- Direktorat Jenderal Pajak mencatat 10,85 juta SPT Tahunan tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga tanggal 6 April 2026.
- Sebanyak 17,75 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih modern.
- Pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu lapor SPT orang pribadi hingga 30 April 2026 tanpa sanksi administratif.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10,85 juta hingga 6 April 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 tercatat 10.852.655 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Jika dilihat dari jenis wajib pajak, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.468.238.
Kemudian diikuti 1.145.159 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 236.832 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 171 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Data tersebut merupakan laporan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025. Rinciannya meliputi 2.223 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJP turut melaporkan peningkatan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax. Hingga 6 April 2026, jumlahnya mencapai 17.758.819 wajib pajak.
Angka tersebut terdiri dari 16.688.762 wajib pajak orang pribadi, 979.165 wajib pajak badan, 90.665 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga batas waktu tersebut.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan umumnya dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Sementara itu, pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa perbaikan akan segera dilakukan guna mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT Tahunan yang marak ditawarkan melalui media sosial.
(Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Resmi Minta Ambil Alih PNM ke Danantara, Purbaya Ingin Kemenkeu Ikut Salurkan KUR
-
Naik Rp 15.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Hari Ini
-
B50 Bakal Diterapkan Mulai 1 Juli 2026, Bahlil : Dulu Kalian Ketawain Gue!
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
-
Saham BBCA Ambles, Grup Djarum Mau Bawa SUPR Keluar dari Bursa
-
Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113
-
Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital
-
Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI
-
Rupiah Masih Mimpi Buruk, Bertahan di Level Rp 17.078/USD
-
Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret