Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih banyak komisaris dan direksi BUMN yang rangkap jabatan.
Tercatat, masih ada Komisaris dan direksi yang menjabat di BUMN merangkap jabatan sebagai komisaris dan direksi di perusahaan swasta.
Dalam penelitian KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi atau Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, diantaranya, keuangan, asuransi, investasi sebanyak 31 Direksi atau Komisaris, sektor pertambangan sebanyak 12 Direksi atau Komisaris dan konstruksi sebanyak 19 Direksi atau Komisaris.
Bahkan jabatan rangkap untuk satu personel di sektor tertentu (pertambangan) dapat mencapai 22 perusahaan.
"Penelitian ini masih berkelanjutan berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan indikasi indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," ujar KPPU dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari kppu.go.id, Selasa (23/3/2021).
Maka dari itu, KPPU meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi aturan Kementerian yang membolehkan komisaris dan direksi merangkap jabatan.
Aturan tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10 / MBU / 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02 / MBU / 02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN) ), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10 / MBU / 10/2020.
Menurut KPPU, ubstansi rangkap jabatan antara Direksi atau Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk mengangkat jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu yang sama merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain perusahaan-perusahaan tersebut di pasar yang berhubungan dengan yang sama.
Baca Juga: Usai Kuasai DC United dan Persis Solo, Erick Thohir Incar Klub Liga Inggris
KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut.
KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kementerian BUMN pun langsung merespon temuan KPPU terkait dengan adanya komisaris dan direksi yang merangkap jabatan.
Hingga saat ini, Kementerian BUMN mengklaim belum mendapatkan data temuan yang disampaikan oleh KPPU.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Arya menginginkan, jika KPPU bisa melaporkan langsung ke Kementerian terkait dengan temuannya. Sehingga, bisa saling berdiskusi menemukan solusi terkait temuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto