- Roy Suryo dan dua kolega mengajukan uji materi KUHP serta UU ITE ke MK karena penetapan tersangka.
- Para pemohon menguji beberapa pasal KUHP dan UU ITE yang dianggap melanggar kebebasan berpendapat.
- MK meminta pemohon memperbaiki permohonan karena belum menjelaskan kerugian konstitusional akibat pasal yang diujikan.
Suara.com - Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengajukan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian atas keaslian ijazah mantan presiden Joko Widodo.
Ketiganya kini berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di MK, Jakarta, Selasa (10/2), menganggap tindakan penyidikan melanggar konstitusi.
“Mereka meneliti ijazah mantan presiden, lalu dijadikan tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menilai ini pelanggaran konstitusi,” ujar Refly, mengutip dari ANTARA.
Pasal-pasal yang diuji meliputi:
- KUHP lama: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1)
- KUHP baru: Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1)
- UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35
Ketiganya menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Roy Suryo dkk. mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Mereka meminta MK memberikan pemaknaan baru, bukan membatalkan pasal, sehingga penerapan tidak mencakup urusan publik atau public affairs, termasuk pejabat publik.
Dalam sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra, selaku ketua majelis hakim panel, menyoroti kedudukan hukum para pemohon. Menurut Saldi, pemohon belum menjelaskan secara rinci siapa mereka dan bukti konkret terkait status tersangka. Selain itu, permohonan belum menunjukkan hubungan sebab-akibat antara pasal yang diuji dengan kerugian hak konstitusional mereka.
“Belum ada benang merah antara pokok permohonan (petitum) dan alasan permohonan (posita). Dalam posita harus dijelaskan mengapa pemaknaan menurut pemohon konstitusional, sementara norma saat ini tidak,” kata Saldi.
Sesuai hukum acara MK, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut, yang tercatat dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026, harus diterima paling lambat Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga: Diperiksa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha