Suara.com - Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, menyatakan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV di Mahkamah Kontitusi (MK) ditujukan guna mengusung kesetaraan dan melindungi para kreator di media sosial seperti Youtube, Instagram, Facebook, dll.
Penjelasan ini disampaikan Taufik setelah dalam sidang di MK pekan ini, pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa jika gugatan RCTI dan iNews TV terhadap UU Penyiaran dikabulkan maka publik tak akan bebas lagi bersiaran di media sosial.
"Permohonan uji materi RCTI dan iNews justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," jelas Chris dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Menurut dia, jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris menambahkan.
Pihak RCTI menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT). RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Platform digital ancam TV
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK pada awal Juli, kuasa hukum INews TV dan RCTI, Imam Nasef mengatakan negara harus hadir di dalam aktivitas penyiaran sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya, termasuk dalam yurisdiksi virtual.
Apalagi migrasi pengguna siaran konvensional ke siaran berbasis internet signifikan. Berdasarkan studi Nielsen pada 2018, durasi menonton platform digital mendekati durasi menonton televisi konvensional. Migrasi itu tidak diiringi kewajiban penyedia layanan over the top (OTT) tunduk pada UU Penyiaran.
Pengaturan terhadap penyiaran melalui internet, demikian dilansir dari Antara, disebutnya tidak bisa hanya mengandalkan swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau etika internet dari warganet.
Baca Juga: Ini Isi Gugatan RCTI Mengenai UU Penyiaran
Pemohon mengatakan diperlukan pendekatan konvergensi dengan penyatupaduan beberapa undang-undang, yakni UU Telekomunikasi, UU ITE dan UU Penyiaran. RCTI dan INews TV menilai UU Penyiaran yang diujikan dapat menjadi langkah pertama implementasi keterpaduan tiga undang-undang itu.
Keliru
Kominfo dalam keterangannya di MK menyanggah dalil konten siaran melalui internet harus dimasukkan ke dalam bagian penyiaran. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam sidang di MK, Rabu (26/7/2020), mengatakan menyeragamkan pengaturan sejumlah media hanya karena menghantarkan bentuk informasi yang sama merupakan sebuah kekeliruan.
Menyeragamkan aturan penyiaran dengan layanan audio visual melalui internet justru akan menimbulkan pemaknaan yang keliru terhadap definisi penyiaran.
Dalam hal penyiaran, pemerintah memberikan alokasi khusus dalam menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas untuk lembaga penyiaran televisi penyelenggaraan siaran free to air. Keterbatasan itu diatur begitu rigid untuk kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat.
Kegiatan penyiaran pun hanya dilakukan berdasarkan izin Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang berbadan hukum Indonesia dan bidang usahanya khusus penyiaran, serta wilayah layanannya dibatasi di Indonesia.
Masyarakat tidak dapat memilih program siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran karena penayangan program siaran tergantung kepada lembaga penyiaran.
Berita Terkait
-
Instagram Hadirkan Fitur Reels Baru, Bisa Rekam hingga 20 Menit
-
YouTube Meluncurkan Batas Durasi Shorts Demi Kesehatan Mental Digital Remaja Indonesia
-
WhatsApp Hidupkan Kembali Fitur About, Mirip Instagram Notes
-
Akun Instagram Gus Elham Digembok: Video Viral Cium Bocah Perempuan Menuai Sorotan
-
Profil dan Keturunan Nessie Judge, Youtuber Minta Maaf Usai Pro Kontra Junko Furuta
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
5 HP Xiaomi RAM 12 GB Paling Murah untuk Gaming dan Multitasking Berat
-
Realme Pad 3 Lolos Sertifikasi, Diprediksi Jadi Tablet Murah Anyar
-
Starlink Bagikan Internet Gratis untuk Korban Banjir di Sumatra, Begini Cara Daftarnya
-
Poster Vivo S50 Pro Mini Beredar: Mirip iPhone Air, Pakai Snapdragon 8 Gen 5
-
Kapan Spotify Wrapped 2025 Keluar? Ini Link Resmi dan Panduan Cara Mengeceknya
-
Realme 16 Pro Lolos Sertifikasi TENAA, Lanjut Masuk ke Indonesia?
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
-
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah Pakai HP
-
5 HP Fast Charging 1 Jutaan, Tak Butuh Waktu Lama untuk Isi Baterai
-
3 Cara Mudah Mengubah Dokumen Hasil Scan Jadi File Microsoft Word yang Bisa Diedit