Suara.com - Tim Periksa Data mengatakan bahwa kasus kebocoran data 279 juta penduduk dari BPJS Kesehatan berpotensi menyebabkan kerugian materil hingga Rp 600 triliun. Data-data tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).
"Kalau bicara kerugian materil, paling tidak ada sekitar Rp 600 triliun. Ada kerugian potensial yang nantinya bisa memunculkan kekhawatiran," kata Arie Sembiring selaku salah satu tim di Periksa Data dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/6/2021).
Arie mencontohkan, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bocor saja bisa dijadikan untuk pengajuan ke pinjol hingga Rp 50 juta. Pada akhirnya, orang yang KTP-nya digunakan bakal diteror terus-terusan.
Padahal, tambah Arie, orang tersebut bukanlah pihak yang benar-benar mengajukan pinjol. Namun ia ikut mengalami kerugian karena data KTP miliknya dipakai oleh pihak tak bertanggung jawab.
Diwartakan sebelumnya informasi pribadi yang bocor di data BPJS Kesehatan tersebut terdiri dari nama, alamat, nomor telepon, hingga besaran gaji pengguna.
Tim Periksa Data akan menggugat tiga lembaga negara yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kasus ini. Ketiganya dinilai tidak menginformasikan secara benar ke publik, padahal sudah satu bulan kasus berlalu.
Arie menyebutkan, proses hukum akan dilakukan lewat upaya administratif yang nantinya akan diserahkan setelah konferensi pers hari ini atau selambat-lambatnya besok pagi.
Nantinya, ada tiga dasar hukum yang digunakan oleh tim Periksa Data. Pertama ada Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua ada Pasal 48 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dan terakhir ada Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa.
Baca Juga: Kominfo dan BSSN Akan Turut Digugat dalam Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan
Berita Terkait
-
Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim
-
GoTo Bikin Terobosan: Driver Juara Gojek Kini Dapat BPJS Gratis
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI: Simak Syarat dan Langkah-Langkah Lengkapnya
-
5 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah Tanpa Ribet
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Bebas dari Gangguan: Gimana Cara Ampuh Memblokir Telepon Spam di iPhone?
-
OPPO Rilis Program Upgrade Akhir Tahun, Fokus pada Akses Teknologi Terbaru
-
5 Pilihan HP Harga Rp1 Jutaan Paling Joss Tahun 2025, Spek Dewa Dompet Aman
-
Redmi Note 15 5G Resmi Menggoda, Bodi Super Tipis dan Tahan Air
-
Tak Hanya Baterai 10.000 mAh, Honor Win Juga Usung Kamera Ciamik
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 24 Desember 2025, Raih Bundle dan Skin Langka Winterlands Gratis
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Desember 2025, Dapatkan Kartu Glorious dan 2.000 Gems
-
7 Tablet RAM 12 GB dengan Slot SIM Card Murah, Harga Mulai Rp900 Ribuan
-
40 Kode Redeem FF 23 Desember 2025: Klaim Skin Winterland dan Bocoran Karakter Ninja OB52
-
25 Kode Redeem FC Mobile 23 Desember 2025: Klaim Gems Gratis dan Prediksi Harga Shards Drogba Murah