Suara.com - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menjelaskan kriteria pembeli barang atau penerima jasa yang akan dikenai pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi dari luar negeri melalui sistem elektronik.
“Konsumen yang diatur dalam PMK 48/2020 adalah orang pribadi atau badan baik yang melakukan transaksi melalui business to business (B2B) maupun Business to Consumer (B2C),” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Arif menyebutkan kriteria pertama adalah bertempat tinggal di Indonesia yang secara rinci alamat korespondensi atau penagihan pembeli terletak di Indonesia dan pemilihan negara saat registrasi di laman atau sistem yang ditentukan oleh pemungut PPN adalah Indonesia.
Kedua yaitu melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lain yang disediakan oleh institusi di Indonesia.
Ketiga adalah pembeli yang bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
Sementara itu Arif mengatakan pembeli akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau nilai berupa uang yang dibayar belum terkena PPN.
“Itu akan dipungut saat pembayaran oleh pembeli,” ujarnya.
Seperti diwartakan sebelumnya bahwa pemerintah telah mengumumkan akan mulai menarik PPN dari transaksi di 6 perusahaan berbasis internet per 1 Agustus 2020. Keenam perusahaan itu adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.
Baca Juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Bisa Pungut Pajak dari Produk Digital Impor
Berita Terkait
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bersih-Bersih Pajak! Ini Sosok Dirjen yang Berani Pecat Puluhan Pegawai Nakal
-
Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Pajak Digital Indonesia
-
Terungkap! Ini Penjelasan DJP Soal Tukang Jahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar
-
DJP 'Kejar' Transaksi Kripto Luar Negeri, Pungut PPh 22 Lebih Mahal 1 Persen!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Langkah Mudah Menyambungkan Laptop ke Internet Lewat Ponsel, Simak Caranya
-
HUAWEI MatePad 12x 2026 Tawarkan Produktivitas Next-Level untuk Gaya Kerja Modern
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan NFC: Kirim File dan Pakai E-Wallet Makin Praktis
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
40 Kode Redeem FC Mobile Siang Ini, Klaim Pemain Legendaris Jaap Stam
-
60 Kode Redeem FF Gratis untuk Dapatkan Skin Senjata M1887 SG Ungu Hari Ini
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Liburan Keluarga di Luar Negeri, Praktis dan Realistis
-
Main Game Lebih Smart dan Praktis dengan Galaxy Z Fold7 dan Gemini AI
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 22 Desember 2025, Klaim Diamond dan Bundle Spesial Winter
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Desember 2025, Klaim Gems dan Pemain Legendaris Stam