Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga nasional untuk menyusun regulasi terkait hak pengelola media (Publisher Rights) guna merespons tuntutan perkembangan dan kemajuan digital.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan akan terus mendukung mitra-mitra kerja yang terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Ham, Dewan Pers, pelaku dan asosiasi industri media, serta ekosistem media secara keseluruhan.
"Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lain, lembaga-lembaga lain, untuk menyusun beragam regulasi dalam rangka merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital, seperti rencana atau wacana atau pikiran terkait regulasi tentang publisher rights," ujar Plate dalam Konvensi Nasional Media Massa, peringatan Hari Pers Nasional, Senin (8/2/2021).
"Kami juga selalu terbuka untuk menyediakan ruang diskusi, guna menciptakan ekosistem media massa dan pers Indonesia yang inklusif, positif, berkelanjutan, serta siap readyness kita menghadapi era digital yang semakin kompetitif ini," kata Menkominfo.
Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, menjelaskan Pubilsher Rights adalah hak pengelola media terkait proses agregasi privat, yang memiliki semangat untuk mengatur, mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.
Menurut Agus intervensi negara dibutuhkan bukan untuk melawan platform digital, seperti Google dan Facebook, namun untuk membuat raksasa teknologi itu tidak membuat monopoli pemusatan ekonomi yang berlebihan.
"Kalau media mati karena kesalahannya sendiri, ya tidak ada yang bisa kita lakukan, tetapi kalau media mati karena sistemnya yang tidak mendukung, sangat monopolistik, itu harus ada intervensi dari negara," ujar Agus.
"Sekali lagi, bukan untuk melawan platform tapi untuk membuat platform itu membumi, dalam arti menjadi kekuatan yang bisa diatur, yang bisa dikendalikan dan memungkinkan persaingan," dia melanjutkan.
Sebab, lanjut Agus, tanpa persaingan, akan terjadi monopoli, dan akan berdampak pada banyak hal, di antaranya mempengaruhi ruang publik hingga demokrasi.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Tantangan Bisnis Media di Masa Pandemi Covid-19
Agus melihat rantai persoalan, mulai dari monetisasi berita tanpa kompensasi ekonomi yang memadai, pengabaian hak cipta atas karya jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, monopoli periklanan digital, yang berujung pada persaingan usaha yang tidak sehat.
"Rantai persoalan inilah yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media," kata Agus.
Publisher Rights, menurut Agus, akan mewadahi masalah-masalah tersebut dengan mengatur hak cipta karya jurnalistik, transparansi sistem algoritma atau data, serta pengendalian monopoli distribusi konten atau iklan digital.
"Prinsipnya, content sharing yang sudah terjadi antara platform dan publisher harus menghasilkan revenue sharing, data sharing, liability sharing, yang transparan dan adil. Sehingga, koeksistensi antara media lama dan media baru antara publisher dan platform itu benar-benar bisa diwujudkan," kata Agus.
Dalam persoalan tersebut, pengurus pusat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Anthony Wonsono, berharap pemerintah dapat menjembatani dan memfasilitasi antara platform dan media.
"Kita juga berharap bahwa pemerintahan bisa bantu memastikan akuntabilitas atas konten yang yang didistribusikan oleh semua pemain, bukan hanya media tetapi juga para platform," ujar Anthony. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG
-
5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
-
4 Rekomendasi Powerbank Fast Charging: Tak Khawatir HP Lowbat, Desain Minimalis
-
Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026
-
3 HP Oppo Spek Terbaik Paling Laris di Online Store Menurut Review Pembeli
-
Garmin Connect Ungkap Tren Fitness 2026, Lari dan Sepeda Jadi Favorit Orang Indonesia
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Termurah di Bawah 6 Juta, Pilihan Terbaik untuk Jangka Panjang
-
7 HP Midrange Snapdragon Terbaik 2026, Performa Kencang untuk Gaming dan Multitasking
-
Bocoran Spesifikasi Redmi Note 17 Series: Siap Meluncur Juli, Bawa Baterai 10.000 mAh
-
4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan