Suara.com - Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, menyatakan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV di Mahkamah Kontitusi (MK) ditujukan guna mengusung kesetaraan dan melindungi para kreator di media sosial seperti Youtube, Instagram, Facebook, dll.
Penjelasan ini disampaikan Taufik setelah dalam sidang di MK pekan ini, pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa jika gugatan RCTI dan iNews TV terhadap UU Penyiaran dikabulkan maka publik tak akan bebas lagi bersiaran di media sosial.
"Permohonan uji materi RCTI dan iNews justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," jelas Chris dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Menurut dia, jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris menambahkan.
Pihak RCTI menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT). RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Platform digital ancam TV
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK pada awal Juli, kuasa hukum INews TV dan RCTI, Imam Nasef mengatakan negara harus hadir di dalam aktivitas penyiaran sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya, termasuk dalam yurisdiksi virtual.
Apalagi migrasi pengguna siaran konvensional ke siaran berbasis internet signifikan. Berdasarkan studi Nielsen pada 2018, durasi menonton platform digital mendekati durasi menonton televisi konvensional. Migrasi itu tidak diiringi kewajiban penyedia layanan over the top (OTT) tunduk pada UU Penyiaran.
Pengaturan terhadap penyiaran melalui internet, demikian dilansir dari Antara, disebutnya tidak bisa hanya mengandalkan swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau etika internet dari warganet.
Baca Juga: Ini Isi Gugatan RCTI Mengenai UU Penyiaran
Pemohon mengatakan diperlukan pendekatan konvergensi dengan penyatupaduan beberapa undang-undang, yakni UU Telekomunikasi, UU ITE dan UU Penyiaran. RCTI dan INews TV menilai UU Penyiaran yang diujikan dapat menjadi langkah pertama implementasi keterpaduan tiga undang-undang itu.
Keliru
Kominfo dalam keterangannya di MK menyanggah dalil konten siaran melalui internet harus dimasukkan ke dalam bagian penyiaran. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam sidang di MK, Rabu (26/7/2020), mengatakan menyeragamkan pengaturan sejumlah media hanya karena menghantarkan bentuk informasi yang sama merupakan sebuah kekeliruan.
Menyeragamkan aturan penyiaran dengan layanan audio visual melalui internet justru akan menimbulkan pemaknaan yang keliru terhadap definisi penyiaran.
Dalam hal penyiaran, pemerintah memberikan alokasi khusus dalam menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas untuk lembaga penyiaran televisi penyelenggaraan siaran free to air. Keterbatasan itu diatur begitu rigid untuk kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat.
Kegiatan penyiaran pun hanya dilakukan berdasarkan izin Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang berbadan hukum Indonesia dan bidang usahanya khusus penyiaran, serta wilayah layanannya dibatasi di Indonesia.
Masyarakat tidak dapat memilih program siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran karena penayangan program siaran tergantung kepada lembaga penyiaran.
Berita Terkait
-
Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
-
Cara Simpan Foto dan Video Instagram dengan Snapgram Sebelum Nonaktif
-
Berapa Durasi Film Pesta Babi yang Tayang Gratis di YouTube?
-
Link Nonton Film Pesta Babi Full Movie di YouTube secara Gratis dan Legal
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Lampu LED 40 Persen Lebih Terang Resmi Hadir, Tetap Nyaman di Mata dan Hemat Listrik
-
Komputer Kuantum Komersial Makin Dekat, AMD dan SQC Siapkan Teknologi Masa Depan
-
5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
-
5 HP 5G RAM 12 GB Termurah Juni 2026, Performa Gak Kaleng-kaleng Mulai Rp2 Jutaan
-
iPhone 18 Pro Dikabarkan Punya Dua Kapasitas Baterai Berbeda, Ini Detailnya
-
Huawei nova 16z Resmi Meluncur, Kini Bisa Kirim Pesan dan Foto Lewat Satelit Tanpa Sinyal
-
4 HP Realme Paling Banyak Dicari di Toko Online: Spesifikasi Mantap, Harga Miring
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Juni 2026: Panen 5000 Gems dan Draft Voucher
-
37 Kode Redeem FF Terbaru 2 Juni 2026: Amankan Token Bundle Golden Shade Hari Ini
-
Serangan NFC di HP Android Naik 188%, Penipu Kini Bisa Kuras Rekening dari Jarak Jauh