Suara.com - Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah pada tahun lalu berisiko pada perambahan kawasan hutan secara besar-besaran. Hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu target anyar Indonesia untuk menekan angka deforestasi dalam rangka pemenuhan komitmen Perjanjian Paris.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo menyampaikan, hutan ‘dipaksa mengalah’ proyek strategis nasional (PSN). Beberapa ketentuan turunan UU Cipta Kerja mengatur sejumlah keistimewaan proyek tersebut percepatan pembangunan.
“Konteks (kebijakan) proyek strategis nasional itu tidak mempertimbangkan masalah lingkungan,” ujar Hariadi saat dihubungi, pekan lalu.
PSN merupakan salah satu kebijakan unggulan pemerintahan Joko Widodo sejak 2016. Tujuannya adalah percepatan pembangunan infrastruktur yang dianggap krusial untuk pertumbuhan ekonomi.
Per 2020, ada 201 proyek strategis yang terkait beragam infrastruktur seperti jalan, bendungan, pembangkit listrik, perkebunan, kawasan produksi pangan (food estate), hingga instalasi pengolahan sampah.
Hariadi membeberkan sejumlah regulasi PSN yang dianggap mengancam kelangsungan kawasan hutan. Misalnya Pasal 84 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 yang membolehkan pelepasan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.
Persoalan lainnya, pengembang PSN dapat menggunakan kawasan hutan meski di suatu provinsi berstatus kekurangan. Artinya, luas kawasan hutan yang ada di daerah tersebut tidak mampu menjadi penopang daya dukung lingkungan, daerah aliran sungai, maupun keanekaragaman hayati.
Pengembang proyek, berdasarkan Pasal 94 PP No. 23 Tahun 2021, juga dibebaskan dari kewajiban menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan dan PNBP kompensasi.
Kebijakan penanganan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan PSN juga dianggap Hariadi tak masuk akal. Dalam Pasal 23 PP No. 24 Tahun 2021, pemerintah mengatur pengurangan luas izin kehutanan jika tumpang tindih dengan izin perkebunan yang berstatus strategis.
Baca Juga: Cabut Izin 4 Perusahaan Sawit, Bupati Sorong Malah Digugat
“Seharusnya hutannya yang dipulihkan, bukan dikurangi,” kata dia.
Keistimewaan lainnya yang diperoleh PSN termaktub dalam Pasal 10 PP No 43 Tahun 2021. Pasal ini membolehkan proses perizinan dan konsesi PSN dapat dilanjutkan meski masih ada persoalan kesesuaian rencana tata ruang wilayah kabupaten dan provinsi belum selesai.
Hariadi turut mempersoalkan kebijakan pemerintah yang membangun kawasan food estate di atas hutan lindung dengan dalih kawasan itu telah rusak.
Menurut dia, penetapan suatu kawasan menjadi ‘hutan lindung’ tak hanya berdasarkan jumlah maupun keragaman vegetasi, tapi juga tingkat kemiringan, jenis tanah, dan curah hujan. Karena itu, pemulihan hutan lindung harus dilakukan secara menyeluruh, tak hanya penanaman kembali.
Proyek-proyek yang digolongkan strategis, Hariadi berujar, juga terlalu berat sebelah ke aspek perekonomian. Semestinya, penentuan status suatu proyek juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
“Masa pertambangan dan kebun sawit bisa masuk ke sana? Kok itu semua jadi strategis? Seperti tidak ada kajian, yang ada negosiasi saja,” imbuh Hariadi.
Berita Terkait
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Banjir Ungkap Jejak Chainsaw, Sistem Pengawasan Hutan Masih Bolong
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Kapan POCO X8 Pro Debut Global? Harganya Sudah Terlihat di Situs Resmi
-
5 Tablet Murah Dibawah Rp2 Juta dengan Stylus Pen, RAM 8 GB Dijamin Anti Lemot
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 8 Februari: Klaim Rampage Bundle, Parasut, dan Red Hair
-
5 Smart TV Mini LED 50 Inci Termurah 2026: Layar Premium bak Bioskop, Cocok Buat Nobar
-
8 Rekomendasi HP Fast Charging 67-90 Watt Termurah 2026, Isi Daya Tak Perlu Lama!
-
Tecno Pova Curve 2 Debut Pekan Ini: HP Midrange Murah 8.000 mAh, RAM 12 GB
-
Berapa Harga Smart TV Xiaomi? Berikut 5 Pilihan Termurah Mulai Rp1 Jutaan
-
Siapa 'Indonesian CIA' dan Konglomerat di Epstein Files? Dibahas Bersama Mata-Mata Israel
-
Mantan Istri Bill Gates Tanggapi Epstein Files, Singgung 'Masa Menyakitkan Pernikahan'
-
5 Rekomendasi TWS dengan Active Noise Cancellation (ANC) Termurah 2026, Anti Bising