Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait siaran berbasis internet.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (14/1/2020), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.
Mahkamah Konstitusi menilai media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.
Diketahui Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".
"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan.
Ia menuturkan layanan over the top (OTT/berbasis di jaringan internet) tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian dengan frasa baru.
Memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian atau definisi penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan undang-undang dikatakannya justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
Dengan ditolaknya permohonan itu, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fitur live di media sosial, mulai dari Instagram, Youtube, Facebook, dll. Sebelumnya muncul kekhawatiran bahwa jika gugatan RCTI itu diterima maka publik tak lagi bebas tampil live di media sosial.
Berita Terkait
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
4 HP Helio G100 di Bawah Rp2 Juta, Memori Besar Juaranya Multitasking
-
Rp2 Juta dapat Tablet Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Aktivitas Harian Kamu
-
5 Smartwatch Waterproof yang Aman Dipakai Saat Kehujanan dan Berenang
-
Krisis Memori Tak Mampu Menahan Laju Smartphone, AppleSamsung Jadi Raja 2025
-
CEO OnePlus Terancam Penjara, Terseret Kasus Perekrutan Ilegal di Taiwan
-
49 Kode Redeem FF 15 Januari 2026, Tips Dapatkan Bundle Megumi dan Nobara
-
27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
-
Arc Raiders Tembus 12 Juta Pemain, Developer Bagikan Item Game Gratis
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Januari: Sikat Paket 113-115 dan 15.000 Gems
-
Terpopuler: Realme Suguhkan HP Berkamera Superior, Ponsel GPS Akurat dan Tahan Banting untuk Ojol