Suara.com - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menjelaskan kriteria pembeli barang atau penerima jasa yang akan dikenai pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi dari luar negeri melalui sistem elektronik.
“Konsumen yang diatur dalam PMK 48/2020 adalah orang pribadi atau badan baik yang melakukan transaksi melalui business to business (B2B) maupun Business to Consumer (B2C),” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Arif menyebutkan kriteria pertama adalah bertempat tinggal di Indonesia yang secara rinci alamat korespondensi atau penagihan pembeli terletak di Indonesia dan pemilihan negara saat registrasi di laman atau sistem yang ditentukan oleh pemungut PPN adalah Indonesia.
Kedua yaitu melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lain yang disediakan oleh institusi di Indonesia.
Ketiga adalah pembeli yang bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
Sementara itu Arif mengatakan pembeli akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau nilai berupa uang yang dibayar belum terkena PPN.
“Itu akan dipungut saat pembayaran oleh pembeli,” ujarnya.
Seperti diwartakan sebelumnya bahwa pemerintah telah mengumumkan akan mulai menarik PPN dari transaksi di 6 perusahaan berbasis internet per 1 Agustus 2020. Keenam perusahaan itu adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.
Baca Juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Bisa Pungut Pajak dari Produk Digital Impor
Berita Terkait
-
Bersih-bersih 'Geng' Pajak, Menkeu Purbaya Mutasi 2.043 Pegawai DJP: Yang Nakal Kita Singkirkan!
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
7 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar untuk Multitasking
-
5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
-
4 Rekomendasi HP Infinix Baterai Jumbo Paling Murah yang Tahan Lebih dari Dua Hari
-
Vivo X300s Gegerkan Pasar: Kamera 200MP, Baterai 7100mAh, Fitur Super Lengkap
-
5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah untuk Performa Game Lancar
-
5 Item Terlangka di Roblox 2026 yang Jadi Incaran Para Kolektor
-
Update Harga iPhone Terbaru Maret 2026, Ada Kenaikan Capai Rp1 Jutaan
-
iPhone Air Melejit! Penjualan Hampir 2x iPhone 16 Plus
-
29 Kode Redeem FC Mobile 24 Maret 2026: Jawaban Cerita Bangsa Hari Ini dan Klaim Pemain Gratis
-
34 Kode Redeem FF 24 Maret 2026: Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Beat Carnaval