Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat konferensi virtual, Rabu (23/6/2021).
SKB tersebut ditandatangani Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, berisi penjelasan mengenai definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi sorotan publik.
Pedoman Implementasi ini menyoroti delapan pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengalami revisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE.
Pedoman pertama, Pasal 27 ayat (1) tentang konten elektronik yang melanggar kesusilaan, fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif, melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.
Definisi kesusilaan harus sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.
Kedua, pedoman untuk Pasal 27 ayat (2) tentang konten perjudian, menitikberatkan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten perjudian, baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing oeprator bandar berbentuk video, gambar,suara atau tulisan.
Ketiga, pedoman Pasal 27 ayat (3) tentang konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pelapor harus perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Pasal ini berfokus pada perbuatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kepada publik, yang dilakukan dengan sengaja, bukan pada perasaan korban.
Baca Juga: Menkominfo: Gelar Internet 5G di Indonesia Bisa Dorong Lompatan Inovasi Digital
Keempat, pedoman Pasal 27 ayat (4) tentang konten pemerasan dan pengancaman, fokus pada kegiatan pendistribusian, pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto atau video pribadi.
Pemerasan atau ancaman yang dimaksud bersifat memaksa, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang kepunyaan orang yang diancam.
Kelima, pedoman Pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen, bahwa pasal ini bukan pemidanaan untuk hoaks, namun, perdagangan daring. Pasal ini berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keenam, Pasal 28 ayat (2) tentang konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, aparat harus bisa membuktikan pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat untuk memusuhi individu atau kelompok tertentu.
Ketujuh, pedoman Pasal 29 tentang konten menakut-nakuti dengan kekerasan, bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
Penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan/tekanan psikis.
Berita Terkait
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
57 Kode Redeem FF Terbaru 13 Desember: Klaim Evo Gun, Diamond, dan Bundle Yeti Gratis
-
Clair Obscur: Expedition 33 Rayakan Gelar GOTY dengan Update Gratis dan Diskon Game
-
5 Tablet Murah Spek Kencang yang Worth It Dipakai Kerja di Tahun 2026
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
55 Kode Redeem FF 12 Desember 2025: Klaim Skin Salju Gratis dan Bundle Yeti
-
Takut Kehilangan? Ini Cara Mudah Menambahkan AirPods ke Find My iPhone
-
29 Kode Redeem FC Mobile 12 Desember 2025: Tips Berburu Mane dan Gaet Nedved 115 Gratis
-
7 Rekomendasi Memori HP MicroSD Card Terbaik, Kecepatan Baca Super Ngebut Anti Lemot
-
Clair Obscur Expedition 33 Borong Penghargaan di The Game Awards 2025