Suara.com - Polisi menangkap seorang oknum guru agama berstatus PNS di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang melakukan tindak pidana menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta melalui media sosial hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Tersangka ini menerima postingan lalu menyebarkannya kembali di grup WhatsApp HPnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Selasa (21/5/2019).
Ia menuturkan, tersangka inisial AS (54) merupakan guru pendidikan agama berstatus PNS di SMA Kecamatan Cibatu yang diketahui menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5/2019) malam.
Kepoliian Resor Garut, kata dia, menerima laporan terkait postingan tersebut, kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya menangkap tersangka, Sabtu (18/5/2019).
"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," kata Trunoyudo didampingi Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna.
Ia mengungkapkan, tulisan yang disebarkan tersangka itu diperoleh dari grup WhatsApp bernama Prabowo-Sandi di telepon seluler miliknya.
Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta yakni:
"MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI.
UNDANGAN PENGEBOMAN MASSAL DI JAKARTA!!!
PERANG BADAR DILAKUKAN KETIKA RAMADHAN, MARI KITA BERPERANG DI BULAN RAMADHAN INI,, INGAT TANGGAL 21-22 MEI !!!."
"CATATAN : Bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl. HOS Cokroaminoto No.91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019PrabowoHarusPresiden
#KPUCurang".
Baca Juga: Dilarang Menginap, Massa Aksi 22 Mei Hanya Boleh Sampai Salat Tarawih
Tulisan dalam grup WhatsApp tersangka itu oleh polisi dijadikan barang bukti, berikut telepon seluler milik tersangka diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Trunoyudo menegaskan, tulisan yang diterima dan disebarkan oleh tersangka itu merupakan hoaks tidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan melanggar hukum.
"Yang jelas ini semua hoaks, pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya, disebarkan tersangka ke beberapa grup Whatsapp," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 6 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancamanan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Diskon Tol Pilih Kasih: Ketika PNS Senyum, Anak Swasta Gigit Jari
-
5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan
-
Apakah THR PNS Sudah Cair? Segini Anggaran dari Pemerintah
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
6 HP Murah Alternatif Redmi 15, Punya Baterai Jumbo dan Fitur Lengkap
-
6 Pilihan Tablet Murah Paling Kencang untuk Kerja di 2026
-
Harga Vivo X300 Ultra Terbaru 2026, Ini Spesifikasi Lengkap dan Jadwal Rilisnya
-
Bocoran iQOO Neo 11 Pro dan Pro Plus Muncul, Bawa Layar OLED 2K 165Hz dan Baterai 8.000mAh
-
Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung
-
40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop
-
Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru
-
Penipuan Digital di Indonesia Meledak 4 Kali Lipat, Ini Cara Cegah Modus Dokumen Palsu yang Marak
-
Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang