Suara.com - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dipastikan akan dibahas oleh DPR baru dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendatang setelah pembahasan perdana rancangan aturan batal digelar pada Jumat (27/9/2019).
RUU KKS batal dibahas setelah Presiden Joko Widodo tak mengirim utusan ke DPR untuk membahas rancangan aturan yang dimaksud.
"Rapat batal digelar. Kenapa? Karena siang tadi, presiden menginstruksikan untuk tidak ada pembahasan UU lagi di DPR. Jadi menteri tidak ada yang hadir," ujar Ketua Pansus, Bambang Wuryoko sebelum membuka rapat sekitar pukul 14.00 WIB di Jakarta.
"RUU ini jadi di-drop. Tidak bisa di-carry over. Berarti penataan ulang kembali. Pansus baru," lanjut Wuryoko.
Wuryoko tetap menggelar rapat meski tidak dihadiri para menteri pada pukul 14.40 WIB. Namun tak sampai dua menit, ia sudah mengetok palu tanda berakhirnya rapat tersebut.
"Karena (wakil pemerintah) tidak hadir semua, maka rapat kita buka dan setelah itu kita tutup. Izin para anggota dewan yang terhormat, apa bisa disetujui?" tanya Wuryoko saat menggelar rapat.
"Setuju," jawab anggota Pansus sebelum Wuryoko mengetuk palu di tangannya.
Menurut Wuryoko, pembahasan RUU tersebut tidak memenuhi mekanisme pembuatan perundang-undangan karena tidak dihadiri satu orang pun wakil dari pemerintah setingkat menteri.
RUU KKS sendiri dinilai ajaib oleh sejumlah pihak, terutama kelompok masyarakat sipil. Setelah diinisiasi Juli lalu, RUU baru akan pertama kali dibahas DPR pada Jumat.
Baca Juga: Komisi I Minta Pembahasan RUU Keamanan Siber Jangan Terburu-buru
Dengan berakhirnya masa tugas pada tanggal 30 September 2019, praktis hanya tersisa tiga hari bagi para wakil rakyat untuk mengesahkan RUU KKS sebagai undang-undang.
Selain prosesnya yang ajaib, isinya pun bermasalah. Salah satu isi RUU KKS yang kontroversial adalah pemberian wewenang bagi pemerintah untuk melakukan penyadapan massal terhadap publik. Ini jelas melanggar privasi masyarakat, khususnya pengguna internet.
Berita Terkait
-
Komisi I DPR RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU KKS: Antisipasi Hadapi Ancaman Siber Masa Depan
-
Cara Baru Jaring Talenta Keamanan Siber lewat Turnamen Esports
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi
-
Awas! Ancaman Baru Credential Stuffing: Saat Bot AI Menyamar Menjadi Manusia
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim