Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga nasional untuk menyusun regulasi terkait hak pengelola media (Publisher Rights) guna merespons tuntutan perkembangan dan kemajuan digital.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan akan terus mendukung mitra-mitra kerja yang terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Ham, Dewan Pers, pelaku dan asosiasi industri media, serta ekosistem media secara keseluruhan.
"Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lain, lembaga-lembaga lain, untuk menyusun beragam regulasi dalam rangka merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital, seperti rencana atau wacana atau pikiran terkait regulasi tentang publisher rights," ujar Plate dalam Konvensi Nasional Media Massa, peringatan Hari Pers Nasional, Senin (8/2/2021).
"Kami juga selalu terbuka untuk menyediakan ruang diskusi, guna menciptakan ekosistem media massa dan pers Indonesia yang inklusif, positif, berkelanjutan, serta siap readyness kita menghadapi era digital yang semakin kompetitif ini," kata Menkominfo.
Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, menjelaskan Pubilsher Rights adalah hak pengelola media terkait proses agregasi privat, yang memiliki semangat untuk mengatur, mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.
Menurut Agus intervensi negara dibutuhkan bukan untuk melawan platform digital, seperti Google dan Facebook, namun untuk membuat raksasa teknologi itu tidak membuat monopoli pemusatan ekonomi yang berlebihan.
"Kalau media mati karena kesalahannya sendiri, ya tidak ada yang bisa kita lakukan, tetapi kalau media mati karena sistemnya yang tidak mendukung, sangat monopolistik, itu harus ada intervensi dari negara," ujar Agus.
"Sekali lagi, bukan untuk melawan platform tapi untuk membuat platform itu membumi, dalam arti menjadi kekuatan yang bisa diatur, yang bisa dikendalikan dan memungkinkan persaingan," dia melanjutkan.
Sebab, lanjut Agus, tanpa persaingan, akan terjadi monopoli, dan akan berdampak pada banyak hal, di antaranya mempengaruhi ruang publik hingga demokrasi.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Tantangan Bisnis Media di Masa Pandemi Covid-19
Agus melihat rantai persoalan, mulai dari monetisasi berita tanpa kompensasi ekonomi yang memadai, pengabaian hak cipta atas karya jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, monopoli periklanan digital, yang berujung pada persaingan usaha yang tidak sehat.
"Rantai persoalan inilah yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media," kata Agus.
Publisher Rights, menurut Agus, akan mewadahi masalah-masalah tersebut dengan mengatur hak cipta karya jurnalistik, transparansi sistem algoritma atau data, serta pengendalian monopoli distribusi konten atau iklan digital.
"Prinsipnya, content sharing yang sudah terjadi antara platform dan publisher harus menghasilkan revenue sharing, data sharing, liability sharing, yang transparan dan adil. Sehingga, koeksistensi antara media lama dan media baru antara publisher dan platform itu benar-benar bisa diwujudkan," kata Agus.
Dalam persoalan tersebut, pengurus pusat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Anthony Wonsono, berharap pemerintah dapat menjembatani dan memfasilitasi antara platform dan media.
"Kita juga berharap bahwa pemerintahan bisa bantu memastikan akuntabilitas atas konten yang yang didistribusikan oleh semua pemain, bukan hanya media tetapi juga para platform," ujar Anthony. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
58 Kode Redeem FF Max Terbaru 19 Maret 2026: Ada THR Pulsa, Diamond, dan Skin SG2
-
Lenovo Xiaoxin Pro 13 dan Pro GT 13 Dirilis: Tablet 3.5K 144Hz dengan Snapdragon Kencang!
-
Terpopuler: 7 HP Baru 2026 Paling Murah Lebaran, Cara Pakai AI untuk Ucapan Idulfitri
-
30 Kode Redeem FF 18 Maret 2026: Rahasia Gacha SG Lumut Cuma Modal Promo Diskon Harian
-
20 Kode Redeem FC Mobile 18 Maret 2026: Bocoran Event Top Duos dan TOTS OVR 119 Menanti di April
-
4 Cara Menggunakan 2 Akun WhatsApp di Satu HP, Praktis dan Anti-Ribet!
-
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Maret 2026, Klaim Paket Acak Gratis
-
Vivo T5x Rilis dengan Dimensity 7400 dan Skor AnTuTu Tinggi, Bersiap Masuk ke Indonesia?
-
HP Murah Anyar, Oppo A6s 5G Usung Baterai Jumbo 6.500 mAh
-
iQOO Z11 Lite 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Murah dengan Baterai Jumbo