- Kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah
- Arahan Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak hanya menuntut, tetapi juga akan memberikan dukungan nyata kepada pemda yang serius melaksanakan PSN
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Pernyataan tersebut merupakan upaya untuk memastikan sinergi pusat dan daerah berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Tito menjelaskan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.
Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah wajib: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.
Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.
Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, seperti: Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai, arahan Mendagri Tito Karnavian bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah. Menurutnya, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014.
“Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” kata Yahnu, Minggu (2/11/2025).
Yahnu menambahkan, pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN, namun pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi.
“Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
Yahnu menilai, arahan Tito Karnavian dalam Rakor di IPDN menunjukkan pendekatan moderat atau “jalan tengah”, yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah.
Pendekatan ini memungkinkan pembangunan nasional berjalan seragam dan efektif tanpa mengabaikan kemandirian daerah, terutama di tengah dinamika kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Pendekatan seperti ini memastikan pembangunan nasional tetap berjalan sesuai arah presiden, namun tetap menghormati otonomi daerah yang menjadi fondasi sistem pemerintahan Indonesia,” ujar Yahnu.
Arahan Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak hanya menuntut, tetapi juga akan memberikan dukungan nyata kepada pemda yang serius melaksanakan PSN. Pemda yang memiliki kinerja baik, tata kelola anggaran efisien, dan hasil nyata di lapangan akan memperoleh dukungan anggaran tambahan dari Kemendagri.
Menurut Yahnu, hal tersebut menunjukkan bahwa Kemendagri tidak berniat menghukum daerah, melainkan membangun mekanisme kerja sama yang adil dan produktif.
“Pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar kebijakan nasional dapat terlaksana tanpa mengorbankan esensi desentralisasi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Dicoret dari PSN, PIK 2 Buka Suara Soal Nasib Proyek Tropical Coastland
-
Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan