Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah belum mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR karena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing).
"RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Ia menjelaskan bahwa revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal itu, menurut dia, karena Prolegnas dievaluasi per semester sehingga perlu melihat perkembangan selanjutnya apabila ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.
"Kebijakan kita adalah prolegnas dievaluasi per semester maka lihat perkembangan selanjutnya (rencana memasukkan RUU ITE dalam Prolegnas 2021)," ujarnya.
Dalam raker tersebut, anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso mengapresiasi keinginan pemerintah merevisi UU ITE dengan menyesuaikan dinamika yang terjadi agar tidak ada kesalahan implementasi dan menghambat proses demokrasi.
Ia menjelaskan bahwa pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), filosofi UU ITE adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam transaksi elektronik dan pengaturan perlindungan pendapat masyarakat di media sosial.
Menurut dia, Fraksi Demokrat setuju dilakukan penyempurnaan terhadap UU ITE namun harus tetap dalam koridor implementasi Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. [Antara]
Baca Juga: Sebut Ucapan Jokowi Benar, Wamenkumham: Tiga Pasal UU ITE Multitafsir
Berita Terkait
-
Revisi UU ITE Jilid 2 Masih Ada Pasal Karet dan Tuai Kontroversi, Ini Daftarnya
-
Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku
-
Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE
-
Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet
-
Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
-
Xiaomi 17T Diprediksi Rilis Lebih Awal, Pertahankan Chip Premium MediaTek
-
Spesifikasi Infinix GT 30: HP Murah dengan Skor AnTuTu Tinggi, Layar 144 Hz
-
Mudah! Begini Cara Membuat Avatar Profil WhatsApp dari Foto Selfie
-
5 Kode Shift Borderlands 4 Terbaru: Ada Hadiah Kunci dan Legendary Ripper Shield
-
Tampilkan Mobil Balap, Teaser iQOO 15 Bocorkan Performa dan UI Anyar
-
5 Rekomendasi HP Gaming 1 Jutaan Snapdragon, Berkualitas Tinggi Anti Ngelag!
-
Call Of Duty: Black Ops 7 Beta Resmi Dibuka, Ada Mode Zombie dan Multiplayer Baru
-
Update Daftar HP Infinix 1 Jutaan di Oktober 2025, Lengkap Rekomendasi HP Murah Terbaik
-
44 Kode Redeem FF MAX Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Skin Scar hingga AK47 Gratis