Suara.com - Praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum dan pelaku serta pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, demikian dikatakan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail di Jakarta, Jumat (17/1/2019).
Penegasan itu disampaikan Ismail menyusul terungkapnnya praktik jual beli data pribadi, termasuk lewat platform online.
"Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
Menurut Ketua BRTI, praktik jual beli data pribadi ini sudah jelas melanggar peraturan yang sudah ada.
“Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” beber dia.
Saat ini Kominfo juga sedang merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. RUU ini ditargetkan disahkan oleh DPR pada tahun ini.
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Memori 256GB Harga Rp1 Jutaan untuk Orang Tua
-
5 HP Layar Besar dan Baterai Tahan Lama untuk Orang Tua, Nyaman Dipakai Harian
-
Xiaomi 17 Max Bakal Bawa Baterai Jumbo 8.000 mAh, Desain Mirip Versi Ultra
-
7 HP dengan Kamera 108 MP, RAM 8 GB, Harga Murah Cuma Rp2 Jutaan
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 13 Januari: Ada Bundle Jujutsu, Yuji Itadori, dan Evo Gun
-
Daftar Harga MacBook, Mac Mini dan iMac Januari 2026: Cek Spesifikasi dan Kisaran Harganya
-
Lenovo CIO Playbook 2026: AI Tak Lagi Eksperimen, 96% Perusahaan ASEAN+1 Siap Gaspol Investasi
-
Sinyal Kehadiran Persona 6 Muncul, Spekulasi Gameplay Makin Panas
-
Hasil M7 Mobile Legends Swiss Stage 3: ONIC Kalah 2 Kali, Rawan Tereliminasi
-
5 Pilihan HP 5G dengan Kecepatan Internet Super Cepat, Harga Mulai Rp3 Jutaan