Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus mengatur tentang lembag pengawas independen yang bertanggung jawab langsung ke presiden.
RUU PDP kini masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR. Rancangan ini diharapkan bisa rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.
"Panja RUU PDP Komisi I DPR RI ingin memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen, bertanggung jawab langsung kepada presiden yang juga akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar," kata Abdul Kharis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan Komisi I DPR ingin memperkuat peran lembaga tersebut sehingga benar-benar mampu melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
Hal itu menurut dia termasuk juga kaitannya dengan kesetaraan dengan lembaga-lembaga internasional negara-negara lain serta setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR).
"Panja RUU PDP Komisi I DPR, sebanyak 9 fraksi sepakat agar lembaga pengawasan data pribadi itu di bawah Presiden. Tidak ada satu pun kelompok fraksi yang berbeda pandangan terkait hal tersebut," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi menjelaskan Komisi I DPR ingin lembaga pengawas tersebut bersifat independen bertanggung jawab kepada Presiden karena di RUU PDP mengatur perlindungan data pribadi masyarakat yang ada di lembaga swasta dan publik.
Dia mencontohkan apabila ada kebocoran data dari lembaga swasta sehingga memunculkan tuntutan, maka akan berisiko kalau lembaga pengawas tersebut di bawah kementerian.
"Kalau dipisahkan dan menjadi independen maka ada kesetaraan dengan lembaga-lembaga lain yang sesuai dengan kesepakatan internasional," katanya.
Baca Juga: Kominfo Dalam Penjualan Data KTP dan Foto Selfie di Twitter
Bobby menjelaskan banyak pasal dalam RUU PDP yang merujuk pada lembaga pengawas tersebut sehingga kalau format lembaga itu tidak bisa segera ditentukan di awal maka akan berakibat pembahasan RUU tersebut sulit dilakukan.
Sebelumnya, Abdul Kharis Almasyari mengatakan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Komisi I DPR dengan pemerintah belum menyepakati terkait format lembaga pengawas data pribadi.
Dia menjelaskan, pada saat pembahasan kelembagaan konsinyering antara Panja Komisi I DPR RI dan panja pemerintah, pada awalnya memiliki kesepahaman bahwa DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
"Namun pada saat masuk pembahasan, panja pemerintah yang dipimpin Dirjen Aptika Kominfo, tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya, panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah kementerian Kominfo," kata Abdul Kharis saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, konsinyering tersebut ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara Panja DPR dan Panja pemerintah khususnya terkait kelembagaan pengawas data pribadi. Abdul Kharis mengkritisi sikap Panja pemerintah terkait kelembagaan pengawas data pribadi, sangat berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M
-
Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!
-
AI Ubah Cara Konsumen Cari Brand, Bisnis Dituntut Makin Adaptif
-
Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk
-
Bikin Rezeki 'Bocor'! Ini 7 Kesalahan Penataan Kompor Dapur Menurut Feng Shui yang Perlu Dihindari
-
Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
-
Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!
-
Filosofi SpongeBob Jadi Ubur-Ubur dan Ilusi Kabur dari Burnout
-
RAM dan Storage Makin Mahal, Xiaomi Tetap Bawa Fitur Flagship ke HP Entry-Level
-
Negara-Negara Arab Banyak Berinvestasi di London, Ini Alasannya