Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami meminta pemerintah memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi antara lain UU ITE," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Menurut Isnur, rencana pemerintah untuk mengajukan revisi UU ITE yang kedua kalinya perlu disambut baik. Sebab, UU tersebut dinilai menjadi salah satu ancaman kebebasan berpendapat.
Berdasarkan data YLBHI, sepanjang 2020 tercatat ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kasus ini mencakup wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.
"Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum," tambah Isnur.
Menurut data YLBHI, terdapat pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan sebanyak 26 persen, dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa 25 persen.
Kemudian terjadi juga pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital 17 persen, pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi 16 persen, serta pelanggaran terhadap data pribadi 16% persen.
Isnur memaparkan, data LBH-YLBHI menunjukkan kasus penangkapan sewenang-wenang tinggi mencakup 3.539 orang. Menurutnya, sebagian besar kasus ini terjadi ketika aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja. Padahal angka ini hanya yang didampingi dan di 17 Provinsi.
Baca Juga: Belum Diputuskan, RUU ITE Berpeluang Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
"Penangkapan besar-besaran ini menunjukkan bahwa seolah-olah demonstrasi adalah kegiatan terlarang seperti di zaman orde baru," tambah Isnur.
Ia melanjutkan, hal tersebut diperparah dengan berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU. Contoh kebijakan tersebut yakni
surat telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
Ada juga Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Terbaru ada SKB 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara ASN.
"Hal-hal di atas, ditambah diskriminasi penegakan hukum dan jeleknya hukum acara pidana Indonesia, telah menyebabkan turunnya indeks demokrasi Indonesia," jelas Isnur.
Untuk itu, Isnur menyarankan agar presiden melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum oleh Kepolisian, khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat serta memerintahkan kebijakan yang melanggar kebebasan berpendapat dicabut.
"Pemerintah juga perlu memastikan tidak ada lagi pembubaran sewenang-wenang, penangkapan, dan kriminalisasi terhadap orang atau kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai," katanya.
Berita Terkait
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
ASUS Zenbook S14 OLED (UX5406SA), Laptop Tipis Terbaik Berbasis Teknologi AI
-
Snapdragon 7 Gen 4 Setara dengan Chipset Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
-
Review Samsung Galaxy A17 5G: Generasi Baru dari Android Terlaris Dunia
-
Prompt Gemini AI Foto ala Drakor Bon Appetit Your Majesty yang Hits di 2025
-
6 Alternatif Spotify untuk Dengarkan Musik Gratis, Cek di Sini!
-
15 Kode Redeem Mobile Legends 29 September: Klaim Skin Trial, Emote Carnival, dan Magic Dust Gratis!
-
25 Kode Redeem FF Hari Ini, 29 September: Berhadiah Bundle Naruto, Skin Senjata, dan Diamond Gratis!
-
10 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila, Langsung Pasang di Foto Profil
-
25 Kode Redeem FC Mobile 29 September: Berhadiah Pemain OVR 85+, Gems, dan Transfer Pack Eksklusif!
-
Sunday Runday, Debut Jersey OPPO Run 2025 dan OPPO Watch X2, Bikin Pelari Aman dari Cedera!