- Direktorat Jenderal Pajak mencatat 10,85 juta SPT Tahunan tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga tanggal 6 April 2026.
- Sebanyak 17,75 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih modern.
- Pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu lapor SPT orang pribadi hingga 30 April 2026 tanpa sanksi administratif.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10,85 juta hingga 6 April 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 tercatat 10.852.655 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Jika dilihat dari jenis wajib pajak, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.468.238.
Kemudian diikuti 1.145.159 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 236.832 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 171 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Data tersebut merupakan laporan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025. Rinciannya meliputi 2.223 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJP turut melaporkan peningkatan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax. Hingga 6 April 2026, jumlahnya mencapai 17.758.819 wajib pajak.
Angka tersebut terdiri dari 16.688.762 wajib pajak orang pribadi, 979.165 wajib pajak badan, 90.665 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga batas waktu tersebut.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan umumnya dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Sementara itu, pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa perbaikan akan segera dilakukan guna mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT Tahunan yang marak ditawarkan melalui media sosial.
(Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun