Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024. Namun, tidak menutup kemungkinan masuk dalam prolegsnas prioritas 2021 untuk kemudian dibahas.
Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD sudah menyepakati daftar prolegnas prioritas 2021yang terdiri dari 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam rapat pada 14 Januari 2021. Namun hingga kini, daftar prolegnas prioritas 2021 itu belum disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna.
Karena itu, masih ada kemungkinan revisi UU ITE dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2021.
"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam prolegnas prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Bahwa hasil raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di paripurna namun masih mengalami penundaan," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (16/2/2021).
Baidowi melanjutkan kemungkinan dimasukannya revisi UU ITE terbuka apabila dalam perjalannya Bamus menugaskan Baleg untuk melaksanakan raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas 2021.
"Yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU. Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," kata Baidowi.
Baidowi berujar, pihaknya juga tidak keberatan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE karena keberadaan pasal karet. Di mana UU ITE saat ini menjadi rujukan masyarakat untuk saling membuat laporan ke polisi
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat oran atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE," kata Baidowi.
Baca Juga: Ramai Soal UU ITE, Mahfud MD Bicara Hukum dan Kemenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi