Suara.com - Kementerian Keuangan pada Jumat (1/10/2021) meluncurkan meterai elektronik yang bertujuan untuk mempermudah transaksi digital dan memberikan kepastian hukum pada dokumen elektronik.
Cara gunakan meterai elektronik mudah saja. Tetapi yang paling penting adalah memperhatikan ciri meterai elektonik yang sah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa cara gunakan meterai elektronik adalah dengan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Suryo membeberkan mengatakan bahwa setiap meterai elektronik memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Meterai Elektronik Permudah Transaksi
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Vivo V70 Series Siap Meluncur Global: Kapan Tiba ke Indonesia? Ini Prediksi Tanggalnya
-
7 Cara Mengamankan Akun Instagram dari Hacker, Solusi Aman dari 'Serangan Reset Password'
-
7 HP Layar AMOLED 144Hz Harga Rp3 Jutaan: Bonus Kamera 64 MP dengan OIS, Baterai Jumbo
-
Jadwal M7 Mobile Legends Swiss Stage: AE Lolos Knockout, ONIC Butuh 2 Kemenangan
-
7 HP Snapdragon RAM 12GB Harga Rp3 Juta: Solusi Murah di Tengah Krisis, Kecepatan Ngebut
-
5 Earphone Sport Running Wireless Paling Praktis, Bass Mantap Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
6 HP OPPO dengan Kamera Jernih 30 MP ke Atas, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
5 HP dengan Kamera 200 MP Terbaik, Hasil Foto Jernih Super Stabil
-
Update Free Fire Januari 2026: Ada Skin Jujutsu Kaisen dan Gameplay Baru
-
The Division 3 Dalam Pengembangan, Ubisoft Janjikan Game Shooter Luar Biasa