Suara.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dikenakan saksi sebesar Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga saat ini, Gojek masih menunggu keputusan resminya.
"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU," kata VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny, dilansir laman Ayobandung, Jumat (26/3/2021).
Audrey memastikan, Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dia menuturkan, Gojek telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera.
Sebelumnya, KPPU mengatakan, sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.
"Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Menurutnya, Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Untuk itu, Deswin menegaskan, Gojek wajib melakukan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU selambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017 yakni pada 22 September 2017.
Deswin mengatakan, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019.
Baca Juga: Banyak Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan, Jubir BUMN : Belum Ada Data
"Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," jelas Deswin.
Berita Terkait
-
Gojek Berikan Pembekalan Kompetensi di Bidang Keamanan Digital
-
Heboh GOJEK dan Tokopedia Merger, Apa Dampaknya?
-
Rencana Merger Gojek Tokopedia Tidak Mengubah Struktur Pasar
-
Temui Pimpinan KPK, KPPU Ingin Koordinasi Kasus Ekspor Benih Lobster
-
Gojek Catatkan Tiga Jenis Transaksi Digital Terbanyak Selama 2020
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Huawei Watch GT Runner 2, Smartwatch Lari Canggih Hasil Kolaborasi Eliud Kipchoge
-
REDMI Pad 2 SE Bocor Jelang Rilis April 2026, Layar 2K, Baterai 7600mAh
-
7 HP Redmi Kamera Resolusi Tinggi sampai 200 MP, Pilih Terbaik di 2026
-
26 Kode Redeem FF 11 April 2026, Peluang Emas Koleksi Item Keren The Skull Hunter
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 April 2026: Banjir Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
-
5 Laptop Lenovo Paling Awet dan Ngebut untuk Kerja Maupun Kuliah
-
Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Facebook, Instagram dan Threads Ikuti Aturan Baru PP Tunas
-
LG Ungkap Tantangan Smart Home di Indonesia, Edukasi Konsumen dan Teknologi AI Jadi Kunci
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026: Klaim Skin Evo Gun hingga AK47 Blue Flame Draco Gratis
-
Terpopuler: HP Snapdragon Paling Murah hingga Google Luncurkan Search Live