Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta kesiapan para pemenang seleksi multipleksing di 22 wilayah di Indonesia mendukung Analog Switch Off (ASO) untuk menyiapkan slot sebanyak 50 persen bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Sebanyak 50 persen slot multipleksing berbasis teknologi berstandar Standard Definition (SD) tersebut disiapkan sebagai infrastruktur bagi penyelenggara penyiaran atau konten yang berasal dari luar grup perusahaan pemilik multipeksing.
“Penggunaannya akan diatur oleh Pemerintah. Jika penyelenggara multipleksing memilih menggunakan sendiri teknologi di luar SD seperti misalnya teknologi High Definition (HD) maka yang bersangkutan dapat melakukannya melalui penyesuaian penggunaan teknologi dimaksud dengan catatan kapasitas yang boleh digunakan ekuivalen dengan 50 persen SD,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Lebih lanjut, pengumuman hasil seleksi penyelenggara multipleksing untuk siaran televisi digital itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Kominfo nomor 88 tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipeksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
Selain pemenang seleksi di 22 wilayah layanan itu, Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sesuai dengan aturan mendapatkan alokasi dua slot multipleksing di setiap wilayah layanan.
Melalui alokasi itu, Plate mengharapkan TVRI dapat memfasilitasi siaran digital untuk lembaga penyiaran lainnya.
“Kepada LPP TVRI diminta untuk terus melalukan peningkatan layanan dan bertransformasi menjadi LPP kelas dunia. Harapannya penyelenggara multipleksing ini secara profesional dan independen sebagai infrastruktur penyiaran dapat segera terwujud,” kata Plate.
Langkah selanjutnya, Kementerian Kominfo sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 itu tengah menyiapkan proses evaluasi untuk penyelenggara multipeksing di 12 provinsi.
“Hasil evaluasi dan penilaian komitmen ini akan memutuskan status penyelenggara multipleksing dimaksud sesuai dengan kapasitas dan kelayakan, berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan implementasinya,” ujar Plate.
Baca Juga: Tag Massal Konten Porno, Ini Penjelasan Facebook ke Kominfo
Di samping itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan kapasitas kanal multipleksing cadangan menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan TV digital untuk mendukung berlangsungnya migrasi dari TV analog ke TV digital di Indonesia berjalan dengan lancar.
Seperti diketahui, Indonesia akan melakukan migrasi penyiaran televisi dari analog ke TV digital yang ditargetkan dapat rampung pada 2 November 2022. Itu diamanatkan dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. [Antara]
Berita Terkait
-
5 Smart TV Terbaik dengan Harga Terjangkau, Layar Jernih 32 Inch Mulai Rp2 Jutaan
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Mending TV Digital atau Smart TV? Ini 5 Pilihan TV Murah dan Hemat Listrik
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21