Kedua, DPR tidak menjalankan fungsi legislasi dengan baik. Reformasi menghendaki adanya penguatan fungsi legislasi DPR dengan memberikan kekuasaan legislasi lebih condong ke DPR. Namun, proses pembentukan UU Cipta Kerja lebih memperlihatkan lemahnya fungsi legislasi DPR saat berhadapan dengan eksekutif. Kontrol kebijakan terhadap usulan presiden tidak dijalankan secara optimal sehingga tidak ada proses checks and balances.
Ketiga, DPR juga telah mencederai fungsi perwakilan. DPR membahas dan mengesahkan UU tanpa membuka ruang dialog yang luas dengan publik secara terbuka. Dewan bahkan terkesan mendiamkan saat aparat menekan publik menyampaikan aspirasinya.
Pembahasan UU Cipta Kerja ini menunjukkan jelas bagaimana DPR semakin berjarak dengan masyarakat. Pola ini memperburuk hubungan DPR dan rakyat.
Proses pembentukan UU Cipta Kerja ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola legislasi dan membangun sistem representasi yang baik antara DPR dan publik.
Melihat konfigurasi politik saat ini, bukan tidak mungkin praktik yang buruk ini akan dilakukan terus oleh DPR bersama Presiden.
Terlebih masih ada berbagai tuntutan untuk merevisi berbagai undang-undang pada sektor seperti pendidikan, partai politik, dan pemilihan umum dengan menggunakan pendekatan omnibus law.
Dalam perundang-undangan, kondisi ini dapat berdampak pada lemahnya legitimasi suatu UU dan juga berdampak pada pelaksanaan.
UU Cipta Kerja dihadapkan pada minimnya legitimasi ini. Penerapannya akan menimbulkan pertentangan antara kelompok yang diuntungkan, seperti kalangan investor dan pengusaha, versus kelompok yang dirugikan seperti pekerja/buruh, kelompok marginal seperti masyarakat hukum adat, dan pegiat lingkungan.
Investor tidak akan datang jika wabah tidak tertangani
Bhima Yudhistira Adhinegara - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
Baca Juga: Amankan 18 Pelajar, Polisi: Mereka Dapat Info Bakal Ada Keributan Depan DPR
Undang-Undang Cipta kerja sama sekali tidak penting untuk disahkan saat ini.
Selain karena dilakukan secara terburu-buru, pemerintah seharusnya fokus pada masalah utama saat ini yakni masih tingginya angka penularan wabah COVID-19.
Penanganan pandemi harusnya menjadi fokus. Tidak akan ada investor mau masuk ke Indonesia jika melihat kasus penularan COVID-19 masih tinggi dan banyak negara menutup pintu masuk untuk warga negara Indonesia.
Pandemi juga membuat investor kurang tertarik masuk ke Indonesia, karena daya beli masyarakat sedang menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun.
Ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah yang mendasar sangat fatal bagi kepercayaan investor ke depan.
Di samping itu, akan ada ribuan aturan teknis dari mulai peraturan pemerintah, peraturan menteri sampai ke peraturan daerah yang berubah akibat dari pengesahan UU omnibus law.
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
23 Kode Redeem FC Mobile 14 April 2026, Kejutan Spesial EA dan Persiapan Event Baru
-
Tips Memilih Power Bank yang Aman Dibawa Naik Pesawat, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
-
24 Kode Redeem FF 14 April 2026, Siap-siap Mystery Shop Kolab Gintama Segera Rilis di Server Indo
-
Strategi PB ESI Siapkan Timnas Indonesia untuk Ajang Global ENC 2026
-
Bocoran Harga Redmi K90 Max, HP Gaming dengan Dimensity 9500 dan RAM 16 GB
-
RedMagic Gaming Tablet 5 Pro Bocor, Usung Layar OLED 185Hz dan Snapdragon 8 Elite
-
IGRS Kembali Trending, Spoiler Penting Game James Bond 007 First Light Bocor
-
Oppo F33 Pro 5G Muncul di Google Play Console, Bawa RAM 8GB dan Baterai 7000mAh Jelang Rilis
-
5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh