Suara.com - Beberapa waktu lalu, seorang anggota parlemen di Jepang mengajukan aturan baru yang melarang penggunaan ponsel ketika sedang berjalan kaki di tempat umum.
Peraturan ini diajukan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan kecelakaan di Jepang, diakibatkan oleh keteledoran para pejalan kaki yang terlalu fokus pada ponsel mereka.
Kabar baiknya, aturan tersebut sudah disahkan oleh pemerintah. Sebagai langkah awal, aturan baru ini mulai diimplementasikan di kota Yamato.
Sebagaimana dikutip dari NDTV, Senin (6/7/2020), para pejalan kaki di kota Yamato dilarang menggunakan ponsel saat berjalan kaki di sejumlah tempat umum, seperti di jalanan, taman, dan kawasan publik lainnya.
Sebagai upaya menyosialisasikan aturan baru ini, pemerintah setempat akan memasang spanduk dan pengeras suara di sejumlah stasiun di kota Yamato. Seperti diketahui, mayoritas warga Jepang kerap menggunakan kereta sebagai moda transportasi harian mereka.
"Menggunakan ponsel sambil jalan sudah dilarang. Mohon operasikan ponsel setelah Anda berhenti berjalan," demikian bunyi pengumuman yang disampaikan pengeras suara tersebut.
Meskipun ini merupakan aturan resmi yang ditetapkan pemerintah, warga yang melanggar aturan belum dijatuhi denda. Alasannya, pemerintah kota Yamato ingin melihat kesadaran diri warganya terhadap bahaya main ponsel saat berjalan kaki.
Pascaditetapkannya aturan ini, sejumlah warga pun mulai melihatnya sebagai aturan yang positif.
"Saya sering melihat orang menggunakan ponsel sambil berjalan (kaki). Mereka sering tidak memperhatikan hal di sekelilingnya. Orang tua mungkin akan sulit menghindari mereka," ujar seorang warga.
Baca Juga: Universitas Jepang Meluluskan Mahasiswa Program Studi Ninja Pertamanya
Sebagai informasi, peraturan ini dibuat setelah adanya studi yang dilakukan kota Yamato pada Januari lalu. Mereka mengawasi 6.000 pejalan kaki dan mendapati 12 persen pejalan kaki menggunakan ponsel sambil berjalan kaki.
Berita Terkait
-
Canggih! Toko Ini Menggunakan Tenaga Robot untuk Menjaga Kasir
-
Kurangi Limbah, Jepang Terapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
-
Viral, Warganet Temukan Sampah Orang Indonesia di Jalanan Jepang
-
Kelewat Cantik, Penyanyi Cowok Asal Jepang Ini Dilecehkan Bos Sendiri
-
Terlepas dari Wabah Listeria, Jamur Enoki Penuh Gizi dan Sangat Bernutrisi!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar
-
MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026
-
Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan
-
Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz
-
Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi
-
Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global
-
4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!
-
IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak