Suara.com - Massa yang akan menggelar aksi pada Rabu 22 Mei tidak diperkenankan menginap di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian memberikan tenggat waktu berkumpul sampai selesai waktu salat tarawih atau sekitar pukul 21.00 WIB.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mempersilakan massa untuk melangsungkan salat tarawih. Dengan catatan, massa harus membubarkan diri seusai tarawih, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Jadi dari informasi terakhir yang saya dapat bahwa batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada massa itu salat tarawih. Usai salat tarawih dimohon untuk tidak menggangu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Ia menegaskan, aparat keamanan akan membubarkan paksa massa jika tetap mebandel dan tidak mengindahkan batas waktu melakukan aksi.
"Kalau misal itu tak diindahkan, dan batas waktu yang diberikan juha tidak dindahkan, maka sesuai dengan Undang-Undang 9 Tahun 98 Pasal 15, aparat Polri dapat mebubarkan, kerumunan masyarakat tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Indonesia menetapkan Jakarta dalam status siaga satu. Penetapan status itu menyusul dengan rencana aksi people power yang akan digelar pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga, pada Rabu (22/5/2019).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada beberapa alasan yang mendasari pemberlakuan siaga satu terhadap Jakarta. Satu di antaranya ialah antisipasi serangan teroris. Status siaga satu tersebut diberlakukan mulai 21 Mei sampai dengan 25 Mei 2019.
"Satu, serangan teroris menjadi ancaman nyata. Kedua, mengantisipasi massa jumlah besar," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Jansen Demokrat Gebrak Meja saat Rekapitulasi Akhir, Protes KPU dan Bawaslu
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka