Suara.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dikenakan saksi sebesar Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga saat ini, Gojek masih menunggu keputusan resminya.
"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU," kata VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny, dilansir laman Ayobandung, Jumat (26/3/2021).
Audrey memastikan, Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dia menuturkan, Gojek telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera.
Sebelumnya, KPPU mengatakan, sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.
"Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Menurutnya, Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Untuk itu, Deswin menegaskan, Gojek wajib melakukan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU selambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017 yakni pada 22 September 2017.
Deswin mengatakan, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019.
Baca Juga: Banyak Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan, Jubir BUMN : Belum Ada Data
"Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," jelas Deswin.
Berita Terkait
-
Gojek Berikan Pembekalan Kompetensi di Bidang Keamanan Digital
-
Heboh GOJEK dan Tokopedia Merger, Apa Dampaknya?
-
Rencana Merger Gojek Tokopedia Tidak Mengubah Struktur Pasar
-
Temui Pimpinan KPK, KPPU Ingin Koordinasi Kasus Ekspor Benih Lobster
-
Gojek Catatkan Tiga Jenis Transaksi Digital Terbanyak Selama 2020
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
POCO X8 Pro Max Lolos Sertifikasi IMDA dan TKDN, Bersiap ke Pasar Asia Tenggara
-
HP RAM 16 GB Harga Berapa? Cek 6 Rekomendasi Paling Murah
-
Xiaomi 17 Ultra Masuk Jajaran HP Kamera Terbaik Q1 2026, Kalahkan iPhone 16 Pro Max
-
Perilisan Xiaomi Pad 8 ke Indonesia Semakin Dekat, Konfigurasi Memori Terungkap
-
Spesifikasi Tecno Pova Curve 2: HP Midrange Tipis 8.000 mAh dengan Layar 144 Hz
-
32 Kode Redeem FC Mobile 15 Februari 2026, Klaim Permata dan Pemain Ginga OVR 108-112
-
Karakter Lawas Kembali Muncul di Resident Evil Requiem, Nostalgia RE6
-
54 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 15 Februari 2026, Klaim Berbagai Bundle Gratis
-
Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
-
OPPO Reno15 Series: Selfie Ultra Wide 0,6x, Baterai 7.000mAh untuk Aktivitas Anak Muda Tanpa Batas