Suara.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta masyarakat, khususnya generasi muda, tidak sembarangan menggunakan layanan teknologi finansial (Tekfin).
"Teknologi finansial ini bisa sangat membantu, teknologinya cepat dan mudah ketika kita sedang membutuhkan uang. Tapi, bisa juga menjerumuskan," kata Direktur Eksekutif APPI Susilo Sudjono saat webinar tentang literasi keuangan ditulis Sabtu (9/10/2021).
Layanan teknologi finansial memang menawarkan kemudahan, sayangnya, tidak semua tekfin yang beroperasi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). APPI meminta masyarakat tidak menggunakan teknologi finansial yang ilegal meski pun layanannya mudah diakses.
Dia khawatir ketika terjadi masalah, lalu masyarakat melapor ke OJK, lembaga tersebut tidak bisa berbuat banyak karena perusahaan tersebut ilegal sehingga menjadi kewenangan penegak hukum.
"Kita yang harus hati-hati," kata Susilo.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mengecek apakah perusahaan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum menggunakan layanan teknologi finansial.
Selain mengecek legalitas perusahaan teknologi finansial, hal yang tidak kalah penting adalah memperhitungkan kemampuan sebelum mengajukan pinjaman baik ke layanan teknologi finansial maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Perlu diketahui, semua perusahaan pembiayaan yang legal memasukkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK ini juga menjadi informasi apakah kreditur lancar membayar pinjaman.
"Sebelum menarik dana dari lembaga keuangan, melakukan pinjaman, harus benar-benar perhitungkan kemampuan karena akan terdeteksi terus seumur hidup," kata Susilo.
Baca Juga: OJK Bagikan 6 Kiat Hindari Tekfin Bodong
Ketika pembayaran macet, kredibilitas kreditur akan terekam di SLIK dan bisa jadi menyulitkan ketika akan mengajukan pinjaman lagi.
Jika hal ini terjadi pada kreditur yang membutuhkan modal usaha, dia bisa kesulitan untuk mengajukan pinjaman dalam jumlah yang besar.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada 2019 menyebutkan terdapat 31,26 persen responden yang pernah menggunakan layanan keuangan digital, sementara yang tidak pernah berjumlah 68,74 persen.
Mereka beralasan tidak membutuhkan, tidak mengerti atau tidak mempercayai layanan keuangan digital. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta
-
Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar
-
Melihat Dunia Lagi Setelah Kornea Rusak, Ini Revolusi Teknologi Transplantasi Mata Modern
-
Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang
-
Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos
-
Mengenal Desa Kemiren: Menjaga Budaya Osing Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
-
Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan
-
Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang
-
Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara