Suara.com - Sementara waktu, Iran melarang penambangan cryptocurrency setelah beberapa kota besar di negara itu mengalami pemadaman berulang kali.
Presiden Hassan Rouhani mengatakan bahwa larangan tersebut akan berlangsung hingga 22 September mendatang.
Negara ini telah mengalami pemadaman listrik musim panas di tahun-tahun sebelumnya dan sementara putaran pemadaman saat ini, sebagian besar disebabkan oleh kekeringan.
Dilansir laman The Verge mengutip BBC, Kamis (27/5/2021), Iran menjalankan program di mana penambang Bitcoin harus mendaftar ke pemerintah, membayar ekstra untuk listrik, dan menjual koin mereka ke bank sentral.
Presiden Rouhani menyatakan bahwa operasi penambangan legal di negara itu mengonsumsi sekitar 300MW sehari.
Operator jaringan milik negara Iran, Tavanir, dilaporkan mengklaim penggunaan harian yang lebih konservatif dari 209MW.
Kedua angka tersebut kecil dibandingkan dengan 2.000 MW yang dilaporkan Al Jazeera digunakan oleh penambang ilegal, yang dilaporkan merupakan 85 persen dari operasi negara.
Wakil menteri listrik dan energi memberi tahu sebuah organisasi berita bahwa para penambang menggunakan listrik gratis yang diberikan ke masjid untuk menjalankan operasi penambangan.
Presiden Rouhani tampaknya bercanda tentang berapa banyak penambangan yang tidak memiliki izin di negara itu, dengan mengatakan bahwa setiap orang memiliki beberapa penambang yang bertelur dan memproduksi Bitcoin.
Baca Juga: Sinyal Ini Tandai Apple Bakal Terlibat dalam Cryptocurrency?
Dia juga mengatakan bahwa penambang tidak berlisensi adalah alasan larangan tersebut, yang akan berlaku untuk semua pertambangan di negara ini.
Menurut BBC, operasi penambangan berlisensi telah ditutup secara sukarela.
Meskipun dapat dikatakan bahwa mereka yang telah melanggar hukum kemungkinan besar tidak akan berhenti karena pemerintah menyuruh mereka, Iran telah menindak operasi tanpa izin, meminta mata-mata untuk melacak mereka.
Tavanir juga memberikan reward atas pelaporan orang-orang yang menambang secara ilegal.
Bitcoin mengalami masa yang bergejolak baru-baru ini, karena India dan sebagian China ingin melarangnya, dan karena Tesla telah berhenti menerima cryptocurrency, dengan alasan masalah lingkungan.
Berita Terkait
-
Menarik Perhatian Dunia, Sidang Vonis Kapal Iran dan Panama Ditunda
-
Xaurius Asset Digital Luncurkan Uang Kripto Berbasis Emas
-
Mengaku Elon Musk, Konsumen Dicuri Lebih dari Rp 28 Miliar Cryptocurrency
-
Ada Iran Di Balik Serbuan Roket Hamas ke Israel
-
Terungkap Jika Homoseksual, Seorang Pria di Iran Dipenggal Sepupu Sendiri
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Error, Ini Solusinya
-
8 Situs Nonton Anime Sub Indo Gratis, Terlengkap dan Terupdate
-
Ucap 'Kerja Kerja Kerja' dan Suka Musik Metal, Calon PM Jepang Dianggap Mirip Jokowi
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 8 Oktober: Raih Avenger Bundle dan Skin SG2
-
Realme Watch 5: Jam Tangan Punya Baterai Tahan 20 Hari, Harga Rp 700 Ribuan
-
Realme 15 Pro Game of Thrones Limited Edition Masuk RI, Dijual Terbatas 350 Unit
-
Realme 15 dan 15 Pro Resmi ke Indonesia, Harga Mulai Rp 4 Jutaan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Oktober: Ada 26.000 Gems dan Player 110-113
-
Update Android 16 Segera Hadir ke 4 HP Motorola, Ada Seri Edge
-
Viral Roy Suryo Sebut Gibran Tidak Punya Ijazah SMA: Kami Tak Bisa Dipidana