Bisnis / Makro
Selasa, 07 April 2026 | 12:08 WIB
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak mencatat 10,85 juta SPT Tahunan tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga tanggal 6 April 2026.
  • Sebanyak 17,75 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih modern.
  • Pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu lapor SPT orang pribadi hingga 30 April 2026 tanpa sanksi administratif.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10,85 juta hingga 6 April 2026.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 tercatat 10.852.655 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Jika dilihat dari jenis wajib pajak, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.468.238.

Kemudian diikuti 1.145.159 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 236.832 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 171 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Data tersebut merupakan laporan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025. Rinciannya meliputi 2.223 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

DJP turut melaporkan peningkatan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax. Hingga 6 April 2026, jumlahnya mencapai 17.758.819 wajib pajak.

Angka tersebut terdiri dari 16.688.762 wajib pajak orang pribadi, 979.165 wajib pajak badan, 90.665 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga batas waktu tersebut.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan umumnya dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Sementara itu, pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa perbaikan akan segera dilakukan guna mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT Tahunan yang marak ditawarkan melalui media sosial.

(Antara)

Load More