Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami meminta pemerintah memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi antara lain UU ITE," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Menurut Isnur, rencana pemerintah untuk mengajukan revisi UU ITE yang kedua kalinya perlu disambut baik. Sebab, UU tersebut dinilai menjadi salah satu ancaman kebebasan berpendapat.
Berdasarkan data YLBHI, sepanjang 2020 tercatat ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kasus ini mencakup wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.
"Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum," tambah Isnur.
Menurut data YLBHI, terdapat pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan sebanyak 26 persen, dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa 25 persen.
Kemudian terjadi juga pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital 17 persen, pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi 16 persen, serta pelanggaran terhadap data pribadi 16% persen.
Isnur memaparkan, data LBH-YLBHI menunjukkan kasus penangkapan sewenang-wenang tinggi mencakup 3.539 orang. Menurutnya, sebagian besar kasus ini terjadi ketika aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja. Padahal angka ini hanya yang didampingi dan di 17 Provinsi.
Baca Juga: Belum Diputuskan, RUU ITE Berpeluang Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
"Penangkapan besar-besaran ini menunjukkan bahwa seolah-olah demonstrasi adalah kegiatan terlarang seperti di zaman orde baru," tambah Isnur.
Ia melanjutkan, hal tersebut diperparah dengan berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU. Contoh kebijakan tersebut yakni
surat telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
Ada juga Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Terbaru ada SKB 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara ASN.
"Hal-hal di atas, ditambah diskriminasi penegakan hukum dan jeleknya hukum acara pidana Indonesia, telah menyebabkan turunnya indeks demokrasi Indonesia," jelas Isnur.
Untuk itu, Isnur menyarankan agar presiden melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum oleh Kepolisian, khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat serta memerintahkan kebijakan yang melanggar kebebasan berpendapat dicabut.
"Pemerintah juga perlu memastikan tidak ada lagi pembubaran sewenang-wenang, penangkapan, dan kriminalisasi terhadap orang atau kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai," katanya.
Berita Terkait
-
Perempuan Jadi Garda Terdepan Pelindung Alam dari Perampasan Lahan
-
'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tanggung Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal
-
Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
-
5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review