Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di Tanah Air.
Ketua SWI Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (14/7/2021) mengatakan para anggota SWI akan semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya itu juga akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam.
Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," ujar Helmy.
Menurutnya, penyidik Dittipideksus Polri secara intensif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal.
Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Baca Juga: Jangan Gampang Tergiur, Inilah 7 Ciri Pinjaman Online yang Jujur
Sejak 2019, pihak kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Untuk memberantas kejahatan pinjol ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya.
OJK bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal, melarang industri jasa keuangan untuk memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan memperluas edukasi kepada masyarakat.
Bareskrim Polri membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id, menindaklanjuti laporan informasi pinjol ilegal dari SWI, melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal, dan melakukan edukasi waspada pinjol ilegal melalui anggota Bhayangkari.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat, dan melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
Kementerian Koperasi dan UKM RI menertibkan koperasi simpan pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota dan melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada dinas Koperasi dan pengurus koperasi.
Berita Terkait
-
Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya
-
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 10 Februari: Raih Skin Gojo, Monster Truck, dan Emote Cinta
-
Lebih Murah dari Redmi Note 15 Pro 5G, 2 HP Rp4 Jutaan dengan Performa Ngebut
-
Apa Perbedaan Google TV dan Smart TV? Ini 3 Rekomendasi yang Lebih Canggih
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru Februari 2026, Lengkap untuk Budget Minim hingga Flagship
-
4 Rekomendasi Smart TV Rp 1 Jutaan untuk Hiburan Keluarga Muda Terbaik Februari 2026
-
Mengapa TenZ Viral? Streamer Gaming Ini Putus Usai Temani Kekasih Sakit Kanker
-
Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor SIM Berlaku 2026, ATSI: Idealnya Tak Perlu Lagi Pembatasan
-
Menanti Tecno Camon 50 Pro 5G di Indonesia, HP Midrange Murah dengan Spek Gahar
-
54 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 10 Februari 2026, Klaim Hadiahnya Gratis!