- Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dipungut oleh marketplace terhenti di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
- Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan sesuai arahan Menkeu Purbaya.
- Di era Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk mengenakan pungutan pajak kepada pedagang online atau merchant di e-commerce, yang gencar digaungkan di era Menteri Keuangan sebelumnya, kini resmi ditunda tanpa batas waktu yang jelas.
Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dipungut oleh marketplace terhenti di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan sesuai arahan Menkeu Purbaya, menunggu hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka optimistis 6 persen
"Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2026).
Keputusan penundaan ini secara jelas memperlihatkan perbedaan pendekatan fiskal dari dua bendahara negara.
Di era Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online. Aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 itu bahkan menegaskan bahwa marketplace hanya memfasilitasi administrasi, tanpa menambah kewajiban baru, dan telah berlaku sejak 14 Juli 2025.
Namun, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memilih menahan rem. Purbaya menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pemulihan ekonomi, dan penerapan pajak baru harus menunggu kondisi ekonomi yang benar-benar kuat.
"Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Kita sudah akan recover, tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya," ungkap Purbaya sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Minta Dana LPDP Ditambah, Menkeu Purbaya: Tahun Ini Nggak Bisa!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak
-
Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah
-
Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO