- Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dipungut oleh marketplace terhenti di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
- Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan sesuai arahan Menkeu Purbaya.
- Di era Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk mengenakan pungutan pajak kepada pedagang online atau merchant di e-commerce, yang gencar digaungkan di era Menteri Keuangan sebelumnya, kini resmi ditunda tanpa batas waktu yang jelas.
Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dipungut oleh marketplace terhenti di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan sesuai arahan Menkeu Purbaya, menunggu hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka optimistis 6 persen
"Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2026).
Keputusan penundaan ini secara jelas memperlihatkan perbedaan pendekatan fiskal dari dua bendahara negara.
Di era Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online. Aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 itu bahkan menegaskan bahwa marketplace hanya memfasilitasi administrasi, tanpa menambah kewajiban baru, dan telah berlaku sejak 14 Juli 2025.
Namun, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memilih menahan rem. Purbaya menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pemulihan ekonomi, dan penerapan pajak baru harus menunggu kondisi ekonomi yang benar-benar kuat.
"Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Kita sudah akan recover, tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya," ungkap Purbaya sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Minta Dana LPDP Ditambah, Menkeu Purbaya: Tahun Ini Nggak Bisa!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Dibuka Menguat, IHSG Bakal Bergerak Positif Hari Ini
-
Prabowo Minta Dana LPDP Ditambah, Menkeu Purbaya: Tahun Ini Nggak Bisa!
-
IHSG Berpotensi Uji Resistance 8.120 di Tengah Sentimen Rally Wall Street
-
Jual-Beli Jabatan di Bekasi Disorot Menkeu Purbaya
-
Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada dalam 1 Tahun
-
Harga Emas Antam Terbang Lagi, Hari Ini Capai Rp 2.487.000 per Gram
-
Rombak Direksi, Mantan Staf Khusus Nadiem Masih Jadi Komisaris Bank Neo Commerce
-
Praktik Bisnis Tambang Berkelanjutan Indonesia Dipuji Kancah ASEAN
-
Skema Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025 dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
-
Soal Utang Kereta Cepat, AHY: 'Move On' Bicarakan Pengembangan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya