Suara.com - Seorang perempuan Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara dan didenda RM1.000 (Rp3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2/2020), setelah dia mengaku bersalah menyebarkan berita palsu tentang virus corona atau Covid-19.
Dipantau dari laman The Star, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik. Hoaks itu disebarnya lewat Facebook, di akun atas nama Kimiko.
Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal agar tak terinfeksi virus Corona. Ia mengklaim ada seorang warga Tiongkok jatuh di sebuah pusat perbelanjaan.
Pernyataan di Facebook Fui Lina itu diposting di Jalan 8/23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05, 2 Februari 2020.
Dia didakwa menggunakan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Fui sendiri mengaku bersalah setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat. Tetapi ia meminta agar hanya dikenai denda, karena ia adalah seorang orang tua tunggal untuk seorang putra berusia enam tahun.
Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.
"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," kata jaksa.
Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui dan denda RM1.000. [Antara]
Berita Terkait
-
Hasil Kerja Patrick Kluivert, Ranking FIFA Timnas Indonesia Anjlok Jauh di Bawah Malaysia
-
FAM Kelimpungan Ditanya Asal Usul 7 Pemain Naturalisasi Malaysia yang Kena Sanksi FIFA
-
Ranking FIFA Negara ASEAN Terbaru: Timnas Indonesia Melorot, Thailand dan Malaysia Meroket
-
Uya Kuya Ikut Turun Tangan, Kasus Penyiksaan Brutal WNI di Malaysia Libatkan Tiga WNI
-
Beda Selera dengan Indonesia, MPV Mitsubishi Ini Jadi Idola di Negeri Tetangga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Segini Harga iPhone 17 di Indonesia, Apa Saja Kelemahannya?
-
27 Kode Redeem FF 18 Oktober 2025 Terbaru untuk Atasi Skin Cupu bagi Para Survivor yang Mau Booyah
-
Terungkap! Ini Biang Kerok Cuaca Panas Menyengat di Indonesia, BMKG Ungkap Faktanya
-
15 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025, Kit Spesial hingga Pemain OVR 113 Gratis
-
Rekomendasi 4 HP Android dengan Kamera Bagus Harga Rp2 Jutaan: Hasil Jepretan Bak Gunakan iPhone
-
5 HP dengan Memori 8 GB Harga Mulai dari Rp1 Jutaan: Spek Gahar, Tapi Harga Bersahabat
-
Pemilik HP Xiaomi: Jangan Instal Aplikasi Ini jika Tidak Ingin Kehilangan Fitur Berharga!
-
OPPO Find X9 Series: Era Baru Fotografi Mobile? Pre-Order dan Dapatkan Penawaran Spesial!
-
7 Fakta Penting di Balik Kasus Radioaktif Udang dan Cengkeh di Indonesia
-
Galaxy S25 FE: Smartphone Rp 9 Jutaan dengan Update Software 7 Tahun dan AI Canggih!