Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di Tanah Air.
Ketua SWI Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (14/7/2021) mengatakan para anggota SWI akan semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya itu juga akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam.
Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," ujar Helmy.
Menurutnya, penyidik Dittipideksus Polri secara intensif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal.
Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Baca Juga: Jangan Gampang Tergiur, Inilah 7 Ciri Pinjaman Online yang Jujur
Sejak 2019, pihak kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Untuk memberantas kejahatan pinjol ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya.
OJK bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal, melarang industri jasa keuangan untuk memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan memperluas edukasi kepada masyarakat.
Bareskrim Polri membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id, menindaklanjuti laporan informasi pinjol ilegal dari SWI, melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal, dan melakukan edukasi waspada pinjol ilegal melalui anggota Bhayangkari.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat, dan melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
Kementerian Koperasi dan UKM RI menertibkan koperasi simpan pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota dan melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada dinas Koperasi dan pengurus koperasi.
Berita Terkait
-
Hal-hal yang Bisa Dipenuhi Terlebih Dahulu dengan Pinjaman Online
-
KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline
-
Waspada! OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector dan 22.993 Nomor Penipu
-
1.556 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup Sepanjang Tahun 2025
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Baterainya Tahan 10 Hari, Cocok Dipakai Traveling
-
20 Kode Redeem FC Mobile 22 Oktober: Berhadiah Jersey Langka, XP Booster, dan Elite Player Drop
-
Raisa Trending di X, Begini Komentar Netizen Tanggapi Isu Perceraiannya
-
Komdigi Ungkap Depo Judi Online Tembus Rp 17 Triliun di Semester 1 2025
-
Game Sword of Justice Dirilis 7 November 2025 ke iOS, Android, hingga PC
-
25 Kode Redeem Free Fire 22 Oktober: Berhadiah Bundle Atlet, Skin Timnas dan Pet Eksklusif!
-
Uji Ketahanan Xiaomi 17 Pro: Lapisan Pelindung Setangguh iPhone 17 Pro
-
Axioo Hype R X8 OLED Resmi Meluncur: Laptop OLED dengan Ryzen 7, Super Ringan Seharga Rp 8 Jutaan
-
Menguak Potensi Krisis Air Bersih di Balik Kecanggihan AI
-
Jadwal Playoffs MPL ID S16: RRQ Absen, ONIC-BTR Menunggu di Upper Bracket