Suara.com - Telegram mengumumkan bahwa aplikasi perpesanan mereka telah mencatat 25 juta pengguna baru. Informasi ini disampaikan 72 jam setelah WhatsApp mengumumkan kebijakan privasi baru untuk penggunanya.
Melalui channel Telegram, Pavel Durov selaku salah satu pendiri mengungkapkan bahwa aplikasi ini telah memiliki lebih dari 500 juta pengguna aktif bulanan di minggu-minggu pertama Januari.
"Orang tidak lagi ingin menukar privasi mereka dengan layanan gratis,: kata Durov tanpa menyebut secara langsung aplikasi pesaingnya, WhatsApp, dikutip dari NDTV, Rabu (13/1/2021).
Sebagaimana diketahui, pengguna WhatsApp ramai-ramai memprotes kebijakan privasi baru yang memungkinkan data pengguna bisa diakses Facebook. Apabila mereka yang tidak setuju, maka aplikasi bakal menghapus akun pengguna pada 8 Februari 2021.
Namun pernyataan ini telah diklarifikasi WhatsApp. Menurutnya, kebijakan ini akan berlaku bagi pengguna WhatsApp Business dan WhatsApp API. Dengan demikian, kebijakan privasi tersebut tidak berlaku untuk pengguna WhatsApp biasa.
Telegram sendiri merupakan platform media sosial yang populer di sejumlah negara, terutama di bekas pecahan Uni Soviet dan Iran. Aplikasi ini digunakan untuk komunikasi pribadi ataupun sumber informasi dan berita.
Durov sebelumnya juga mengatakan bahwa Telegram bisa menjadi wadah perlindungan bagi mereka yang mencari platform komunikasi pribadi. Ia juga meyakinkan pengguna baru bahwa tim Telegram bakal siap bertanggung jawab.
Sebagai informasi, Telegram didirikan pada 2013 oleh dua bersaudara Pavel dan Nikolai Durov. Mereka berdua juga mendirikan jaringan media sosial di Rusia, VKontakte.
Telegram menolak bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyerahkan kunci enkripsi. Akibatnya, mereka dilarang di beberapa negara, termasuk di Rusia.
Baca Juga: Pindah ke Lain Hati dari WhatsApp? Ini Cara Menggunakan Aplikasi Signal
Berita Terkait
-
WhatsApp Menghadap Kominfo, Diminta Jelaskan Sharing Data ke Facebook
-
Data Grup WhatsApp Kembali Bisa Muncul di Google
-
Waspadai Sharing Data WhatsApp - Facebook, Kominfo Kebut RUU PDP
-
Kominfo Panggil WhatsApp, Minta Transparan soal Sharing Data ke Facebook
-
Telegram Sindir Kebijakan Privasi WhatsApp Pakai Meme Coffin Dance
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
4 Deretan Fakta Wacana Beli HP Bekas Kayak Beli Motor, Mesti Balik Nama Biar Aman?
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat
-
Telkomsel Siapkan Paket Data Khusus MotoGP Mandalika 2025, 300 BTS Dioperasikan
-
Viral Cewek Ngamuk Sama Kecerdasan Buatan, Gegara Nggak Bisa Sambungkan Lirik Lagu
-
6 Langkah Matikan Centang Biru di WhatsApp, Cara Jitu Baca Pesan Tanpa Ketahuan
-
Daftar Lengkap HP dan Tablet Xiaomi Ini Terima Update hingga 6 Tahun
-
7 Cara Kunci Chat Penting di WhatsApp: Percakapan Rahasia Tetap Aman dari Orang Lain
-
Wacana Jual Beli HP Bekas Wajib Balik Nama, Ini Penjelasan Komdigi