- KUHP baru menggeser paradigma keadilan dari hukuman penjara menuju Restorative Justice (RJ) untuk perkara ringan.
- RJ bukan jalan pintas, melainkan cara baru memaknai keadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.
- Penerapan RJ mensyaratkan kesukarelaan korban dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat atau serius.
Suara.com - Sebuah perubahan fundamental tengah terjadi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Paradigma lama yang selalu mengidentikkan keadilan dengan hukuman penjara kini mulai bergeser.
Lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, negara membuka ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan memulihkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Namun, terobosan ini memicu pertanyaan, apakah ini berarti pelaku kejahatan bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum?
“Tentu tidak,” tegas Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Umar, Restorative Justice bukanlah jalan pintas bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab. Sebaliknya, ini adalah cara pandang baru dalam memaknai keadilan, yang tidak lagi semata-mata berfokus pada kepentingan negara, tetapi juga melibatkan perspektif korban, pelaku, dan masyarakat secara langsung.
Menggeser Orientasi dari Hukuman ke Pemulihan
Selama ini, proses hukum pidana berjalan linear, ada laporan, penetapan tersangka, lalu proses bergulir hingga ke meja hijau. Namun, Irjen Umar Fana menyoroti bahwa untuk kasus-kasus tertentu, terutama perkara ringan dan konflik sosial, penjara seringkali gagal menjadi solusi.
“Korban tetap merasa dirugikan, pelaku tidak serta-merta berubah menjadi lebih baik, dan hubungan sosial di masyarakat justru semakin rusak,” jelasnya.
KUHP baru hadir untuk mengubah orientasi tersebut. Tujuan pemidanaan kini diperluas, tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan keadaan, mencegah kejahatan berulang, dan menjaga keseimbangan sosial.
Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
Undang-undang secara eksplisit memberikan dasar hukum untuk menghentikan penuntutan jika sebuah perkara telah diselesaikan di luar pengadilan.
“Ini bukan tafsir bebas. Ini norma hukum yang sah. Di sinilah Restorative Justice berdiri,” tegas perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu.
Contoh Nyata dan Batasan yang Jelas
Untuk mempermudah pemahaman publik, Umar memberikan contoh sederhana. Sebuah perselisihan antar tetangga yang memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan menimbulkan luka ringan. Secara hukum, peristiwa ini memenuhi unsur pidana penganiayaan.
“Dengan RJ, yang dicari bukan siapa paling salah, tapi bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik berhenti,” jelas Umar.
Dalam skema RJ, pelaku mengakui kesalahannya, memberikan ganti rugi atau pemulihan kepada korban, dan menyampaikan permohonan maaf.
Berita Terkait
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor
-
Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian