Suara.com - Pertarungan antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan media sosial Twitter semakin seru: setelah Trump meneken dekrit yang mencabut keistimewaan media sosial, Twitter membalas dengan menyembunyikan sebuah cuitan sang presiden yang dinilai mengagungkan kekerasan.
Pada Kamis (28/5/2020) waktu Amerika, Trump meneken dekrit yang isinya mengurangi perlindungan hukum yang selama ini diterima oleh perusahaan-perusahaan media sosial.
Hanya beberapa jam kemudian, Twitter memberi balasan telak. Sebuah cuitan Trump tentang kerusuhan di Minneapolis, yang dipicu pembunuhan atas seorang warga kulit hitam oleh polisi kulit putih, disembunyikan dan ditempeli label melanggar syarat serta ketentuan pengguna Twitter.
Adapun dekrit yang diteken Trump pekan ini dikeluarkan setelah dua buah cuitannya tentang cara pemungutan suara di AS diberi label berpotensi hoaks oleh Twitter. Para pengakses juga diarahkan ke laman cek fakta untuk menunjukkan bahwa ada kebohongan dalam konten yang ditulis Trump.
Uring-uringan karena dituding penyebar hoaks, Trump mengancam akan mengeluarkan dekrit yang membatasi media sosial di AS. Ia merasa telah disensor oleh Twitter, padahal cuitannya itu sama sekali tak dihapus oleh Twitter dan masih bisa dibaca oleh para pengguna.
Pada Kamis, akhirnya dekrit media sosial diteken dan diumumkan ke publik dari Gedung Putih, Washington DC, AS.
"Kita berada di sini hari ini untuk melindungi kebebasan berpendapat dari bahaya terbesar dalam sejarah Amerika. Segelintir perusahaan media sosial yang berkuasa memonopoli kendali atas sebagian besar komunikasi publik dan privat di Amerika Serikat," kata Trump saat meneken dekrit itu.
Ia mengatakan bahwa media sosial memiliki kekuasaan tanpa batas untuk "menyensor, membatasi, menyunting, membentuk, menyembunyikan, dan mengubah" interaksi manusia.
Baca Juga: Donald Trump Ngamuk Perkara Cuitannya Ditandai, Ini Kata Bos Twitter
Adapun dekrit tersebut bertujuan untuk mengurangi keistimewaan yang diperoleh media sosial di AS berkat sebuah undang-undang yang disahkan pada 1996 silam yang bertajuk Communications Decency Act.
Dalam undang-undang itu diatur bahwa platform media sosial di internet berbeda dari media konvensional: konten-konten di dalamnya bukan tanggung jawab perusahaan media sosial. Jadi media sosial tak bisa dihukum atas konten yang diunggah publik di dalamnya.
Undang-undang itu juga mengatur bahwa perusahaan media sosial boleh melakukan moderasi konten, termasuk menghapus, selama konten itu melanggar syarat dan ketentuan internal perusahaan dan selama perusahaan bisa membuktikan bahwa keputusan itu dibuat atas niat baik.
Serangan balik Twitter
Menanggapi dekrit itu, Twitter mengatakan bahwa Trump reaksioneer dan menggunakan pendekatan politik terhadap sebuah undang-undang yang penting dalam perkembangan inovasi teknologi Amerika, juga kebebasan berpendapat, serta nilai-nilai demokrasi.
"Upaya-upaya untuk menghapusnya akan mengancam masa depan kebebasan berpendapat online dan kebebasan internet," tulis Twitter.
Berita Terkait
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Diplomasi atau Kompromi: Membaca Kursi Panas Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza
-
Desakan Boikot Piala Dunia 2026 Menguat di Belanda, Ribuan Warga Tandatangan Petisi Penolakan
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah
-
Board of Peace dan Paradoks Diplomasi Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
-
7 Aplikasi Penyebab HP Lemot, Diam-Diam Bikin Memori Cepat Penuh
-
HP Orang Tua Sering Muncul Iklan Aneh? Ini 6 Cara Hapus Iklan di HP Android
-
Redmi Turbo 5 Meluncur 29 Januari: Bawa Baterai 7.560 mAh, Harga Kompetitif
-
7 Tablet Memori 512 GB Murah RAM Melimpah, Desain dan Multitasking Enteng
-
Daftar Kode Redeem TheoTown Januari 2026: Cara Dapat Diamond Gratis Tanpa Ribet!
-
PUBG Mobile Raih Rekor Dunia dari Lapangan Banteng Jakarta
-
Bocoran Tampilan dan Fitur Android 17, Desain 'Liquid Glass' Mirip iOS
-
63 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 28 Januari: Sikat Gloo Wall Gojo dan Bundle Sukuna
-
Infinix Note Edge 5G vs Redmi Note 15 5G: Duel HP Rp3 Jutaan Paling Panas di Awal 2026!