Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya untuk selektif menerima dan menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia menekankan jajarannya untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus pelanggaran UU ITE yang tak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Hal itu disampaikan Listyo dalam Rapat Pimpinan internal Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021). Listyo mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal seperti kasus pencemaran nama baik atau hoaks yang kiranya masih bisa dilakukan upaya mediasi dan edukasi.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal nggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Listyo.
Sebaliknya, kata Listyo, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera usut secara tuntas. Misalnya, Listyo mencontohkan kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," ujarnya.
"Tapi yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yg masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pungkas Listyo.
Hindari Saling Lapor
Listyo sebelumnya mengklaim bahwa ke depan Polri akan lebih selektif dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya upaya saling lapor atau kriminalisasi sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, Listyo juga mengklaim jika Polri nantinya akan lebih mengedepankan langkah restorative justice terhadap perkara atau kasus Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Segera Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI
"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi. Kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Listyo saat jumpa pers usai melaksanakan Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan agar pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang kerap dianggap sebagai 'pasal karet' tidak digunakan oleh sejumlah pihak untuk saling lapor. Sehingga, kata dia, kebebasan berpendapat di dunia maya atau media sosial tetap terawat dengan tetap mengedepankan etika.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu