Namun, Samuel kembali menegaskan bahwasanya semua pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan surat kepada Kominfo.
"Setiap pemblokiran itu sudah kita temukan unsur kesalahannya, unsur hukumnya. Pemblokiran adalah sanksi administrasi," ujarnya.
"Kalau memang merasa benar dan tidak (melanggar) silahkan bisa mengajukan. Beberapa website kita lakukan normalisasi, memang kalo terbukti, dan sudah dibersihkan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Pengawas Pemilu (RI), Fritz Edward Siregar mengatakan pemblokiran dan pencabutan akreditasi situs www.jurdil2019.org sebagai lembaga pemantau Pemilu kerena dinilai telah menyalahgunakan sertifikasi yang diberikan Bawaslu. Fritz menyampaikan sertifikasi yang diberikan Bawaslu kepada Jurdil 2019 untuk melakukan pemantauan Pemilu.
Fritz menuturkan PT Prawerdanet Aliansi Teknologi, perusahaan di balik jurdil2019.org, sebelumnya tercatat dan terdaftar sebagai lembaga pemantau Pemilu di Bawaslu dan berhak melakukan pemantauan dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
Namun, dalam perjalanannya, www.jurdil2019.org justru melakukan hitung cepat atau quick count serta mempublikasikan melalui siaran radio Bravo's Radio.
Selain itu, kata Fritz, dalam aplikasi dan video tutorial Jurdil 2019 juga diketahui memuat gambar salah satu simbol pendukung relawan dan Tahar atau hastag salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya apa yang dilakukan jurdil2019.org telah menyalahi prinsip imparsialitas dan netralitas yang harus dipegang oleh lembaga pemantau pemilu.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI