Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada tiga perbedaan antara layanan pinjaman online atau pinjol ilegal dengan legal yang harus diketahui oleh masyarakat agar terhindar dari para rentenir digital. Dua di antaranya adalah beda bunga pada pinjol ilegal dan yang legal.
Berikut tiga perbedaan itu menurut OJK:
- Tagihan tak boleh lebih dari pokok pinjaman
- Akses aplikasi pinjol legal hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi
- Suku bungan pinjol legal tak lebih dari 0,8 persen per hari
"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari Google," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono dalam seminar daring Program Kemitraan Jurnalistik 2021, Selasa (14/7/2021).
Oleh karenanya, OJK selalu mengingatkan agar warga hati-hati dan seksama dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal. Lebih lanjut Triyono menjelaskan tentang tiga perbedaan utama pinjol ilegal dan legal di atas.
Pertama, tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal atau yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini karena mereka diawasi oleh OJK.
Sementara pinjol ilegal atau tidak berizin memiliki perilaku sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan bisa di atas dua kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.
"Kedua, pada fintech yang berizin di OJK akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh," lanjutnya.
Sedangkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka. Hal ini yang memungkinkan admin atau operator pinjol ilegal melakukan teror ke orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya.
"Dan ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya," papar Triyono.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Sepakat Perkuat Penegakkan Hukum Atas Pinjol Ilegal
Ketentuan itu bersifat mengikat, sehingga jika ada pinjol berizin yang melanggar, OJK akan segera bertindak.
"Laporkan saja jika ada pinjol berizin (legal) yang berbuat curang terhadap nasabah. Kami pasti akan tindak. Kita abut izinnya. Selesai. Mereka pasti takut," katanya.
Hal ini berbeda jika praktik fintech dilakukan pinjol tidak berizin. OJK tidak bisa serta-merta melakukan tindakan. Suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari.
"Fintech yang sudah terdaftar di OJK insyallah pasti baik. Karena ada regulasi yang mengikat mereka," tutup Triyono. [Antara]
Berita Terkait
-
Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil
-
Siapa Pemilik Mirae Asset? Diduga Untung Triliunan Usai Goreng Saham BEBS
-
Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
vivo V70 Series Rilis di Indonesia: Kamera 200MP OIS, Telephoto 10x, Harga Mulai Rp6 Jutaan
-
Daftar Harga HP Xiaomi dan POCO Terbaru Maret 2026, dari Rp1 Jutaan hingga Kelas Flagship
-
iQOO Z11 Debut Akhir Maret dengan Harga Miring: Usung RAM 16 GB dan Layar 165 Hz
-
27 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Maret: Sikat Skin SG2 Solaris, Trogon, dan Hadiah THR
-
Grand Heist City Segera Hadir ke Fortnite, Gameplay Mirip GTA
-
Pragmata Rilis Lebih Cepat, Capcom Ungkap Gameplay dan Cerita Uniknya
-
3 HP Flagship Model Ultra Siap Debut: Ada Ponsel Premium Vivo, Oppo, dan Huawei
-
Menkomdigi Batasi Anak Main Roblox, Ini 7 Alternatif Game Seru yang Wajib Kamu Coba!
-
Realme Pad 3 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung Layar 2.8K dan Baterai 12.200 mAh
-
Trump Gusar usai Iran Tunjuk Pemimpin Baru, Israel Nekat Tembakkan Bom Fosfor