Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan pasal-pasal multitafsir.
"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Edward saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis.
Menurut dia, urusan suatu norma untuk memenuhi syarat legalitas harus berpegang pada empat syarat mutlak.
Adapun keempat syarat tersebut, pertama tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya; kedua, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis; ketiga, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas; dan keempat, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat.
Ia menilai Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat.
"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu multitafsir," katanya.
Ia menuturkan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tentang UU ITE yang disusun dengan semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Pemberlakuan UU ITE, lanjut dia, justru menimbulkan keresahan karena muncul saling lapor di masyarakat.
"Arahan presiden, kalau menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi atau hapus pasal-pasal karet," katanya.
Baca Juga: Kembali Terima Masukan, Tim Kajian UU ITE Ngobrol Bareng Nikita Mirzani
Arahan presiden tersebut, kata dia, menjadi momentum untuk mengkaji kembali Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tersebut.
Berita Terkait
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Paradigma Baru, Wamenkumham: Fokus Korupsi Ada pada Pencegahan
-
Wamenkum Eddy Hiariej Bicara Berantas Korupsi: Bukan Seberapa Banyak Penindakan, Tapi....
-
Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!
-
Gelar Rapat Paripurna Khusus, Puan Maharani Paparkan Capaian Kerja DPR Tahun 20242025
-
Polisi dan TNI Turun Tangan Amankan Objek Vital Kilang Pertamina Dumai yang Terbakar
-
Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
-
Aksi KPA Panaskan Depan DPR, Desak Reforma Agraria dan Bekukan Bank Tanah
-
Puan Maharani: DPR Wajib Dengarkan Semua Kritik Rakyat, Baik Halus Maupun Kasar
-
Perkuat Konektivitas, Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan WiradesaKajen Senilai Rp33,348 Miliar
-
DPR RI Resmi Sahkan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya
-
Indonesia Punya Berapa Kilang Pertamina? Disinggung Menkeu Purbaya Sebelum Kilang Dumai Terbakar
-
Rocky Gerung Sebut Kecemasan Menyelimuti Murid, Guru, dan Orang Tua Akibat Program MBG