Kedua, DPR tidak menjalankan fungsi legislasi dengan baik. Reformasi menghendaki adanya penguatan fungsi legislasi DPR dengan memberikan kekuasaan legislasi lebih condong ke DPR. Namun, proses pembentukan UU Cipta Kerja lebih memperlihatkan lemahnya fungsi legislasi DPR saat berhadapan dengan eksekutif. Kontrol kebijakan terhadap usulan presiden tidak dijalankan secara optimal sehingga tidak ada proses checks and balances.
Ketiga, DPR juga telah mencederai fungsi perwakilan. DPR membahas dan mengesahkan UU tanpa membuka ruang dialog yang luas dengan publik secara terbuka. Dewan bahkan terkesan mendiamkan saat aparat menekan publik menyampaikan aspirasinya.
Pembahasan UU Cipta Kerja ini menunjukkan jelas bagaimana DPR semakin berjarak dengan masyarakat. Pola ini memperburuk hubungan DPR dan rakyat.
Proses pembentukan UU Cipta Kerja ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola legislasi dan membangun sistem representasi yang baik antara DPR dan publik.
Melihat konfigurasi politik saat ini, bukan tidak mungkin praktik yang buruk ini akan dilakukan terus oleh DPR bersama Presiden.
Terlebih masih ada berbagai tuntutan untuk merevisi berbagai undang-undang pada sektor seperti pendidikan, partai politik, dan pemilihan umum dengan menggunakan pendekatan omnibus law.
Dalam perundang-undangan, kondisi ini dapat berdampak pada lemahnya legitimasi suatu UU dan juga berdampak pada pelaksanaan.
UU Cipta Kerja dihadapkan pada minimnya legitimasi ini. Penerapannya akan menimbulkan pertentangan antara kelompok yang diuntungkan, seperti kalangan investor dan pengusaha, versus kelompok yang dirugikan seperti pekerja/buruh, kelompok marginal seperti masyarakat hukum adat, dan pegiat lingkungan.
Investor tidak akan datang jika wabah tidak tertangani
Bhima Yudhistira Adhinegara - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
Baca Juga: Amankan 18 Pelajar, Polisi: Mereka Dapat Info Bakal Ada Keributan Depan DPR
Undang-Undang Cipta kerja sama sekali tidak penting untuk disahkan saat ini.
Selain karena dilakukan secara terburu-buru, pemerintah seharusnya fokus pada masalah utama saat ini yakni masih tingginya angka penularan wabah COVID-19.
Penanganan pandemi harusnya menjadi fokus. Tidak akan ada investor mau masuk ke Indonesia jika melihat kasus penularan COVID-19 masih tinggi dan banyak negara menutup pintu masuk untuk warga negara Indonesia.
Pandemi juga membuat investor kurang tertarik masuk ke Indonesia, karena daya beli masyarakat sedang menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun.
Ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah yang mendasar sangat fatal bagi kepercayaan investor ke depan.
Di samping itu, akan ada ribuan aturan teknis dari mulai peraturan pemerintah, peraturan menteri sampai ke peraturan daerah yang berubah akibat dari pengesahan UU omnibus law.
Hal ini akan jadi kontraproduktif karena pelaku usaha yang mau ekspansi dan merekrut tenaga kerja jadi berpikir ulang terkait dengan perubahan regulasi yang ada. Saat ini yang dibutuhkan adalah kepastian hukum pada saat resesi. Namun yang terjadi akan banyak investor dan pelaku usaha yang akan menunggu aturan teknis omnibus law keluar.
Investor kakap juga mengirimkan surat keberatan atas pengesahan omnibus law karena berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Padahal standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait lingkungan hidup. Jika prinsip dasar tersebut diturunkan standarnya dalam UU Cipta Kerja maka sulit mengharapkan adanya investasi besar dari negara maju.
Keluarnya dana asing dan nota protes dari investor adalah tanda adanya ketidakpercayaan bahwa omnibus law adalah solusi menarik investasi dan pemulihan ekonomi di tengah resesi.
Di Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh. Hal ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan diputus hubungan kerjanya. Padahal buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup pada saat sulit mencari pekerjaan baru.
Kemudian soal kontrak terus menerus tanpa batas akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa dikontrak. Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap.
