Suara.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dikenakan saksi sebesar Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga saat ini, Gojek masih menunggu keputusan resminya.
"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU," kata VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny, dilansir laman Ayobandung, Jumat (26/3/2021).
Audrey memastikan, Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dia menuturkan, Gojek telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera.
Sebelumnya, KPPU mengatakan, sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.
"Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Menurutnya, Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Untuk itu, Deswin menegaskan, Gojek wajib melakukan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU selambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017 yakni pada 22 September 2017.
Deswin mengatakan, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019.
Baca Juga: Banyak Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan, Jubir BUMN : Belum Ada Data
"Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," jelas Deswin.
Berita Terkait
-
Gojek Berikan Pembekalan Kompetensi di Bidang Keamanan Digital
-
Heboh GOJEK dan Tokopedia Merger, Apa Dampaknya?
-
Rencana Merger Gojek Tokopedia Tidak Mengubah Struktur Pasar
-
Temui Pimpinan KPK, KPPU Ingin Koordinasi Kasus Ekspor Benih Lobster
-
Gojek Catatkan Tiga Jenis Transaksi Digital Terbanyak Selama 2020
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat
-
Bocoran Spesifikasi Gahar Xiaomi Redmi Note 17: Baterai 8000 mAh, Kapan Rilis di Indonesia?
-
Daftar HP Realme Harga Rp1 Jutaan per Juli 2026: RAM Besar higga Baterai Awet
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 12 Juli 2026: Klaim Skin dan Voucher Langka Sebelum Hangus
-
Teknologi untuk Bumi: Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Jadi 600 Pohon di Habitat Elang Jawa
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman
-
Netflix Ungkap Rahasia Konten Anak Laris, Kini Kuasai 22% Waktu Tonton Global
-
Mau Beli HP Baru Murah? Cek 8 Toko Online Terpercaya Ini Biar Gak Dapat Barang Palsu!
-
5 Kebiasaan yang Bisa Kamu Tinggalkan Setelah Pakai vivo Y500, Nomor 2 Dilakukan Hampir Semua Orang