Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024. Namun, tidak menutup kemungkinan masuk dalam prolegsnas prioritas 2021 untuk kemudian dibahas.
Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD sudah menyepakati daftar prolegnas prioritas 2021yang terdiri dari 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam rapat pada 14 Januari 2021. Namun hingga kini, daftar prolegnas prioritas 2021 itu belum disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna.
Karena itu, masih ada kemungkinan revisi UU ITE dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2021.
"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam prolegnas prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Bahwa hasil raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di paripurna namun masih mengalami penundaan," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (16/2/2021).
Baidowi melanjutkan kemungkinan dimasukannya revisi UU ITE terbuka apabila dalam perjalannya Bamus menugaskan Baleg untuk melaksanakan raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas 2021.
"Yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU. Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," kata Baidowi.
Baidowi berujar, pihaknya juga tidak keberatan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE karena keberadaan pasal karet. Di mana UU ITE saat ini menjadi rujukan masyarakat untuk saling membuat laporan ke polisi
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat oran atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE," kata Baidowi.
Baca Juga: Ramai Soal UU ITE, Mahfud MD Bicara Hukum dan Kemenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026