Suara.com - Pertarungan antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan media sosial Twitter semakin seru: setelah Trump meneken dekrit yang mencabut keistimewaan media sosial, Twitter membalas dengan menyembunyikan sebuah cuitan sang presiden yang dinilai mengagungkan kekerasan.
Pada Kamis (28/5/2020) waktu Amerika, Trump meneken dekrit yang isinya mengurangi perlindungan hukum yang selama ini diterima oleh perusahaan-perusahaan media sosial.
Hanya beberapa jam kemudian, Twitter memberi balasan telak. Sebuah cuitan Trump tentang kerusuhan di Minneapolis, yang dipicu pembunuhan atas seorang warga kulit hitam oleh polisi kulit putih, disembunyikan dan ditempeli label melanggar syarat serta ketentuan pengguna Twitter.
Adapun dekrit yang diteken Trump pekan ini dikeluarkan setelah dua buah cuitannya tentang cara pemungutan suara di AS diberi label berpotensi hoaks oleh Twitter. Para pengakses juga diarahkan ke laman cek fakta untuk menunjukkan bahwa ada kebohongan dalam konten yang ditulis Trump.
Uring-uringan karena dituding penyebar hoaks, Trump mengancam akan mengeluarkan dekrit yang membatasi media sosial di AS. Ia merasa telah disensor oleh Twitter, padahal cuitannya itu sama sekali tak dihapus oleh Twitter dan masih bisa dibaca oleh para pengguna.
Pada Kamis, akhirnya dekrit media sosial diteken dan diumumkan ke publik dari Gedung Putih, Washington DC, AS.
"Kita berada di sini hari ini untuk melindungi kebebasan berpendapat dari bahaya terbesar dalam sejarah Amerika. Segelintir perusahaan media sosial yang berkuasa memonopoli kendali atas sebagian besar komunikasi publik dan privat di Amerika Serikat," kata Trump saat meneken dekrit itu.
Ia mengatakan bahwa media sosial memiliki kekuasaan tanpa batas untuk "menyensor, membatasi, menyunting, membentuk, menyembunyikan, dan mengubah" interaksi manusia.
Baca Juga: Donald Trump Ngamuk Perkara Cuitannya Ditandai, Ini Kata Bos Twitter
Adapun dekrit tersebut bertujuan untuk mengurangi keistimewaan yang diperoleh media sosial di AS berkat sebuah undang-undang yang disahkan pada 1996 silam yang bertajuk Communications Decency Act.
Dalam undang-undang itu diatur bahwa platform media sosial di internet berbeda dari media konvensional: konten-konten di dalamnya bukan tanggung jawab perusahaan media sosial. Jadi media sosial tak bisa dihukum atas konten yang diunggah publik di dalamnya.
Undang-undang itu juga mengatur bahwa perusahaan media sosial boleh melakukan moderasi konten, termasuk menghapus, selama konten itu melanggar syarat dan ketentuan internal perusahaan dan selama perusahaan bisa membuktikan bahwa keputusan itu dibuat atas niat baik.
Serangan balik Twitter
Menanggapi dekrit itu, Twitter mengatakan bahwa Trump reaksioneer dan menggunakan pendekatan politik terhadap sebuah undang-undang yang penting dalam perkembangan inovasi teknologi Amerika, juga kebebasan berpendapat, serta nilai-nilai demokrasi.
"Upaya-upaya untuk menghapusnya akan mengancam masa depan kebebasan berpendapat online dan kebebasan internet," tulis Twitter.
Berita Terkait
-
Donald Trump: Bertemu Xi Jinping Akan Menghasilkan Kesepakatan Fantastis!
-
Robert De Niro Keluarkan Peringatan Keras, Anggap Trump Ancaman Terbesar Bagi Demokrasi AS
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Donald Trump Ancam Pindahkan Venue Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
-
Berapa Kekayaan Eric Trump yang Ingin Ditemui Prabowo Subianto?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober: Klaim Pemain 111-113 dan 15 Juta Koin
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Baterainya Tahan 10 Hari, Cocok Dipakai Traveling
-
20 Kode Redeem FC Mobile 22 Oktober: Berhadiah Jersey Langka, XP Booster, dan Elite Player Drop
-
Raisa Trending di X, Begini Komentar Netizen Tanggapi Isu Perceraiannya
-
Komdigi Ungkap Depo Judi Online Tembus Rp 17 Triliun di Semester 1 2025
-
Game Sword of Justice Dirilis 7 November 2025 ke iOS, Android, hingga PC
-
25 Kode Redeem Free Fire 22 Oktober: Berhadiah Bundle Atlet, Skin Timnas dan Pet Eksklusif!
-
Uji Ketahanan Xiaomi 17 Pro: Lapisan Pelindung Setangguh iPhone 17 Pro
-
Axioo Hype R X8 OLED Resmi Meluncur: Laptop OLED dengan Ryzen 7, Super Ringan Seharga Rp 8 Jutaan
-
Menguak Potensi Krisis Air Bersih di Balik Kecanggihan AI