Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan tidak masuknya Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Mereka menduga pemerintah dan DPR tidak serius ingin melakukan revisi UU ITE.
"Koalisi meminta masyarakat tidak surut mendorong revisi total UU ITE karena ini prioritas penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan siber di Indonesia, serta menegakkan keadilan," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Padahal pada Selasa (9/3/2021) kemarin, sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil telah memenuhi undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE.
Koalisi juga meminta tim yang dikepalai Sigit Purnomo, merevisi total UU ITE.
Damar menyampaikan, pembuktian ketidakadilan UU ITE bisa ditemukan dengan mudah oleh Tim Kajian Revisi UU ITE. Ketidakadilan dan ketidakpastian pun masih terjadi sampai hari ini.
Ia juga menceritakan kasus UU ITE yang kini ditangani SAFEnet. Beberapa waktu lalu, mereka baru saja mendampingi dua orang korban ketidakadilan akibat UU ITE dari Tiku V Jorong Sumatera Barat, yaitu Andi Putera dan Ardiman. Keduanya harus berhadapan dengan Ketua KAN yang telah merampas hak-hak warga.
"UU ITE justru menjerat mereka berdua yang menggunakan media sosial untuk mendapatkan keadilan dengan pasal ujaran kebencian. Pendekatan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri Listyo Sigit tidak berjalan di Polda Sumbar," papar Damar.
Damar juga menjelaskan bahwa pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada membuat pedoman interpretasi UU ITE saja.
Baca Juga: Staf Ahli Kominfo: UU ITE Bukan Kitab Suci, Layak Direvisi
Tetapi mereka harus merevisi total sembilan pasal bermasalah agar UU ITE menjadi Undang-undang, yang lebih baik dalam mengatur kehidupan warga dengan kepastian hukum dan berkeadilan.
Senada dengan Damar, Jane Tedjaseputra selaku Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberi perhatian khusus pada keberadaan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kemudian, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menekankan apa saja pokok permasalahan pasal demi pasal di dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi-tafsir.
“Sulit untuk mengatakan persoalan utama UU ITE tidak pada perumusan delik-deliknya, khususnya untuk tindak pidana-tindak pidana konvensional yg ditarik masuk ke dalam UU ITE (cyber-enabled crime), seperti Pasal 27 (1), 27 (3), dan 28 (2) UU ITE beserta pemberatan ancaman pidana mencapai 12 tahun yg diatur dalam pasal 36 jo 51(2) UU ITE," kata Erasmus.
"Tumpang tindih pengaturan, ketidaksesuaian unsur pidana, dan ancaman pidana tinggi menjadi masalah utama. Untuk itu, ICJR menyampaikan jalan utama adalah melakukan Revisi terhadap UU ITE,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..
-
Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021
-
Pemerintah Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas Prioritas
-
Bahas Prolegnas Prioritas Besok, Baleg Bicara Penarikan Revisi UU Pemilu
-
Puan Maharani: Prolegnas Prioritas 2021 Ditetapkan di Masa Sidang IV
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
3 HP Samsung Rp3 Jutaan dengan Kamera Terbaik sesuai Review dan Harga
-
5 HP Chipset Snapdragon Harga Rp1 Jutaan, Memori Luas dan Performa Stabil
-
Oppo Reno 16 Global Usung Snapdragon dan Aksesori Bubble, Bersiap ke Indonesia
-
Bukan HP Lipat, Huawei Siapkan Smartphone Layar Lebar Berdesain Anti Mainstream
-
Trailer Beredar, Persona 4 Revival Siap Hadirkan Nostalgia pada 2027
-
Privasi Terancam Saat Ponsel Diservis? Begini Cara Mengaktifkan Repair State di iPhone
-
5 Tablet dengan Chipset Snapdragon Termurah Juni 2026 untuk Produktivitas
-
4 HP POCO Kamera Bagus dan Andal Buat Gaming, Hasil Foto Jernih Performa Ngebut
-
HP Flagship Harga Miring, Redmi K100 Siap Usung Layar 185 Hz dan Chip Kelas Atas
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 10 Juni 2026: Ada Jersey Piala Dunia dan SG2 Golden