Suara.com - Senin sore kemarin (5/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam sebuah sidang paripurna yang diwarnai walkout Fraksi Demokrat dan protes buruh.
Enam Fraksi DPR - yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP -menyetujui undang-undang baru yang menuai banyak protes ini. PAN menerima dengan catatan; sementara PKS dan Demokrat menolak.
Sidang paripurna itu dihadiri tak kurang dari 11 menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sidang paripurna digelar hanya dua hari setelah pemerintah dan DPR menyepakati RUU Cipta Kerja di tingkat Panitia Kerja. Kesepakatan itu dibuat pada Sabtu malam. Saat itu, DPR sepakat untuk menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut pada Kamis, 8 Oktober.
Sidang begitu terburu-buru hingga banyak anggota DPR terlambat mengetahui agenda pengesahan regulasi baru ini.
Selanjutnya, UU ini diserahkan ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk ditandatangani. Jokowi kemungkinan besar akan segera menandatanganinya karena UU sapu jagat ini merupakan inisiatif pemerintah. Setelah dicatat dalam lembaran negara, protes dan keberatan atas pasal-pasal bermasalah bisa diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Kami meminta beberapa ahli untuk menganalisis dan menyampaikan pandangan mereka terhadap UU yang sebelumnya sudah banyak ditentang oleh organisasi buruh dan organisasi masyarakat sipil.
Proses sangat buruk dalam membuat UU
M Nur Sholikin - Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera
Proses pembentukan UU Cipta Kerja di DPR semakin menunjukkan adanya persoalan besar dalam penggunaan pendekatan omnibus law oleh presiden dan DPR.
Baca Juga: Amankan 18 Pelajar, Polisi: Mereka Dapat Info Bakal Ada Keributan Depan DPR
Pembahasan UU dimonopoli oleh DPR dan presiden melalui menteri-menterinya.
Hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendapatkan informasi yang penuh tidak dipenuhi.
Bahkan proses pembahasan tidak lazim, seperti rapat kerja yang dilakukan saat reses dan rapat di luar hari kerja. Terakhir, pengesahan dilakukan sangat buru-buru di luar jadwal yang beredar di publik.
Ada tiga hal yang perlu kita garis bawahi.
Pertama, Presiden dan DPR telah mempraktikkan kembali cara-cara buruk dalam membentuk undang-undang. RUU Cipta Kerja disiapkan, dibahas, dan disahkan dengan prosedur yang tidak transparan, partisipatif dan akuntabel.
Proses buruk ini berlawanan dengan dalih pemerintah bahwa penggunaan metode omnibus law ini adalah bagian dari penataan regulasi. Proses ini sangat tidak tertib dan meninggalkan aspirasi publik. Dengan demikian, presiden dan pemerintah melanggengkan tata kelola legislasi yang buruk.
Berita Terkait
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
-
Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau
-
Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
26 Kode Redeem FF 13 Oktober 2025, Klaim Hadiah Spesial Timnas dan Vector Batik Menarik
-
13 Kode Redeem FC Mobile 13 Oktober 2023, Ada Trik Rahasia Dapatkan Pemain 113 Gratis
-
Avatar: The Last Airbender Kembali Hadir Lewat Game dan Seri Animasi Baru
-
10 Prompt Gemini AI Bertema Skuad Garuda: Bikin Foto Serasa Pemain Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB Terbaik Oktober 2025, Harga Rp3 Jutaan
-
Kenali Fitur Instagram Map yang Tuai Pro Kontra, Apa Manfaat dan Bahayanya?
-
7 Rekomendasi Aplikasi Nonton Anime Alternatif Anoboy 2025, Pasti Aman dan Legal
-
Apa Itu Bypass iPhone dan Kenapa Itu Ilegal, Apakah Berbahaya?
-
Cara Menggunakan Sora AI untuk Membuat Video
-
30 Kode Redeem FF 13 Oktober 2025: Klaim Token Itachi dan AK47 Blue Flame Draco Gratis