Suara.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta masyarakat, khususnya generasi muda, tidak sembarangan menggunakan layanan teknologi finansial.
"Teknologi finansial ini bisa sangat membantu, teknologinya cepat dan mudah ketika kita sedang membutuhkan uang. Tapi, bisa juga menjerumuskan," kata Direktur Eksekutif APPI Susilo Sudjono, dilansir laman Antara, Sabtu (9/10/2021).
Layanan teknologi finansial memang menawarkan kemudahan, sayangnya, tidak semua tekfin yang beroperasi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
APPI meminta masyarakat tidak menggunakan teknologi finansial yang ilegal meski pun layanannya mudah diakses.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Menggunakan Teknologi Finansial
Dia khawatir ketika terjadi masalah, lalu masyarakat melapor ke OJK, lembaga tersebut tidak bisa berbuat banyak karena perusahaan tersebut ilegal sehingga menjadi kewenangan penegak hukum.
"Kita yang harus hati-hati," kata Susilo.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mengecek apakah perusahaan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum menggunakan layanan teknologi finansial.
Selain mengecek legalitas perusahaan teknologi finansial, hal yang tidak kalah penting adalah memperhitungkan kemampuan sebelum mengajukan pinjaman baik ke layanan teknologi finansial maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Perlu diketahui, semua perusahaan pembiayaan yang legal memasukkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK ini juga menjadi informasi apakah kreditur lancar membayar pinjaman.
Baca Juga: OJK Bagikan 6 Kiat Hindari Tekfin Bodong
"Sebelum menarik dana dari lembaga keuangan, melakukan pinjaman, harus benar-benar perhitungkan kemampuan karena akan terdeteksi terus seumur hidup," kata Susilo.
- 1
- 2
baca juga
-
Ajaib Jadi Unicorn Fintech Investasi Setelah Galang Dana 153 Juta Dolar AS dari DST Global
-
Inklusi Keuangan Perlu Ditambah di tengah Menjamurnya Perusahaan Rintisan Tekfin
-
Mengenal Fintech: Pengertian, Landasan Hukum dan Berbagai jenisnya
Komentar
Berita Terkait
-
Kinerja Fintech, Asuransi dan Perbankan Meningkat, Sektor Keuangan Indonesia Stabil
-
Pemerintah Minta Pengusaha Hong Kong Berinvetasi di Fintech
-
Teknologi Makin Canggih, OJK Keluarkan Aturan Perlindungan Konsumen Teranyar
terkini
-
5 Fakta Ganja Medis: Ramai Dibutuhkan, Tidak Ada Rencana Dilegalkan
-
Korupsi PT Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun
-
Idamkan Anak Perempuan tapi Tak Kunjung Terkabul, Ini Alasan DP Beri Uang Korban hingga Nekat Berbuat Cabul
-
Pegiat Lingkungan dan Tanah Adat Dibunuh, Mengapa Jadi Aktivis Berbahaya'?
-
Awal Pekan, IHSG Ditutup Melemah ke Posisi 7.016
-
Diminta Kooperatif, Polisi Akan Jemput Paksa Iko Uwais Jika Mangkir Lagi
-
5 Keuntungan Menanam dengan Metode Hidroponik, Tertarik Mencoba?
-
'Jika Kita Tak Pernah Jadi Apa-Apa', Buku Baca Ini Ketika
-
6 Jenis Cedera yang Rawan Terjadi Saat Bermain Bulutangkis
-
Penyewa Rumah Semakin Tertekan Akibat Kenaikan Biaya Hidup di Australia
-
Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Desa Wisata Pecinaan Glodok Punya Storynomics Kuat
-
RS Hasan Sadikin jadi Pusat Penelitian Obat Rematik Nasional
-
Beli Minyak Goreng Curah Gunakan NIK atau Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang di Cimahi: Yang Penting Itu Stok Aman
-
Usai Tengkar Sama Suami, Ibu Ini Banting-banting Bayinya Sampai Mati Karena Rewel
-
Awasi Pembelian Migor Curah Lewat PeduliLindungi dan KTP, DPR: Mesti Dicoba Dulu Efektif atau Tidak
-
Bisakah Timnas Israel ke Indonesia untuk Mengikuti Piala Dunia U-20?
-
Tak Mau Sendiri Rayakan Ultah, Gadis Ini Ajak Driver Ojek Makan Kue Bareng
-
Pertama Kalinya, Presiden Putin Akan Melawat Ke Luar Negeri Sejak Perang Rusia Vs Ukraina, Negara Mana Dituju?
-
Ketagihan Judi Online, Bendahara Pol PP Tilap Uang Rp 618 Juta Milik Anak Buah, Publik: 19 Bulan Baru Ketahuan?
-
Holywings Dinilai Cuci Tangan Perkara Promo "Muhammad-Maria", Netizen Geleng Kepala: Serius Cuma Staff?
-
Beli Minyak Curah Wajib Tunjukan PeduliLindungi, Pedagang: Ribet, yang Ada Nanti HP-nya Nyemplung ke Minyak Goreng
-
7 Hal yang Penting Dilakukan agar Terhindar dari Cedera saat Bermain Bulutangkis
-
Binatang Sepanjang 3 Meter Ini Bikin Resah karena Mangsa Ternak Warga, Damkar Tanjung Balai Beraksi
-
Kapan Terakhir Daftar Ulang SBMPTN 2022? Ini Syarat Berkas yang Harus Disiapkan
-
RUU KIA Wajibkan Kantor Siapkan Daycare Hingga Ruang Laktasi, Kalau Tidak, Bisa Disanksi