Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan pengurusan izin usaha untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan dipermudah dan tanpa pungutan alias gratis.
Izin usaha bagi pelaku usaha yang berjualan di e-commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau PP E-commerce.
"Jadi online, izin ini tidak ada pungutan. Kalau ada pungutan berarti tidak dimudahkan. Sekarang ini semuanya dimudahkan tanpa pungutan dan juga dipercepat. Sesuai arahan Presiden, semua izin usaha ini harus dimudahkan," kata Agus ditemui di Forum E-commerce Indonesia 2019 di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Mendag menjelaskan dengan telah diterbitkannya PP E-commerce, diharapkan dapat memberikan kebijakan yang jelas guna melindungi konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan.
Aturan itu, menurut dia, juga menjadi salah satu ujung tombak untuk mendorong perdagangan ekspor di tengah berkembangnya era digitalisasi.
Nantinya, pelaku usaha e-commerce akan mendapatkan kemudahan dalam pengajuan izin usaha, termasuk dengan menggunakan Online Single Submission (OSS). Pelaku e-commerce yang berjualan di marketplace juga mendapat kemudahan dengan bisa mendaftarkan izin usaha di platform e-commerce.
Nantinya, e-commerce akan memberikan daftar lengkap izin usaha tersebut ke pemerintah. "Itu juga salah satu kemudahan, nanti semua kita permudah. Jadi mengajukan izin tak perlu datang," katanya.
Agus mengatakan secepatnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyusun aturan turunan PP tersebut yang nantinya berisi petunjuk teknis kebijakan tersebut.
"Secepatnya kita akan turunkan aturan turunan yang berisi petunjuk teknis juga, kira-kira pelaksanannya seperti itu," kata Mendag Agus Suparmanto.
Baca Juga: Tahun Depan, Arkadia Digital Media Fokus Garap Bisnis Model News-Commerce
Lebih lanjut, ia memastikan tidak akan ada calo atau pungutan liar dalam pengajuan izin usaha bagi pelaku e-commerce.
"Apabila ada kesulitan, tolong dilaporkan," ujar Mendag.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan bagi pelaku e-commerce yang telah memiliki izin usaha dapat mendaftarkan ulang ke Kemendag, sementara pelaku e-commerce berskala mikro atau perseorangan dapat mendaftar hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Bagi UMKM yang sudah punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari industri, cukup dengan itu. Kita tidak akan menambah dan memberatkan pelaku usaha. Bagi pelaku perseorangan cukup dengan KTP sudah bisa daftar secara online dan akan dimudahkan," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 19 April 2026: Raih Skyboard, M1014 Laut Ganas dan Blazing
-
7 HP Baterai Jumbo dengan Chip Kencang Terbaru: Harga Terjangkau, Cocok Buat Gaming
-
3 Produk Apple Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia: Ada MacBook Neo dan iPhone Murah
-
Xiaomi Rilis Tablet Gaming 21 April, Fitur Layar Redmi K Pad 2 Terungkap
-
5 HP Murah Terbaik 2026, Spek Dewa Setara Flagship Harga Dibawah Rp2 Jutaan
-
Apa Itu Termul? Disindir Jusuf Kalla saat Ungkap Jokowi Jadi Presiden karena Bantuannya
-
4 Laptop Lenovo IdeaPad Terbaik 2026, Spek Tangguh Untuk Pelajar hingga Profesional
-
Honor 600 Debut 23 April: Desain Mirip iPhone, Usung Bezel Tipis dan Baterai 7.000 mAh
-
Game Metro 2039 Rilis 2026: Tampilkan Konsekuensi Kerusakan Nuklir dan Perang Rusia
-
Spesifikasi Redmi Book 14 2026: Pesaing MacBook Neo, Usung Core Ultra 5 dan RAM 16 GB