Suara.com - Yudha Manggala Putra, tersangka penipuan lewat situs jual beli online Grabtoko, diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto, demikian dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Slamet mengatakan upaya putar duit Yudha Manggala Putra lewat investasi mata uang kripto akan diproses oleh polisi dalam berkas terpisah.
"Hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Slamet seperti dilansir dari Antara.
Yudha Manggala Putra dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3/2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yudha Manggala Putra ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, di Jakarta, Selasa.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua kartu SIM, satu KTP dan empat buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan, mengatakan YMP beraksi dengan cara membuat website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang untuk berbelanja namun barang itu tidak kunjung dikirimkan.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal," kata Yudiswan.
Baca Juga: Siber Bareskrim Tangkap Orang di Balik Penipuan Grabtoko
Yudha Manggala Putra diketahui menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan mempekerjakan enam karyawan sebagai customer service yang bertugas meminta tambahan waktu untuk mengirim barang kepada konsumen yang bertanya tentang barang pesanannya yang tidak kunjung diterima. Keenam customer service itu bekerja dengan dengan dia bekali laptop yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu beberapa bank yang di antaranya Bank BCA, BNI dan BRI. Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 17 miliar dari iklan dan pembeli.
Berita Terkait
-
Bitcoin dan Aset Digital Lainnya Merosot ke Level Terendah dalam Lima Bulan Terakhir
-
Riset: Masyarakat Indonesia Makin Melek Kripto, Tertinggi Kedua di Asia
-
Mengapa Gas Fee Ethereum Bisa Sangat Mahal? Ini Faktor-faktor yang Mempengaruhinya
-
Dogeverse ($DOGEVERSE), Koin Meme Multichain Pertama di Dunia Mendekati $1 Juta dalam 2 Hari Setelah Dimulainya Presale
-
Mengenal Metode Faucet Kripto, Salah Satu Cara Mendapat Mata Uang Kripto
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari 2026, Buruan Klaim Groza Yuji Itadori
-
7 HP Infinix RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Spek Gahar untuk Multitasking
-
5 HP Vivo dengan Baterai Tahan Lama Seharian, Kapasitas 6000 mAh Mulai Rp1 Jutaan
-
29 Kode Redeem FC Mobile 21 Januari 2026: Berburu Van der Sar dan Bocoran Event Cerita Bangsa
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari 2026, Klaim Item Jujutsu Kaisen Gratis
-
Oppo A6 5G Meluncur di Pasar Global, HP Murah Tangguh dengan Baterai 7.000 mAh
-
29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Januari 2026, Klaim 10.000 Gems dan Pemain TOTY 115-117
-
5 Rekomendasi Tablet Rp1 Jutaan RAM 8GB, Multitasking Lancar Anti Lemot
-
Ulang Tahun ke-5, Game Hitman 3 Hadirkan Fitur Cross-Progression
-
Teaser Beredar, HP Gaming Red Magic 11 Air Siap Rilis Global