Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan tidak masuknya Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Mereka menduga pemerintah dan DPR tidak serius ingin melakukan revisi UU ITE.
"Koalisi meminta masyarakat tidak surut mendorong revisi total UU ITE karena ini prioritas penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan siber di Indonesia, serta menegakkan keadilan," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Padahal pada Selasa (9/3/2021) kemarin, sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil telah memenuhi undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE.
Koalisi juga meminta tim yang dikepalai Sigit Purnomo, merevisi total UU ITE.
Damar menyampaikan, pembuktian ketidakadilan UU ITE bisa ditemukan dengan mudah oleh Tim Kajian Revisi UU ITE. Ketidakadilan dan ketidakpastian pun masih terjadi sampai hari ini.
Ia juga menceritakan kasus UU ITE yang kini ditangani SAFEnet. Beberapa waktu lalu, mereka baru saja mendampingi dua orang korban ketidakadilan akibat UU ITE dari Tiku V Jorong Sumatera Barat, yaitu Andi Putera dan Ardiman. Keduanya harus berhadapan dengan Ketua KAN yang telah merampas hak-hak warga.
"UU ITE justru menjerat mereka berdua yang menggunakan media sosial untuk mendapatkan keadilan dengan pasal ujaran kebencian. Pendekatan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri Listyo Sigit tidak berjalan di Polda Sumbar," papar Damar.
Damar juga menjelaskan bahwa pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada membuat pedoman interpretasi UU ITE saja.
Baca Juga: Staf Ahli Kominfo: UU ITE Bukan Kitab Suci, Layak Direvisi
Tetapi mereka harus merevisi total sembilan pasal bermasalah agar UU ITE menjadi Undang-undang, yang lebih baik dalam mengatur kehidupan warga dengan kepastian hukum dan berkeadilan.
Senada dengan Damar, Jane Tedjaseputra selaku Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberi perhatian khusus pada keberadaan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kemudian, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menekankan apa saja pokok permasalahan pasal demi pasal di dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi-tafsir.
“Sulit untuk mengatakan persoalan utama UU ITE tidak pada perumusan delik-deliknya, khususnya untuk tindak pidana-tindak pidana konvensional yg ditarik masuk ke dalam UU ITE (cyber-enabled crime), seperti Pasal 27 (1), 27 (3), dan 28 (2) UU ITE beserta pemberatan ancaman pidana mencapai 12 tahun yg diatur dalam pasal 36 jo 51(2) UU ITE," kata Erasmus.
"Tumpang tindih pengaturan, ketidaksesuaian unsur pidana, dan ancaman pidana tinggi menjadi masalah utama. Untuk itu, ICJR menyampaikan jalan utama adalah melakukan Revisi terhadap UU ITE,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..
-
Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021
-
Pemerintah Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas Prioritas
-
Bahas Prolegnas Prioritas Besok, Baleg Bicara Penarikan Revisi UU Pemilu
-
Puan Maharani: Prolegnas Prioritas 2021 Ditetapkan di Masa Sidang IV
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
5 Tablet Murah untuk Edit Video: Spek Dewa, Memori Besar, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Dua Tablet Murah POCO Siap Masuk ke Indonesia, Usung Chip Kencang Snapdragon
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 November: Ada Pemain 110-115 dan Ratusan Rank Up
-
5 Tablet dengan RAM 12 GB Plus Baterai Jumbo, Multitasking untuk Pekerjaan Berat
-
Spesifikasi RedMagic 11 Pro: Calon HP Gaming Gahar di Indonesia, Chip Super Kencang
-
HP Murah Oppo Misterius Lolos Sertifikasi, Usung Baterai 7.000 mAh
-
5 Smartwatch Anti Air yang Bisa Dipakai Berenang, Aman hingga Kedalaman 50 Meter
-
7 HP Murah Rp 900 Ribuan Terbaik November 2025: Cocok Buat Orangtua, UI Ringan
-
Acer Luncurkan Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Paling Tipis Bertenaga AI
-
7 Rekomendasi Tablet dengan Stylus Pen Murah Cocok untuk Guru