Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa pembuat undang-undang perlu mengintegrasikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan hak atas privasi dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini semua untuk memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Wahyudi berpandangan bahwa telepon genggam dan isinya, dalam suatu proses pidana, harus dilihat oleh pihak yang berwenang sebagai alat bukti elektronik.
Bahkan, seluruh data dari telepon genggam tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi dan tidak boleh dibuka secara semena-mena oleh aparat yang bertugas.
Tindakan pembukaan terhadap isi dari telepon genggam baru dianggap sesuai dengan hukum jika dilakukan oleh aparat untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana, katanya.
“IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi,” ucap dia.
Dengan demikian, ia meminta agar para polisi dapat secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.
Salah satu bentuk upaya paksa yang dimaksud oleh Wahyudi adalah tindak penggeledahan yang dapat dilakukan oleh penyidik, termasuk penyidik kepolisian dalam rangka pencarian alat bukti.
Khusus di lingkungan kepolisian, ketentuan Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 telah mengatur perihal perlunya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam tindakan penggeledahan terhadap orang dan tempat/rumah.
Baca Juga: Harus Ada Standar Pengamanan dalam Pelaksanaan Perpres Pemanfaatan NIK dan NPWP
Ia mengatakan bahwa petugas wajib meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan, dan kedua petugas dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.
Bahkan, secara khusus, Pasal 38 Peraturan Kapolri ini mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.
“Sedikitnya, ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian,” kata Wahyudi. [Antara]
Berita Terkait
-
Dasco Desak Komisi III Kebut RUU KUHAP agar Pembahasan RUU Perampasan Aset Bisa Dimulai
-
Dasco: Begitu Komisi III Selesaikan RKUHAP, Kami Langsung Bahas RUU Perampasan Aset
-
Janji Audiensi RUU KUHAP Ditagih, Lokataru ke Komisi III DPR: Kapan dan di Mana Suratnya?
-
Sikap Tegas soal KUHAP Baru, Siap Undang KPK hingga Mahasiswa, DPR : Lebih Baik Batal!
-
Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Wajah Miniatur AI Jadi Aneh? Jangan Panik! Ini 5 Trik Rahasia Biar Wajahnya Sempurna
-
Abadikan Momen Romantismu! Cara Cepat Bikin Miniatur AI Pasangan yang Super Estetik
-
Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
-
Kenapa Hasilnya Beda Jauh? Ini Rahasia 'Prompt' Miniatur AI Gaya Jepang
-
Komdigi Siapkan Pedoman Etika AI, Tangkal Disinformasi Buatan Teknologi Kecerdasan Buatan
-
Sayang Anabul? Ubah Fotonya Jadi Action Figure Gemas, Ini 10 'Prompt Sakti'-nya!
-
Honor Magic 8 Pro Pakai Telefoto 200 MP, Diklaim Mampu Rekam Senja Berkualitas
-
Xiaomi HyperOS 3 Resmi Meluncur: 4 Fitur Canggih Pesaing iOS, Apa Saja Keunggulannya?
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 6 September: Raih Brass Knuckle, SG2, dan Skin Groza
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru September: Klaim Oliver Kahn 111 dan Ribuan Gems