Suara.com - Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan DPD RI menyepakati perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa usulan terkait perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) dan DPD RI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI, Rabu (15/9/2021).
Usulan tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah yang diutarakan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja tersebut.
Adapun yang melatarbelakangi usulan untuk melakukan revisi terhadap UU ITE adalah persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pengimplementasian undang-undang tersebut, khususnya terkait dengan pasal-pasal berketentuan pidana yang berpotensi multi-tafsir.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Yasonna.
Perubahan tersebut, tutur Yasonna melanjutkan, diperlukan untuk memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang ketika menggunakan sarana elektronik dengan menyesuaikan kembali pada ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, perubahan juga penting untuk dilakukan guna menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitaan bohong atau palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Usulan revisi UU ITE berdasarkan pada pertimbangan prioritas nasional dan kesiapan teknis dengan tetap mempertimbangkan urgensi dan beban pembahasan.
Selain perubahan terhadap UU ITE, Menkumham juga mendorong empat RUU lainnya untuk dapat dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU KUHP yang berstatus carry over, RUU tentang Pemasyarakatan yang berstatus carry over, dan tentang perubahan UU BPK.
Baca Juga: ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE
“(Berdasarkan, red.) hasil kesepakatan kami dengan pimpinan, kami minta RUU BPK untuk diusulkan oleh DPR RI,” tutur Yasonna.
Oleh karena itu, di akhir Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham dan DPD RI, telah disepakati empat RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU KUHP yang berstatus sebagai carry over, RUU Pemasyarakatan yang berstatus carry over, revisi UU ITE, dan revisi UU BPK.
Baleg DPR RI juga telah menyepakati bahwa revisi UU BPK akan diusulkan oleh DPR RI. [Antara]
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
-
Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
-
Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!