Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih banyak komisaris dan direksi BUMN yang rangkap jabatan.
Tercatat, masih ada Komisaris dan direksi yang menjabat di BUMN merangkap jabatan sebagai komisaris dan direksi di perusahaan swasta.
Dalam penelitian KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi atau Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, diantaranya, keuangan, asuransi, investasi sebanyak 31 Direksi atau Komisaris, sektor pertambangan sebanyak 12 Direksi atau Komisaris dan konstruksi sebanyak 19 Direksi atau Komisaris.
Bahkan jabatan rangkap untuk satu personel di sektor tertentu (pertambangan) dapat mencapai 22 perusahaan.
"Penelitian ini masih berkelanjutan berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan indikasi indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," ujar KPPU dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari kppu.go.id, Selasa (23/3/2021).
Maka dari itu, KPPU meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi aturan Kementerian yang membolehkan komisaris dan direksi merangkap jabatan.
Aturan tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10 / MBU / 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02 / MBU / 02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN) ), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10 / MBU / 10/2020.
Menurut KPPU, ubstansi rangkap jabatan antara Direksi atau Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk mengangkat jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu yang sama merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain perusahaan-perusahaan tersebut di pasar yang berhubungan dengan yang sama.
Baca Juga: Usai Kuasai DC United dan Persis Solo, Erick Thohir Incar Klub Liga Inggris
KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut.
KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kementerian BUMN pun langsung merespon temuan KPPU terkait dengan adanya komisaris dan direksi yang merangkap jabatan.
Hingga saat ini, Kementerian BUMN mengklaim belum mendapatkan data temuan yang disampaikan oleh KPPU.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Arya menginginkan, jika KPPU bisa melaporkan langsung ke Kementerian terkait dengan temuannya. Sehingga, bisa saling berdiskusi menemukan solusi terkait temuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Laba PTPP Anjlok 97 Persen, Fokus Transisi ke Konstruksi Hijau dan Efisiensi Beban
-
Pantau Bansos PKH-BPNT 2025 Lewat SIKS-NG: Cek Status dan Pencairan Dana Kemensos
-
Jaga Harga Bahan Pokok, BI Terus Tingkatkan Ketahanan Pangan
-
Rupiah Mulai Bangkit Lawan Dolar Amerika
-
Emas Antam Runtuh, Hari ini Harganya Lebih Murah Jadi Rp 2.287.000 per Gram
-
Rokok Ilegal Ancam APBN, Ekonom Ingatkan Pengawasan Ketat di Tengah Jeda Kenaikan Cukai
-
Pemerintah Klaim Ada Kopdes Merah Putih Telah Raih Cuan Rp 200 Juta
-
Raksasa E-commerce Amazon Mau PHK 30 Ribu Karyawan
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Sentimen AS-China Pengaruhi Pasar
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!