Masalah yang saat ini lebih mendesak dibandingkan memulihkan investasi dan menarik relokasi pabrik adalah penanganan pandemi, pemulihan konsumsi rumah tangga, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas lingkungan hidup hingga bagaimana cara pemerintah menekan biaya logistik. Itu semua luput dari pembahasan omnibus law.
Saya perkirakan investasi baik penanaman modal asing dan dalam negeri pada 2021 masih tetap rendah meskipun omnibus law disahkan. Cepat atau lambat pasti ada pihak yang akan mengajukan uji materi ke MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
UU ini hilangkan perlindungan lingkungan demi investasi
Raynaldo Sembiring - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak siap untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup.
Dan, malah sebaliknya, menganggap proteksi lingkungan hidup sebagai sebuah ancaman dan hambatan bagi percepatan investasi di Indonesia.
Hal ini terlihat dari pernyataan-pernyataan Presiden dan para menteri di bidang ekonomi yang menganggap bahwa perlindungan lingkungan, seperti AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) hanya dilihat sebagai proses yang lama, menyulitkan pengusaha dan bisnis semata.
Padahal, bisnis yang baik membutuhkan ekosistem lingkungan yang baik.
Secara substansi, justru itu pentingnya peran AMDAL dan izin lingkungan, dan instrumen-instrumen pengelolaan lingkungan hidup lainnya.
UU yang baru ini telah menghilangkan izin lingkungan dan pasal keterlibatan masyarakat, dan hak mengajukan keberatan.
Sementara, “roh” dalam AMDAL adalah partisipasi publik karena mensyaratkan adanya riset lapangan untuk melihat baik kondisi lingkungan, masyarakat, hingga potensi adanya dampak pencemaran apabila dilakukan suatu pembangunan di daerah tertentu.
Lebih lanjut, Komisi Penilai AMDAL yang lebih independen karena beranggotakan institusi, masyarakat dan ahli, juga dihilangkan.
Sebagai gantinya, kewenangan komisi ini akan diserahkan kepada satu organisasi di bawah pemerintah yang akan menunjuk ahli-ahli yang bersertifikat.
Bentuk komisi penilai seperti ini, meski beranggotakan para ahli, tidak akan bisa merepresentasikan kondisi sebenarnya di lapangan karena tidak ada perwakilan masyarakat.
Langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil dengan terbitnya UU Cipta Kerja ini adalah melakukan uji formil dan uji material ke Mahkamah Konstitusi.
Uji formil perlu diajukan untuk melihat apakah proses penyusunan UU sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan atau tidak. Proses uji formil ini perlu untuk memberikan sebuah kritikan dan koreksi terhadap proses penyusunan perundang-undangan dengan metode seperti ini (omnibus law).
Kalau tidak ada koreksi, metode seperti ini akan direplikasi dalam penyusunan peraturan di Indonesia.
Untuk uji material bisa dilakukan kapan oleh warga negara, aliansi dan organisasi buruh dan lingkungan hidup untuk menguji pasal-pasal UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Langkah lainnya, saya tetap berharap agar para penyusun peraturan pelaksana (PP) bisa memiliki inisiatif untuk mengembalikan kembali partisipasi masyarakat. Hal ini bisa mengurangi dampak dari UU Cipta Kerja terhadap sektor lingkungan hidup.
Dengan proses pembahasan UU yang menghilangkan partisipasi publik, mau tidak mau baik kelompok masyarakat dan warga negara harus lebih proaktif dalam setiap rencana pembangunan.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse
-
5 Pilihan Smart TV 32 Inch Terbaik Harga Rp2 Jutaan, Canggih dengan Fitur Modern
-
Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik Menurut Review Pengguna
-
5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Chip Kencang, Skor AnTuTu 2,1 Juta Poin
-
Budget Rp3 Juta Dapat iPhone Apa? Ini 4 Pilihan HP yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic LUMIX L10, Tawarkan Fitur Zoom Ciamik
-
Spesifikasi Redmi Headphone Neo di Indonesia: Harga Rp1 Jutaan, Baterai Tahan 72 Jam
-
AS Perketat Larangan Chip AI China, Huawei hingga Alibaba Makin Gencar Kembangkan Alternatif Nvidia
-
Lintasarta Percepat Investasi Infrastruktur AI di Indonesia, Siap Dorong Transformasi Digital
-
vivo X Fold6 Rilis Akhir Juni 2026, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya