Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga nasional untuk menyusun regulasi terkait hak pengelola media (Publisher Rights) guna merespons tuntutan perkembangan dan kemajuan digital.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan akan terus mendukung mitra-mitra kerja yang terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Ham, Dewan Pers, pelaku dan asosiasi industri media, serta ekosistem media secara keseluruhan.
"Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lain, lembaga-lembaga lain, untuk menyusun beragam regulasi dalam rangka merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital, seperti rencana atau wacana atau pikiran terkait regulasi tentang publisher rights," ujar Plate dalam Konvensi Nasional Media Massa, peringatan Hari Pers Nasional, Senin (8/2/2021).
"Kami juga selalu terbuka untuk menyediakan ruang diskusi, guna menciptakan ekosistem media massa dan pers Indonesia yang inklusif, positif, berkelanjutan, serta siap readyness kita menghadapi era digital yang semakin kompetitif ini," kata Menkominfo.
Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, menjelaskan Pubilsher Rights adalah hak pengelola media terkait proses agregasi privat, yang memiliki semangat untuk mengatur, mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.
Menurut Agus intervensi negara dibutuhkan bukan untuk melawan platform digital, seperti Google dan Facebook, namun untuk membuat raksasa teknologi itu tidak membuat monopoli pemusatan ekonomi yang berlebihan.
"Kalau media mati karena kesalahannya sendiri, ya tidak ada yang bisa kita lakukan, tetapi kalau media mati karena sistemnya yang tidak mendukung, sangat monopolistik, itu harus ada intervensi dari negara," ujar Agus.
"Sekali lagi, bukan untuk melawan platform tapi untuk membuat platform itu membumi, dalam arti menjadi kekuatan yang bisa diatur, yang bisa dikendalikan dan memungkinkan persaingan," dia melanjutkan.
Sebab, lanjut Agus, tanpa persaingan, akan terjadi monopoli, dan akan berdampak pada banyak hal, di antaranya mempengaruhi ruang publik hingga demokrasi.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Tantangan Bisnis Media di Masa Pandemi Covid-19
Agus melihat rantai persoalan, mulai dari monetisasi berita tanpa kompensasi ekonomi yang memadai, pengabaian hak cipta atas karya jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, monopoli periklanan digital, yang berujung pada persaingan usaha yang tidak sehat.
"Rantai persoalan inilah yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media," kata Agus.
Publisher Rights, menurut Agus, akan mewadahi masalah-masalah tersebut dengan mengatur hak cipta karya jurnalistik, transparansi sistem algoritma atau data, serta pengendalian monopoli distribusi konten atau iklan digital.
"Prinsipnya, content sharing yang sudah terjadi antara platform dan publisher harus menghasilkan revenue sharing, data sharing, liability sharing, yang transparan dan adil. Sehingga, koeksistensi antara media lama dan media baru antara publisher dan platform itu benar-benar bisa diwujudkan," kata Agus.
Dalam persoalan tersebut, pengurus pusat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Anthony Wonsono, berharap pemerintah dapat menjembatani dan memfasilitasi antara platform dan media.
"Kita juga berharap bahwa pemerintahan bisa bantu memastikan akuntabilitas atas konten yang yang didistribusikan oleh semua pemain, bukan hanya media tetapi juga para platform," ujar Anthony. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan RAM 12 GB, Performa Stabil Saingi Flagship
-
Raja Gaming Baru? Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster
-
Update Harga HP Entry-Level Vivo Mei 2026, Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis