Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa pembuat undang-undang perlu mengintegrasikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan hak atas privasi dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini semua untuk memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Wahyudi berpandangan bahwa telepon genggam dan isinya, dalam suatu proses pidana, harus dilihat oleh pihak yang berwenang sebagai alat bukti elektronik.
Bahkan, seluruh data dari telepon genggam tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi dan tidak boleh dibuka secara semena-mena oleh aparat yang bertugas.
Tindakan pembukaan terhadap isi dari telepon genggam baru dianggap sesuai dengan hukum jika dilakukan oleh aparat untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana, katanya.
“IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi,” ucap dia.
Dengan demikian, ia meminta agar para polisi dapat secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.
Salah satu bentuk upaya paksa yang dimaksud oleh Wahyudi adalah tindak penggeledahan yang dapat dilakukan oleh penyidik, termasuk penyidik kepolisian dalam rangka pencarian alat bukti.
Khusus di lingkungan kepolisian, ketentuan Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 telah mengatur perihal perlunya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam tindakan penggeledahan terhadap orang dan tempat/rumah.
Baca Juga: Harus Ada Standar Pengamanan dalam Pelaksanaan Perpres Pemanfaatan NIK dan NPWP
Ia mengatakan bahwa petugas wajib meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan, dan kedua petugas dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.
Bahkan, secara khusus, Pasal 38 Peraturan Kapolri ini mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.
“Sedikitnya, ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian,” kata Wahyudi. [Antara]
Berita Terkait
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games
-
Pre-Order Ungkap Konfigurasi Memori iQOO 15T: Tantang POCO X8 Pro, Usung RAM 16 GB
-
Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh
-
5 HP Murah Terbaru di Indonesia Mei 2026: Mulai Sejutaan, Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
CEO Sony Bahas PS6, Ungkap Krisis Memori Bakal Berdampak ke Harga Konsol
-
Tablet 5G Harga Rp4 Jutaan, Acer Iconia iM11 Sajikan Layar 2K dan MediaTek 8791
-
Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2
-
VIDA Luncurkan ID FraudShield, Teknologi AI untuk Deteksi Penipuan Identitas dan Deepfake
-
Sony Xperia 1 VIII Segera Debut, Pakai Chip Terkencang Qualcomm dan Fotografi Premium