Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya untuk selektif menerima dan menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia menekankan jajarannya untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus pelanggaran UU ITE yang tak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Hal itu disampaikan Listyo dalam Rapat Pimpinan internal Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021). Listyo mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal seperti kasus pencemaran nama baik atau hoaks yang kiranya masih bisa dilakukan upaya mediasi dan edukasi.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal nggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Listyo.
Sebaliknya, kata Listyo, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera usut secara tuntas. Misalnya, Listyo mencontohkan kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," ujarnya.
"Tapi yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yg masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pungkas Listyo.
Hindari Saling Lapor
Listyo sebelumnya mengklaim bahwa ke depan Polri akan lebih selektif dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya upaya saling lapor atau kriminalisasi sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, Listyo juga mengklaim jika Polri nantinya akan lebih mengedepankan langkah restorative justice terhadap perkara atau kasus Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Segera Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI
"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi. Kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Listyo saat jumpa pers usai melaksanakan Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan agar pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang kerap dianggap sebagai 'pasal karet' tidak digunakan oleh sejumlah pihak untuk saling lapor. Sehingga, kata dia, kebebasan berpendapat di dunia maya atau media sosial tetap terawat dengan tetap mengedepankan etika.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga