Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya untuk selektif menerima dan menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia menekankan jajarannya untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus pelanggaran UU ITE yang tak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Hal itu disampaikan Listyo dalam Rapat Pimpinan internal Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021). Listyo mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal seperti kasus pencemaran nama baik atau hoaks yang kiranya masih bisa dilakukan upaya mediasi dan edukasi.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal nggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Listyo.
Sebaliknya, kata Listyo, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera usut secara tuntas. Misalnya, Listyo mencontohkan kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," ujarnya.
"Tapi yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yg masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pungkas Listyo.
Hindari Saling Lapor
Listyo sebelumnya mengklaim bahwa ke depan Polri akan lebih selektif dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya upaya saling lapor atau kriminalisasi sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, Listyo juga mengklaim jika Polri nantinya akan lebih mengedepankan langkah restorative justice terhadap perkara atau kasus Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Segera Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI
"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi. Kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Listyo saat jumpa pers usai melaksanakan Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan agar pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang kerap dianggap sebagai 'pasal karet' tidak digunakan oleh sejumlah pihak untuk saling lapor. Sehingga, kata dia, kebebasan berpendapat di dunia maya atau media sosial tetap terawat dengan tetap mengedepankan etika.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Purbaya Borong Kain Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Sebut Pasar Tradisional Tidak Mati Suri
-
4 Juta Warga DKI Tak Mudik, Kemenpar Dorong Tren Mudik ke Jakarta Saat Libur Lebaran
-
Warga Israel: Netanyahu dan Pejabat Aman Tentram, Kami Tiap Detik Bisa Mati Dirudal
-
Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
-
Anggaran Jebol! Ambisi Netanyahu Lawan Iran Seret Israel ke Krisis Ekonomi
-
Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis dengan 230 Armada Bus bagi 12.690 Pekerja dan Ojol
-
Manjakan Pemudik dan Wisatawan, Transjakarta Aktifkan Rute Pelabuhan Serta Siagakan Bus Wisata
-
Respons Wacana Pemotongan Gaji Menteri, Purbaya: Gak Apa-apa, Sudah Kegedean Juga