Suara.com - Pengadilan Australia resmi memutuskan bahwa Google bersalah karena menyesatkan pengguna terkait data lokasi pribadi yang dikumpulkan lewat perangkat Android.
Menurut Hakim Pengadilan Federal, Thomas Thawley, pelanggaran ini terjadi antara Januari 2017 dan Desember 2018. Saat itu, pengguna diberitahu bahwa Google hanya dapat membaca riwayat lokasi yang nantinya akan mengidentifikasi data mereka.
Nyatanya, setelah akun Google diaktifkan secara default, Google tetap mengumpulkan data pengguna. Meskipun setelan riwayat lokasi dinonaktifkan, Google tetap menyedot data lewat settings lain seperti 'Web & App Activity'.
Regulator pengawas konsumen atau Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) menyebut, pihaknya kini sedang menyiapkan sanksi terhadap Google. Namun, mereka belum menentukan berapa jumlah dendanya.
"Ini adalah kemenangan penting bagi konsumen, terutama siapa pun yang peduli dengan privasi online mereka. Sebab, keputusan pengadilan mengirimkan pesan yang kuat kepada Google dan pihak lain, bahwa bisnis besar tidak boleh menyesatkan pelanggan mereka," kata Rod Sims selaku Ketua ACCC, dikutip dari The Verge, Minggu (18/4/2021).
Di sisi lain, Google belum memberikan komentar. Namun juru bicara mereka menyebut bahwa perusahaan tidak setuju dengan keputusan tersebut. Google juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Selama beberapa bulan terakhir, Google memang disibukkan dengan peraturan hukum di Australia. Februari lalu, pemerintah Australia resmi mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan Google membayar perusahaan media untuk konten berita yang ditampilkan di platform mereka.
Berita Terkait
-
Aturan Label Gizi Baru BPOM Dikritik, FAKTA Indonesia Sebut Ada Standar Ganda
-
AI sebagai Kompas Inovasi: Bagaimana Google Gemini Ubah Cara Anak Indonesia Belajar dan Berkreasi
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Bagi-Bagi Google Gemini Plus Gratis 6 Bulan, Bebaskan Fitur AI Canggih untuk Jutaan Pengguna XLSmart
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur