Suara.com - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menjelaskan kriteria pembeli barang atau penerima jasa yang akan dikenai pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi dari luar negeri melalui sistem elektronik.
“Konsumen yang diatur dalam PMK 48/2020 adalah orang pribadi atau badan baik yang melakukan transaksi melalui business to business (B2B) maupun Business to Consumer (B2C),” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Arif menyebutkan kriteria pertama adalah bertempat tinggal di Indonesia yang secara rinci alamat korespondensi atau penagihan pembeli terletak di Indonesia dan pemilihan negara saat registrasi di laman atau sistem yang ditentukan oleh pemungut PPN adalah Indonesia.
Kedua yaitu melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lain yang disediakan oleh institusi di Indonesia.
Ketiga adalah pembeli yang bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
Sementara itu Arif mengatakan pembeli akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau nilai berupa uang yang dibayar belum terkena PPN.
“Itu akan dipungut saat pembayaran oleh pembeli,” ujarnya.
Seperti diwartakan sebelumnya bahwa pemerintah telah mengumumkan akan mulai menarik PPN dari transaksi di 6 perusahaan berbasis internet per 1 Agustus 2020. Keenam perusahaan itu adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.
Baca Juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Bisa Pungut Pajak dari Produk Digital Impor
Berita Terkait
-
Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Pajak Digital Indonesia
-
Terungkap! Ini Penjelasan DJP Soal Tukang Jahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar
-
DJP 'Kejar' Transaksi Kripto Luar Negeri, Pungut PPh 22 Lebih Mahal 1 Persen!
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
-
Amplop Kondangan Mau Dipajaki?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Telkom Pastikan SKKL Papua Pulih 14 September, Kecepatan Internet Melambat Mulai Hari Ini
-
Nothing Headphone (1) Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Ini Harganya
-
Poco C85 Resmi ke Indonesia, HP Murah Sejutaan Kembaran Redmi 15C
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM Besar di Bawah 2 Juta, Pilihan Terbaik September 2025
-
3 HP Murah di Bawah Rp 2 Juta dengan Baterai Besar, Ramah di Kantong Awet Berhari-hari
-
Terbongkar! Ini 'Prompt Sakti' Miniatur AI yang Dipakai Semua Orang, Tinggal Copy Paste
-
5 HP POCO di Bawah Rp 2 Jutaan Terbaik 2025: Baterai Jumbo dan Kamera 50 MP
-
Daftar Harga Laptop Polytron Terbaru: Merek 'Underdog' Banyak Keunggulan, Mulai Rp5 Juta
-
3 Rekomendasi HP Tahan Banting dan Anti Air Murah 2025, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
-
Xiaomi 16 Pro Jadi HP Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Rilis Akhir September 2025