Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan akan mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk mewaspadai masalah yang timbul dari kebijakan sharing data Whatsapp dan Facebook.
Saat ini, pembahasan RUU PDP sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun.
"Salah satu prinsip utama untuk pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP yakni mewajibkan pemanfaatan data pribadi dilakukan dengan dasar hukum yang sah, terutama persetujuan," kata Plate usai mengadakan pertemuan dengan pihak WhatsApp Asia Pasific Region, Senin (11/1/2021).
Hal tersebut juga sejalan dengan regulasi yang dilakukan di berbagai negara, termasuk General Data Protection Regulation (GDPR) yang dilakukan di Uni Eropa.
Selain itu, kehadiran UU PDP nantinya menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.
Berbagai peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ada juga Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.
"Melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detail, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum perlindungan data pribadi," pungkas Menkominfo.
Sebelumnya Kominfo memanggil perwakilan Facebook di Jakarta, Senin (11/1/2021). Dalam pertemuan itu Kominfo meminta WhatsApp dan perusahaan induknya Facebook untuk transparan soal kebijakan sharing data antara dua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Kominfo Panggil WhatsApp, Minta Transparan soal Sharing Data ke Facebook
Adapun kebijakan sharing data dari WhatsApp ke Facebook itu berlaku mulai Februari mendatang. Pengguna yang tak sepakat dengan kebijakan tersebut diwajibkan untuk menutup akun WhatsApp mereka.
Berita Terkait
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum
-
WhatsApp Rilis Fitur Baru, Pengguna iPad Kini Bisa Buat Akun Tanpa HP
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!