Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta kesiapan para pemenang seleksi multipleksing di 22 wilayah di Indonesia mendukung Analog Switch Off (ASO) untuk menyiapkan slot sebanyak 50 persen bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Sebanyak 50 persen slot multipleksing berbasis teknologi berstandar Standard Definition (SD) tersebut disiapkan sebagai infrastruktur bagi penyelenggara penyiaran atau konten yang berasal dari luar grup perusahaan pemilik multipeksing.
“Penggunaannya akan diatur oleh Pemerintah. Jika penyelenggara multipleksing memilih menggunakan sendiri teknologi di luar SD seperti misalnya teknologi High Definition (HD) maka yang bersangkutan dapat melakukannya melalui penyesuaian penggunaan teknologi dimaksud dengan catatan kapasitas yang boleh digunakan ekuivalen dengan 50 persen SD,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Lebih lanjut, pengumuman hasil seleksi penyelenggara multipleksing untuk siaran televisi digital itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Kominfo nomor 88 tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipeksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
Selain pemenang seleksi di 22 wilayah layanan itu, Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sesuai dengan aturan mendapatkan alokasi dua slot multipleksing di setiap wilayah layanan.
Melalui alokasi itu, Plate mengharapkan TVRI dapat memfasilitasi siaran digital untuk lembaga penyiaran lainnya.
“Kepada LPP TVRI diminta untuk terus melalukan peningkatan layanan dan bertransformasi menjadi LPP kelas dunia. Harapannya penyelenggara multipleksing ini secara profesional dan independen sebagai infrastruktur penyiaran dapat segera terwujud,” kata Plate.
Langkah selanjutnya, Kementerian Kominfo sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 itu tengah menyiapkan proses evaluasi untuk penyelenggara multipeksing di 12 provinsi.
“Hasil evaluasi dan penilaian komitmen ini akan memutuskan status penyelenggara multipleksing dimaksud sesuai dengan kapasitas dan kelayakan, berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan implementasinya,” ujar Plate.
Baca Juga: Tag Massal Konten Porno, Ini Penjelasan Facebook ke Kominfo
Di samping itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan kapasitas kanal multipleksing cadangan menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan TV digital untuk mendukung berlangsungnya migrasi dari TV analog ke TV digital di Indonesia berjalan dengan lancar.
Seperti diketahui, Indonesia akan melakukan migrasi penyiaran televisi dari analog ke TV digital yang ditargetkan dapat rampung pada 2 November 2022. Itu diamanatkan dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. [Antara]
Berita Terkait
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Mending TV Digital atau Smart TV? Ini 5 Pilihan TV Murah dan Hemat Listrik
-
7 Rekomendasi TV Digital 32 Inch Watt Rendah Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Apakah Jalan Kaki Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Simak Penjelasan dan Tips agar Cepat Rata
-
Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?
-
Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU
-
5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish
-
Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 18 Juli 2026, Semakin Dekat dengan Keberhasilan
-
Lampaui Colony, HOPE Jadi Film Tercepat Raih 1 Juta Penonton di 2026
-
Waspada Skincare Palsu Berbahaya, Ini Ciri-Ciri Kelly Pearl Cream yang Asli
-
Iker Casillas Sebut Taktik Thomas Tuchel Bikin Inggris Jadi Pengecut di Piala Dunia 2026
-
Avatar Aang Resmi Tayang Terbatas di Bioskop demi Lolos Kualifikasi Oscar