- Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dipungut oleh marketplace terhenti di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
- Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan sesuai arahan Menkeu Purbaya.
- Di era Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk mengenakan pungutan pajak kepada pedagang online atau merchant di e-commerce, yang gencar digaungkan di era Menteri Keuangan sebelumnya, kini resmi ditunda tanpa batas waktu yang jelas.
Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dipungut oleh marketplace terhenti di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan sesuai arahan Menkeu Purbaya, menunggu hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka optimistis 6 persen
"Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2026).
Keputusan penundaan ini secara jelas memperlihatkan perbedaan pendekatan fiskal dari dua bendahara negara.
Di era Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online. Aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 itu bahkan menegaskan bahwa marketplace hanya memfasilitasi administrasi, tanpa menambah kewajiban baru, dan telah berlaku sejak 14 Juli 2025.
Namun, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memilih menahan rem. Purbaya menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pemulihan ekonomi, dan penerapan pajak baru harus menunggu kondisi ekonomi yang benar-benar kuat.
"Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Kita sudah akan recover, tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya," ungkap Purbaya sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Minta Dana LPDP Ditambah, Menkeu Purbaya: Tahun Ini Nggak Bisa!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan