- Pemprov DKI Jakarta secara resmi menghibahkan Gedung YLBHI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Desember 2025.
- Serah terima aset tersebut dilakukan oleh Kepala Kesbangpol DKI kepada Pembina YLBHI, disaksikan langsung oleh Gubernur Pramono Anung.
- Hibah ini menegaskan komitmen Pemprov DKI mendukung akses keadilan masyarakat melalui bantuan hukum gratis oleh YLBHI.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menghibahkan Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar dapat dikelola secara mandiri.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, hadir menyaksikan langsung prosesi serah terima aset yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/12/2025).
Penyerahan aset gedung tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI, Muhammad Matsani, kepada Pembina YLBHI, Todung Mulya Lubis.
Pramono menegaskan bahwa hibah ini merupakan bukti komitmen Pemprov DKI dalam mendukung pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat melalui bantuan hukum gratis.
"Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya paling bergembira karena hari ini gedung YLBHI akhirnya dapat diserahterimakan dan dihibahkan secara resmi kepada YLBHI. Proses ini kami lakukan melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif agar penyelesaian hubungan kelembagaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan," ujar Pramono di lokasi.
Perlu diketahui, proses pengajuan renovasi dan penyempurnaan gedung yang menjadi pusat layanan bantuan hukum ini sejatinya sudah dimulai sejak tahun 2006 silam.
Dengan selesainya proses penghibahan ini, maka status pengelolaan tanah maupun bangunan Gedung YLBHI kini sepenuhnya berada di bawah kendali Yayasan YLBHI.
Pramono berharap lembaga ini terus menjadi lokomotif demokrasi sekaligus mitra strategis pemerintah yang independen dan berintegritas.
"YLBHI akan selalu menjadi suara dan corong rakyat dalam sistem demokrasi kita. Karena itu, kami, Pemprov DKI, membuka ruang seluas-luasnya bagi publik, termasuk YLBHI, untuk mengontrol dan mengoreksi jalannya pemerintahan," jelasnya.
Baca Juga: Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
Ada momen menarik ketika Pramono mengungkapkan perasaan pribadinya yang merasa memiliki ikatan emosional kuat dengan gedung perjuangan tersebut.
"Ini adalah rumah bagi YLBHI, dan bagi saya pribadi juga seperti pulang ke rumah sendiri. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan hari ini menjadi momentum yang baik untuk memperkuat demokrasi dan memastikan warga, terutama yang tidak mampu, mendapatkan akses keadilan," tuturnya.
Pemprov DKI juga menyatakan komitmennya untuk tetap membantu penyelesaian pembangunan gedung yang masih memerlukan dukungan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dukungan Indonesia Cs Gak Ngaruh! Gianni Infantino Diminta Mundur atau Dilengserkan
-
Isuzu Traga Disulap Menjadi Mobile Beauty Salon di Pameran GIIAS 2026
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026
-
Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen