Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan tidak masuknya Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Mereka menduga pemerintah dan DPR tidak serius ingin melakukan revisi UU ITE.
"Koalisi meminta masyarakat tidak surut mendorong revisi total UU ITE karena ini prioritas penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan siber di Indonesia, serta menegakkan keadilan," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Padahal pada Selasa (9/3/2021) kemarin, sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil telah memenuhi undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE.
Koalisi juga meminta tim yang dikepalai Sigit Purnomo, merevisi total UU ITE.
Damar menyampaikan, pembuktian ketidakadilan UU ITE bisa ditemukan dengan mudah oleh Tim Kajian Revisi UU ITE. Ketidakadilan dan ketidakpastian pun masih terjadi sampai hari ini.
Ia juga menceritakan kasus UU ITE yang kini ditangani SAFEnet. Beberapa waktu lalu, mereka baru saja mendampingi dua orang korban ketidakadilan akibat UU ITE dari Tiku V Jorong Sumatera Barat, yaitu Andi Putera dan Ardiman. Keduanya harus berhadapan dengan Ketua KAN yang telah merampas hak-hak warga.
"UU ITE justru menjerat mereka berdua yang menggunakan media sosial untuk mendapatkan keadilan dengan pasal ujaran kebencian. Pendekatan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri Listyo Sigit tidak berjalan di Polda Sumbar," papar Damar.
Damar juga menjelaskan bahwa pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada membuat pedoman interpretasi UU ITE saja.
Baca Juga: Staf Ahli Kominfo: UU ITE Bukan Kitab Suci, Layak Direvisi
Tetapi mereka harus merevisi total sembilan pasal bermasalah agar UU ITE menjadi Undang-undang, yang lebih baik dalam mengatur kehidupan warga dengan kepastian hukum dan berkeadilan.
Senada dengan Damar, Jane Tedjaseputra selaku Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberi perhatian khusus pada keberadaan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kemudian, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menekankan apa saja pokok permasalahan pasal demi pasal di dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi-tafsir.
“Sulit untuk mengatakan persoalan utama UU ITE tidak pada perumusan delik-deliknya, khususnya untuk tindak pidana-tindak pidana konvensional yg ditarik masuk ke dalam UU ITE (cyber-enabled crime), seperti Pasal 27 (1), 27 (3), dan 28 (2) UU ITE beserta pemberatan ancaman pidana mencapai 12 tahun yg diatur dalam pasal 36 jo 51(2) UU ITE," kata Erasmus.
"Tumpang tindih pengaturan, ketidaksesuaian unsur pidana, dan ancaman pidana tinggi menjadi masalah utama. Untuk itu, ICJR menyampaikan jalan utama adalah melakukan Revisi terhadap UU ITE,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..
-
Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021
-
Pemerintah Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas Prioritas
-
Bahas Prolegnas Prioritas Besok, Baleg Bicara Penarikan Revisi UU Pemilu
-
Puan Maharani: Prolegnas Prioritas 2021 Ditetapkan di Masa Sidang IV
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hijau di Iklan, Abu-Abu dalam Aksi: Bahaya Fenomena Greenwashing
-
Ulasan Bloody Flower: Ketika Pembunuh Jadi Harapan Terakhir Banyak Orang
-
Daya Beli Lesu, Kelas Menengah Pilih Beli Beras Ketimbang Cicil Rumah
-
Cabai Rawit Tembus Rp54 Ribu, Cek Daftar Harga Pangan yang Naik Hari Ini
-
Pelaku Kekerasan Anak Justru Orang Terdekat, Plan Indonesia Ungkap Data Miris
-
5 Serum Flek Hitam yang Aman Digunakan Setiap Hari, Ampuh Cerahkan Kulit Mulai Rp20 Ribu
-
Suarakan Kesetaraan, Run for Equality 2026 Sukses Digelar di Senayan Park
-
Susul Kesuksesan The Grey, Netflix Garap Parasyte: Tamiya yang Tayang 2027
-
Dari Diskusi hingga Wall of Hope, LINTAS Dorong Masyarakat Peduli Masa Depan Transportasi Umum
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Susu yang Creamy dan Bikin Ketagihan