Suara.com - Kementerian Keuangan pada Jumat (1/10/2021) meluncurkan meterai elektronik yang bertujuan untuk mempermudah transaksi digital dan memberikan kepastian hukum pada dokumen elektronik.
Cara gunakan meterai elektronik mudah saja. Tetapi yang paling penting adalah memperhatikan ciri meterai elektonik yang sah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa cara gunakan meterai elektronik adalah dengan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Suryo membeberkan mengatakan bahwa setiap meterai elektronik memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Meterai Elektronik Permudah Transaksi
Berita Terkait
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
-
Profil Bimo Wijayanto: Pendidikan, Kekayaan, serta Deretan Jabatan di BUMN dan Pemerintah
-
Dirjen Pajak Suryo Utomo Rangkap Jabatan Dua BUMN, Gajinya Capai Miliaran?
-
Gen Z Wajib Tahu! Strategi Jitu Hadapi Kenaikan Harga Tiket Konser dan Streaming
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 November: Sikat Pemain OVR 112-115 dan Ribuan Gems
-
7 Tablet Dilengkapi Keyboard dan Stylus Pen Paling Murah dan Kencang untuk Kerja
-
Ucapan Hari Guru dalam Bahasa Inggris: Penuh Makna dan Cocok untuk Quote Status
-
Stop Bingung Liburan! Fitur Travel Pass Gojek Jadi Pemandu Wisata Andalmu di Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi HP Promo Black Friday 2025, Harga Mulai Rp900 Ribuan
-
Fitur Baru Gojek Janjikan Jogja-Solo Anti Ribet, Sekali Klik Sudah Sampai Tujuan
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card untuk Streaming dan Multitasking Nyaman
-
Indosat Percepat Transformasi Jadi AI TechCo, Dorong Ekosistem AI Inklusif untuk Indonesia
-
YouTube Meluncurkan Batas Durasi Shorts Demi Kesehatan Mental Digital Remaja Indonesia
-
7 Rekomendasi Smart Ring Ringan untuk Memantau Kualitas Tidur, Mulai Rp100 RIbuan