Suara.com - Fenomena jatuhnya asteroid ke bumi, meteorit, seringkali menarik perhatian masyarakat.
Terkadang, benda ini juga disalahgunakan untuk pengobatan medis dan ada yang menyimpannya sebagai koleksi pribadi.
Sayangnya, hal itu tidak dianjurkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin.
Ia memaparkan, kegiatan itu ilegal dan melarang Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
"Berdasarkan pasal 58 UU Keantariksaan, setiap orang dilarang menghilangkan atau mengubah benda yang jatuh dari antariksa. Apalagi disimpan untuk koleksi pribadi," kata Thomas dalam webinar Asteroid Day yang dilakukan secara virtual, Rabu (30/6/2021).
Thomas mengatakan, hal ini dilakukan demi menghindari masyarakat dari bahan atau zat yang ada di dalam kandungan meteorit.
Tidak menutup kemungkinan bahwa meteorit itu beracun dan membahayakan tubuh.
Selain itu, LAPAN juga menyebut bahwa penemuan meteorit itu akan diteliti dan diidentifikasi lebih dulu.
Apabila masyarakat ada yang menemukan meteorit, mereka wajib melapor ke pihak berwajib yang selanjutnya diteruskan ke LAPAN untuk penelitian.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Manusia Berhenti Hidup Nomaden
"Ada pidananya kalau diambil. Kami harus teliti dulu apa yang ada dalam kandungan meteorit. Jadi tidak bisa asal disalahgunakan, seperti yang kemarin ramai digunakan untuk keperluan medis dari air campuran meteorit," ungkapnya.
Thomas mengaku, meteorit yang perlu diteliti adalah benda yang berbahan besi. Sebab, benda antariksa itu dikatakan paling langka.
Ia juga mengatakan, banyak masyarakat masih percaya mitos bahwa meteorit berbahan besi adalah bahan yang dipakai nenek moyang untuk membuat keris di zaman dulu.
Karena itulah banyak kolektor meteorit yang bersedia membayar mahal demi mendapatkan bahan tersebut.
Thomas tak melarang apabila masyarakat mau mengambil meteorit yang jatuh untuk koleksi pribadi, yapi jika itu hanya meteorit biasa yang berbahan batuan.
Sebab asteroid yang jatuh ke bumi itu sudah hal biasa.
Berita Terkait
-
Gerhana Matahari Cincin 10 Juni 2021: Proses dan Daerah yang Dilintasi
-
Gerhana Matahari Cincin 10 Juni Tak Bisa Dinikmati di Indonesia
-
4 Grup F4 dari Berbagai Negara, Punya Indonesia Legend Banget!
-
Terungkap! Cahaya Misterius di Gunung Raung Banyuwangi Ternyata Meteor, Begini Kata Lapan
-
7 Potret Lawas Pemain Meteor Garden, Vanness Wu Bikin Pangling
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Whoop Band vs Smartwatch: Mana yang Terbaik untuk Pantau Kesehatan?
-
SIPD ASN Punya Fitur Apa Saja: Cek Bedanya dengan Info GTK
-
Penjualan iPhone 17 Series Laris Lampaui iPhone 16, Model Air Tak Sesuai Harapan
-
Cara Menggunakan Meta AI di WhatsApp, Ternyata Sangat Mudah!
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober: 26 Ribu Gems dan Paket 111-113 Menanti
-
Ciri-Ciri Player Dark System Game Mobile Legends, Musuh Tersembunyi yang Merusak Rank-mu!
-
Ditandu hingga Lakukan Prosesi Basuh Kaki, Video 'Pangeran' Gibran Tuai Perbincangan Netizen
-
Spesifikasi PC Jurassic World Evolution 3: Minimal RAM 16 GB dan Intel Core i5
-
3 HP Xiaomi yang Kompatibel Wireless Charging: Tak Perlu Repot Bawa Kabel
-
Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik