Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024. Namun, tidak menutup kemungkinan masuk dalam prolegsnas prioritas 2021 untuk kemudian dibahas.
Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD sudah menyepakati daftar prolegnas prioritas 2021yang terdiri dari 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam rapat pada 14 Januari 2021. Namun hingga kini, daftar prolegnas prioritas 2021 itu belum disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna.
Karena itu, masih ada kemungkinan revisi UU ITE dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2021.
"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam prolegnas prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Bahwa hasil raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di paripurna namun masih mengalami penundaan," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (16/2/2021).
Baidowi melanjutkan kemungkinan dimasukannya revisi UU ITE terbuka apabila dalam perjalannya Bamus menugaskan Baleg untuk melaksanakan raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas 2021.
"Yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU. Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," kata Baidowi.
Baidowi berujar, pihaknya juga tidak keberatan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE karena keberadaan pasal karet. Di mana UU ITE saat ini menjadi rujukan masyarakat untuk saling membuat laporan ke polisi
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat oran atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE," kata Baidowi.
Baca Juga: Ramai Soal UU ITE, Mahfud MD Bicara Hukum dan Kemenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Jokowi Kaget Bukan Main, Abu Bakar Ba'asyir Tiba-tiba Muncul di Rumahnya, Minta Terapkan Hukum Islam
-
Mendagri Tito Minta Pemda Prioritaskan Penanganan TBC dan Dukung Pelaksanaan Program MBG
-
Hasan Nasbi Akui Jadi Penjilat Penguasa?, Sindir Fedi Nuril: Jadi Penjilat Pun Anda Kurang Kompeten
-
YLBHI Bongkar 'Sisi Gelap' Penanganan Demo: Penyiksaan, Kriminalisasi, dan Upaya Bungkam Korban
-
Nyali Ciut Usai Aksinya Viral! Copet Kembalikan iPhone Pegawai Pemprov DKI Pakai Kurir
-
Soal Isu Mandi Pakai Air Galon, Menpar Widiyanti Tegas: Hanya Kabar Miring!
-
'Biar Bosmu Tahu!' Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
-
Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
-
Viral! Tradisi Uang Buka Pintu di Maluku Utara Berakhir Ricuh, Tamu Undangan Baku Hantam
-
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah, Barang Sitaan Masih Dirahasiakan