Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih banyak komisaris dan direksi BUMN yang rangkap jabatan.
Tercatat, masih ada Komisaris dan direksi yang menjabat di BUMN merangkap jabatan sebagai komisaris dan direksi di perusahaan swasta.
Dalam penelitian KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi atau Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, diantaranya, keuangan, asuransi, investasi sebanyak 31 Direksi atau Komisaris, sektor pertambangan sebanyak 12 Direksi atau Komisaris dan konstruksi sebanyak 19 Direksi atau Komisaris.
Bahkan jabatan rangkap untuk satu personel di sektor tertentu (pertambangan) dapat mencapai 22 perusahaan.
"Penelitian ini masih berkelanjutan berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan indikasi indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," ujar KPPU dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari kppu.go.id, Selasa (23/3/2021).
Maka dari itu, KPPU meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi aturan Kementerian yang membolehkan komisaris dan direksi merangkap jabatan.
Aturan tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10 / MBU / 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02 / MBU / 02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN) ), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10 / MBU / 10/2020.
Menurut KPPU, ubstansi rangkap jabatan antara Direksi atau Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk mengangkat jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu yang sama merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain perusahaan-perusahaan tersebut di pasar yang berhubungan dengan yang sama.
Baca Juga: Usai Kuasai DC United dan Persis Solo, Erick Thohir Incar Klub Liga Inggris
KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut.
KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kementerian BUMN pun langsung merespon temuan KPPU terkait dengan adanya komisaris dan direksi yang merangkap jabatan.
Hingga saat ini, Kementerian BUMN mengklaim belum mendapatkan data temuan yang disampaikan oleh KPPU.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Arya menginginkan, jika KPPU bisa melaporkan langsung ke Kementerian terkait dengan temuannya. Sehingga, bisa saling berdiskusi menemukan solusi terkait temuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri