Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih banyak komisaris dan direksi BUMN yang rangkap jabatan.
Tercatat, masih ada Komisaris dan direksi yang menjabat di BUMN merangkap jabatan sebagai komisaris dan direksi di perusahaan swasta.
Dalam penelitian KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi atau Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, diantaranya, keuangan, asuransi, investasi sebanyak 31 Direksi atau Komisaris, sektor pertambangan sebanyak 12 Direksi atau Komisaris dan konstruksi sebanyak 19 Direksi atau Komisaris.
Bahkan jabatan rangkap untuk satu personel di sektor tertentu (pertambangan) dapat mencapai 22 perusahaan.
"Penelitian ini masih berkelanjutan berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan indikasi indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," ujar KPPU dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari kppu.go.id, Selasa (23/3/2021).
Maka dari itu, KPPU meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi aturan Kementerian yang membolehkan komisaris dan direksi merangkap jabatan.
Aturan tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10 / MBU / 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02 / MBU / 02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN) ), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10 / MBU / 10/2020.
Menurut KPPU, ubstansi rangkap jabatan antara Direksi atau Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk mengangkat jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu yang sama merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain perusahaan-perusahaan tersebut di pasar yang berhubungan dengan yang sama.
Baca Juga: Usai Kuasai DC United dan Persis Solo, Erick Thohir Incar Klub Liga Inggris
KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut.
KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kementerian BUMN pun langsung merespon temuan KPPU terkait dengan adanya komisaris dan direksi yang merangkap jabatan.
Hingga saat ini, Kementerian BUMN mengklaim belum mendapatkan data temuan yang disampaikan oleh KPPU.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Arya menginginkan, jika KPPU bisa melaporkan langsung ke Kementerian terkait dengan temuannya. Sehingga, bisa saling berdiskusi menemukan solusi terkait temuan tersebut.
Selain itu, tambah Arya, kedua belah pihak bisa saling mengklarifikasi dan bisa meluruskan dengan baik, kalau ada pelanggaran-pelanggaran atau hal lainnya
"Tapi karena belum ada data apapun maka kami tidak bisa merespons apapun dari info KPPU," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam