Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan akan berbagi tugas untuk menghalau peredaran ponsel ilegal ketika aturan validasi IMEI telah disahkan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail menjelaskan bahwa tiga kementerian tersebut akan bahu-membahu untuk menegakkan aturan yang rencananya akan diteken pada 17 Agustus tersebut.
Menurut Ismail, Kemenperin bakal memikul tugas untuk menyiapkan database dan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) serta menyiapkan standar prosedur operasional (SOP) Tata Kelola Sibina.
Sibina sendiri merupakan sistem milik Kemenperin yang berisi seluruh data tanda pendaftaran produk (TPP) ponsel yang ada di Indonesia, baik berasal dari impor, produksi nasional, operator seluler, stok pedagang, atau ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry).
Kemenperin juga akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk menyiapkan SOP Device Registration System (berisi stok produk di pedagang). Sedangkan dalam mengerjakan SOP Lost & Stolen, Kemenperin bekerjasama dengan Kominfo.
Sementara itu, Kominfo bertugas meminta operator seluler untuk menyiapkan SOP layanan Lost & Stolen. Kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara ini juga akan meminta operator untuk mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI.
Di sisi lain, Kominfo juga menjembatani operator seluler agar terhubung dengan Sibina dan Equipment Identity Register (EIR), sebuah sistem yang terdiri dari software dan hardware yang dapat mendeteksi IMEI sebuah ponsel.
Dengan EIR, pemerintah akan bisa mendeteksi ponsel-ponsel ilegal dan kemudian berbekal data itu meminta operator untuk memblokir gawai-gawai tersebut.
Sedangkan Kemendag akan mengarahkan pedagang (vendor ponsel) untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat yang mereka jual ke dalam Sibina. Kemendag juga akan menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System.
Baca Juga: Lawan Ponsel BM, Tiga Kementerian Rangkai Permen Soal Validasi IMEI
Berita Terkait
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Kumpulan Prompt AI Edit Foto Crayon Style yang Lagi Viral, Hasilnya Lucu dan Estetik
-
Internet Indonesia Terancam Mahal? Operator Keluhkan Lonjakan Biaya Relokasi Jaringan
-
Samsung Jual HP Rekondisi Bergaransi Resmi, Harga Galaxy S25 Ultra Jadi Sorotan
-
Terpopuler: Pilihan HP Midrange Baterai Monster, Cara Hapus Akun Google
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Mei 2026: Panen 600 Permata Tanpa Syarat
-
46 Kode Redeem FF Terbaru 11 Mei 2026: Buruan Ambil Bundle Gintoki dan M1014
-
5 Rekomendasi HP Midrange Baterai Monster, Tahan hingga 2 Hari
-
5 Rekomendasi Tablet Android selain Xiaomi dan Huawei, Harga di Bawah 5 Juta
-
8 Langkah Matikan Iklan di HP Xiaomi untuk Semua Aplikasi Bawaan Pengguna
-
5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15