- Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan mekanisme Omnibus Law untuk menata ulang penugasan anggota Polri di luar institusi negara.
- Usulan ini merespons Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga strategis.
- Jimly Asshiddiqie menegaskan Omnibus Law diperlukan untuk harmonisasi hukum yang mengikat semua instansi, bukan hanya internal Polri.
Suara.com - Wacana perombakan besar-besaran terkait aturan main penugasan anggota Polri di luar institusinya mulai mengemuka. Tak cukup lagi dengan peraturan internal, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan mekanisme Omnibus Law untuk menata ulang penempatan polisi di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Langkah strategis ini diusulkan untuk menyapu bersih potensi tumpang tindih dan konflik norma yang selama ini menjadi keluhan, terutama setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa metode 'sapu jagat' ini diperlukan untuk menciptakan harmonisasi hukum yang mengikat semua instansi, bukan hanya Kepolisian.
"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," kata Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Usulan ini mencuat sebagai respons atas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, secara spesifik mengizinkan anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga strategis.
Beberapa di antaranya adalah Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham Imipas), Kementerian Kehutanan, KPK, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Namun, menurut komisi, aturan setingkat Perpol hanya mengikat secara internal. Padahal, banyak keluhan diterima terkait penugasan lintas instansi ini. Oleh karena itu, diperlukan sebuah payung hukum yang lebih tinggi dan komprehensif.
Jimly menyoroti salah satu pekerjaan rumah yang mendesak, yakni penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
Komisi berharap, dengan adanya koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Kemenko Kumham Imipas, masukan untuk perancangan regulasi dengan metode Omnibus Law ini dapat segera diakomodasi.
"Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas, Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian," ujar Jimly.
Senada dengan itu, anggota Komisi sekaligus Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menekankan pentingnya kesepakatan bersama antarlembaga mengenai jabatan apa saja yang boleh dan tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif. Menurutnya, hal ini tidak bisa diputuskan secara sepihak.
"Jadi, perhatikan harus kita diskusikan bersama apa yang boleh dijabat, mana yang boleh tidak. Ini tidak boleh dalam kebijakan tertentu, tetapi antarlembaga itu harus bicara," ucapnya.
Otto juga mengonfirmasi bahwa Kemenko Kumham Imipas siap mengambil inisiatif untuk mengoordinasikan pembahasan lintas lembaga ini.
"Tadi Profesor Jimly membicarakan, mungkinkah ini diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas untuk mengkoordinasi semua lembaga yang terkait untuk membicarakan ini supaya mungkin apakah perlu PP yang dikeluarkan segera untuk mengatasi persoalan ini," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang
-
Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi
-
KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing