News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 13:54 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok/Man
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan belum ada pembahasan formal mengenai revisi UU Pemilu di DPR.
  • Partai politik saat ini baru melakukan pemetaan isu secara informal untuk mengantisipasi kebuntuan dalam pembahasan regulasi pemilu mendatang.
  • Saleh menyarankan pemerintah mengambil inisiatif revisi UU Pemilu agar proses pembahasan lebih efektif dan melibatkan partisipasi publik luas.

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa hingga kekinian belum ada pembahasan formal lintas fraksi terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Kendati begitu, ia mengakui bahwa masing-masing partai politik sudah mulai melakukan pemetaan internal maupun
pembicaraan informal.

Saleh menekankan bahwa merumuskan aturan main pemilu bukanlah perkara sederhana karena melibatkan kepentingan strategis banyak pihak.

"RUU pemilu itu sangat penting. Masing masing partai punya kepentingan. Mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara, sampai pada penghitungan dan penetapan hasil. Tidak mudah membicarakannya," ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Ketua Komisi VII DPR RI ini menjelaskan, pembicaraan informal lintas partai yang ada saat ini bertujuan untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial.

Hal ini dilakukan guna mencari jalan keluar atau alternatif jika nantinya terjadi kebuntuan dalam pembahasan resmi.

Mengingat RUU Pemilu merupakan fondasi demokrasi, Saleh menegaskan pentingnya keterlibatan publik secara luas melalui prinsip meaningful participation.

"Semua harus dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, perguruan tinggi, dan seluruh elemen yang terkait. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan," tegasnya.

Lebih lanjut, legislator asal Dapil Sumatera Utara II ini menyarankan agar RUU Pemilu diambil alih inisiatifnya oleh pemerintah.

Baca Juga: RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

Langkah ini dinilai efektif untuk memangkas kerumitan di awal pembahasan yang sering kali terjadi akibat benturan agenda antarpartai politik.

Saleh menilai, jika pemerintah yang memulai, energi partai politik dapat lebih terfokus pada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nantinya.

"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," pungkasnya.

Load More